Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu
pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan
tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran
Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026
mendatang.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari.
Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian.
Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan
diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat
memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN
Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat
(31/07/2026).
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang
mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal
pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari.
Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari
hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan
hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.
Dengan
begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan
kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian
pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan
premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai
ketentuan.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan
Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu
penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron
menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari
kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Layanan Peralihan Hak
diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari,
proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta
tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah
Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.
Menteri Nusron
mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi
BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan
membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau
pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara
Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.
Pada
kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran
ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian
Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat
verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP)
dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di hadapan jajaran
Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron
mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada
komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan
menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan
buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,”
tegas Menteri Nusron.
Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir
Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al
Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad;
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran;
serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan
jajaran.









