Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh kepala daerah, sekretaris daerah, jajaran pemerintah daerah, serta BPS provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan pemerintah daerah guna mempercepat pencapaian target 400 ribu unit BSPS pada tahun 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat pelaksanaan program karena menjadi ujung tombak dalam proses verifikasi calon penerima bantuan.
Menurutnya, koordinasi yang telah dibangun antara Kementerian PKP, Kemendagri, dan BPS perlu diperkuat hingga ke daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai target.
“BSPS atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah merupakan program yang sangat baik. Kita ingin mempercepat pelaksanaannya agar target dapat tercapai. Karena itu, kami meminta seluruh pemerintah daerah membantu proses verifikasi dan percepatan pelaksanaannya. Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga berkontribusi mengurangi kemiskinan dan menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Tito.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menjelaskan bahwa seluruh persyaratan pelaksanaan BSPS telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah.
Ia menyampaikan bahwa paling lambat 15 Juli 2026, data masyarakat miskin desil 1 hingga desil 4 serta data rumah tidak layak huni yang bersumber dari BPS akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi. Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk menambahkan data apabila ditemukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.
Untuk mempercepat proses administrasi, Kemendagri bersama Kementerian PKP juga menyepakati bahwa surat pengantar hasil verifikasi dapat ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama kepala daerah sehingga proses pengajuan tidak terhambat birokrasi. Selain itu, Kemendagri juga meminta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi bagi petugas lapangan, terutama di wilayah dengan akses yang sulit seperti daerah kepulauan dan wilayah terpencil.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS mendukung percepatan BSPS melalui penyediaan data yang akurat dan terus diperbarui.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pencarian calon penerima bantuan dengan berkoordinasi bersama BPS di daerah masing-masing.
“BPS juga menyiapkan mekanisme pemutakhiran data apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Seluruh jajaran BPS di daerah siap berkolaborasi untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan data yang digunakan semakin akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, BPS, serta seluruh pemerintah daerah atas dukungan yang diberikan dalam menyukseskan Program BSPS.
Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan pelaksanaan program yang tahun ini mengalami peningkatan skala secara signifikan.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung program ini. Kita ingin memastikan seluruh pelaksanaan BSPS berjalan sesuai aturan, kualitas huniannya tetap baik, tata kelolanya juga baik, namun prosesnya semakin cepat dan semakin mudah,” ujar Menteri PKP.
Ia menambahkan bahwa BSPS tidak hanya memberikan manfaat berupa rumah yang lebih layak bagi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas di daerah melalui keterlibatan tenaga kerja lokal, toko bahan bangunan, dan pelaku usaha lainnya.
Menteri PKP juga menegaskan bahwa berbagai inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaksanaan BSPS, salah satunya melalui mekanisme Pemilihan Terbuka Toko (PTT) atau Tender Rakyat, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilihan penyedia bahan bangunan secara terbuka.
Melalui penguatan koordinasi antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis target pembangunan 400 ribu unit BSPS pada tahun 2026 dapat tercapai secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia.








