Cari Blog Ini

Kamis, 23 Juli 2026

Ombudsman Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik Kemkomdigi, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pemerataan Akses Digital hingga Wilayah 3T

 


Kementerian Komunikasi dan Digital memperoleh apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas kualitas pelayanan publik yang dinilai mencapai predikat Kualitas Tertinggi tanpa maladministrasi pada penilaian tahun 2024 dan 2025.

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kemkomdigi dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Partono saat audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).

Ia menjelaskan Kemkomdigi berhasil meningkatkan kualitas layanannya hingga meraih predikat Kualitas Tertinggi pada dua tahun terakhir dengan nilai akhir 88,37 pada 2024 dan 91,41 pada 2025.

"Pada tahun 2024 dan 2025 Komdigi naik lagi predikatnya menjadi kualitas pelayanan tertinggi tanpa maladministrasi. Artinya laporan masyarakat yang kami terima semuanya dapat diselesaikan dengan baik oleh Komdigi. Seluruh saran perbaikan dan tindakan korektif juga telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pada tahun 2025 tidak ada lagi maladministrasi yang dilaporkan masyarakat," ujar Partono.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sistem pelayanan publik di Kemkomdigi berjalan semakin baik.

Hal itu juga tercermin dari rendahnya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman.

"Selama lima tahun terakhir laporan terkait Komdigi hanya sekitar sebelas laporan. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan instansi lain dan menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik di Komdigi terus membaik," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa berbagai catatan Ombudsman sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik berbasis digital.

"Terima kasih atas apresiasi dari Ombudsman. Penilaian ini membuat kami semakin bersemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masukan-masukan yang disampaikan juga sejalan dengan berbagai pekerjaan rumah yang memang sedang kami selesaikan," kata Meutya.

Menurut Meutya, Kemkomdigi tidak hanya berfokus mempertahankan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memastikan manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk itu, pemerintah terus memperkuat berbagai infrastruktur digital, mulai dari pengembangan Pusat Data Nasional, interoperabilitas layanan pemerintahan digital, hingga perluasan jaringan telekomunikasi nasional.

Salah satu prioritas utama yang kini menjadi perhatian Kemkomdigi adalah menghadirkan akses internet yang lebih merata di wilayah 3T.

Meutya Hafid menjelaskan dalam proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang baru diselesaikan pemerintah, Kemkomdigi telah menetapkan kewajiban bagi operator seluler untuk membangun jaringan tidak hanya di wilayah yang memiliki nilai bisnis tinggi, tetapi juga di daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan layanan.

"Kami mewajibkan dalam lelang tersebut agar para operator tidak hanya membangun di daerah yang secara bisnis menguntungkan, tetapi juga masuk ke 538 desa yang sinyalnya masih lemah atau bahkan belum tersedia sama sekali. Komitmen pemerataan ini sudah menjadi bagian dari kewajiban pembangunan jaringan," jelasnya.

Selain pembangunan jaringan jangka panjang, Kemkomdigi juga menyiapkan solusi sementara melalui pemanfaatan akses internet berbasis satelit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah yang memerlukan penanganan lebih cepat.

"Untuk wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan, kami menyiapkan akses internet berbasis satelit sebagai solusi sementara sambil pembangunan jaringan terus berjalan. Semua ini tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia dan kami juga mencari solusi-solusi lain," pungkasnya.

Ombudsman RI pun akan kembali melakukan penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2026 kepada Kemkomdigi mulai Agustus hingga November mendatang melalui observasi lapangan, wawancara dengan pengguna layanan, penilaian fasilitas pelayanan, hingga pengukuran tingkat kepuasan masyarakat.

 

 

Sumber : https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/ombudsman-apresiasi-kualitas-pelayanan-publik-kemkomdigi-menkomdigi-meutya-hafid-tegaskan-pemerataan-akses-digital-hingga-wilayah-3t