Jakarta, Kemenkeu – Pemerintah menyampaikan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI
dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/7). Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya
Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa APBN 2025 dikelola secara sehat,
akuntabel, dan pruden sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi
sekaligus mempertahankan kualitas tata kelola keuangan negara yang
tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa APBN 2025 memiliki
nilai strategis karena merupakan APBN transisi yang disusun pada masa
pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto. APBN tersebut dirancang untuk menjaga
keberlanjutan pembangunan dengan tetap mempertahankan disiplin fiskal.
"APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. Pertama, ini merupakan
APBN transisi yang disusun oleh pemerintah Presiden Joko Widodo dan
dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua, disusun
untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program
pembangunan tetap berjalan optimal, dan ketiga, tetap dikelola secara
sehat, kredibel, dan berkelanjutan, guna mendukung agenda pembangunan
jangka menengah dan panjang," ujar Menkeu.
Secara khusus, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan BPK atas
kerja sama yang erat dalam pelaksanaan dan pengawasan APBN 2025
"Sinergi dan dukungan tersebut turut memperkuat kualitas tata kelola
keuangan negara yang tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa
Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun Anggaran 2025 dari BPK. Capaian
ini menunjukkan konsistensi dan memperkuat transparansi dan
akuntabilitas fiskal dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, capaian
tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi landasan untuk terus mendorong
perbaikan tata kelola yang berkelanjutan," jelasnya.
Dokumen pertanggungjawaban APBN disusun dalam bentuk Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit oleh BPK sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun
Anggaran 2025. LKPP terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan
Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan APBN 2025, realisasi pendapatan negara tercatat
sebesar Rp2.765,13 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.435,46
triliun. Dengan realisasi tersebut, defisit APBN tetap terjaga pada
level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar
Rp670,34 triliun. Menkeu menegaskan bahwa pengelolaan APBN dilakukan
secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal serta
efektivitas belanja negara.
"Dalam penyerapannya, prinsip value for money menjadi pijakan utama agar
setiap rupiah belanja memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan
realisasi belanja dan pendapatan tersebut, defisit APBN 2025 terkendali
dalam batas aman sebesar 2,81 persen terhadap PDB atau Rp670,34 triliun.
Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah menempuh strategi
pembiayaan yang pruden dan terkendali dengan memanfaatkan kondisi pasar
yang membaik," jelas Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa posisi keuangan negara tetap
solid. Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir 2025 tercatat sebesar
Rp438,26 triliun dan tetap berfungsi sebagai penyangga fiskal dalam
menghadapi berbagai risiko ke depan. Sementara itu, neraca pemerintah
per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp14.600,98 triliun
dengan ekuitas mencapai Rp3.073,69 triliun.
Meski kembali memperoleh opini WTP, pemerintah berkomitmen terus
meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui tindak lanjut
atas seluruh rekomendasi BPK. Pemerintah akan menyempurnakan standar
akuntansi dan pengungkapan informasi kinerja pemerintah, mempercepat
pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai
basis kebijakan sosial, serta menyempurnakan tata kelola subsidi dan
kompensasi BBM.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan
negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan
rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan
atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," tegas Menkeu.
Pada agenda Rapat Paripurna tersebut selain menyampaikan keterangan
pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA
2025, Menkeu Purbaya juga menyimak Laporan Badan Anggaran DPR RI atas
Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas sinergi yang terjalin
dalam mengawal APBN. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah
dan DPR RI menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan
negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Rapur-RUU-LKPP-APBN-2025










