Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang akan bekerja secara independen.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut lembaga tersebut diproyeksikan tidak berada di bawah Kementerian Komdigi, namun tetap menjalankan mekanisme pelaporan kepada Presiden melalui Kemkomdigi.
“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” jelasnya dalam US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema Digital Economy Mission to Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2026).
Menurut Wamen Nezar, pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung sekitar dua bulan mendatang.
Pada waktu yang sama, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.
Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Wamen Nezar menegaskan pemerintah menginginkan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menghambat inovasi.
Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pengembangan teknologi AI sekaligus memberikan kepastian arah pengembangannya.
"Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," tuturnya.
Ia menjelaskan pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation) dalam tata kelola AI.
Dengan pendekatan tersebut, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
"Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," jelasnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, serta pengembangan talenta digital.
“Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global,” tandasnya.







