PARLEMENTARIA, Jakarta - Delapan fraksi DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Seluruhnya sepakat melanjutkan pembahasan RUU Migas.
Namun, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan yang menekankan pada
beberapa aspek, antara lain penataan kelembagaan migas, pemenuhan
kebutuhan domestik, pengelolaan penerimaan migas, serta penguatan
manfaat bagi daerah penghasil untuk menjadi perhatian dalam pembahasan
tahap berikutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna
DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa
(18/8/2026).
Salah satu perhatian fraksi adalah transformasi Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi
Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Fraksi PKB meminta desain kelembagaan
BUK Migas disusun secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih
kewenangan maupun ketidakpastian tata kelola.
"Namun demikian, pengaturannya harus dipastikan tidak menimbulkan
tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian tata kelola, maupun beban
fiskal baru yang tidak terukur," ujar Fraksi PKB dalam pandangan fraksi
yang diserahkan secara tertulis.
Fraksi PDI-Perjuangan mendukung transformasi tersebut dengan masa
transisi maksimal satu tahun sesuai Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra dan PKB menyoroti kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation
(DMO). Gerindra mendukung batas bawah DMO sebesar minimal 25 persen
dari produksi kontraktor, sedangkan PKB mengusulkan porsi tersebut dapat
dinaikkan secara fleksibel sesuai kebutuhan domestik.
"Guna mengutamakan kepentingan domestik, Fraksi Partai Gerindra DPR RI
mendukung penetapan batas bawah pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO)
sebesar minimal 25% dari produksi kontraktor," tegas Fraksi Partai
Gerindra pada pandangan tertulis fraksinya.
Pengelolaan penerimaan migas juga menjadi perhatian. Fraksi PDI
Perjuangan mendorong pembentukan Petroleum Fund melalui mekanisme BLU
atau Dana Abadi Energi yang profesional, transparan, dan diaudit BPK RI.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar meminta sebagian penerimaan sektor
migas dikembalikan untuk mendukung eksplorasi, peningkatan cadangan,
pembangunan infrastruktur, serta riset dan pengembangan teknologi.
"Fraksi PDI-Perjuangan mendorong penempatan Dana Migas (Petroleum Fund)
untuk eksplorasi dan riset EBT wajib dihimpun melalui mekanisme Badan
Layanan Umum (BLU) atau Dana Abadi Energi yang profesional, transparan,
dan diaudit resmi oleh BPK RI," ujar Fraksi PDI-Perjuangan dalam
pandangan fraksinya yang diserahkan secara tertulis.
Manfaat bagi daerah penghasil turut menjadi sorotan. Fraksi PDI-Perjuangan memperjuangkan Participating Interest
(PI) 10 persen bagi BUMD tanpa membebani APBD. Sementara Fraksi PAN
mengusulkan peningkatan PI daerah menjadi paling sedikit 20 persen.
"Fraksi PAN secara khusus menegaskan pentingnya peningkatan
participating interest daerah menjadi paling sedikit 20 persen agar
pengelolaan migas bermanfaat bagi negara dan masyarakat, khususnya di
daerah penghasil," ujar Fraksi PAN dalam keterangan tertulisnya.
Fraksi PKS juga mengingatkan pengembangan hulu migas harus tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat sekitar,
terutama ketika kegiatan migas beririsan dengan kawasan hutan atau
sektor lain.
Secara umum, seluruh fraksi berharap RUU Migas mampu memperkuat
kedaulatan dan ketahanan energi nasional, meningkatkan produksi dan
cadangan migas, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta
memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam dirasakan masyarakat dan
daerah penghasil.
Dengan persetujuan delapan fraksi, RUU Migas selanjutnya akan memasuki
tahap pembahasan untuk penyempurnaan substansi dan pengaturan sektor
minyak dan gas bumi nasional.







