Cari Blog Ini

Selasa, 11 Agustus 2026

Kemenag Segera Bentuk Tim Pangawas Baznas

 


Jakarta (Kemenag) ---- Kementerian Agama menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Langkah ini menjadi mandat dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Regulasi yang diundangkan pada 4 Agustus 2026 itu menjadi landasan baru untuk memperkuat tata kelola zakat nasional melalui sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur, transparan, akuntabel, terukur, dan berkelanjutan. Menag Nasaruddin Umar mengatakan, Dewan Pengawas akan memberikan opini dan melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan serta operasional Baznas.

“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” ungkap Menag saat memberikan arahan melalui Zoom Meeting dalam sosialisasi PMA Nomor 15 Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).

“Kementerian Agama akan diwakili dalam Tim Pengawas tersebut untuk mengawasi pendayagunaan dan operasional Baznas,” tegasnya.

Terbit PMA Nomor 15 Tahun 2026, Regulasi Baru Pembinaan dan Pengawasan Pengelola Zakat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi instrumen Kemenag untuk meningkatkan kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja lembaga zakat.

“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” katanya.

Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis data dan hasil evaluasi. Hasil pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi digunakan sebagai dasar perbaikan tata kelola lembaga zakat.

“Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” tegasnya.

PMA 15/2026 mengatur pembentukan Tim Pengawas yang dibentuk Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Tim tersebut bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan, pertimbangan syariat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan zakat.

Tim Pengawas beranggotakan paling banyak tujuh orang yang berasal dari unsur Kementerian Agama, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat. Seluruh anggota harus memiliki kompetensi di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat, serta memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen terhadap moderasi beragama.

 

Sumber : https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-segera-bentuk-tim-pangawas-baznas-Jm82U