Pedoman bagi pemerintah daerah, dinas
pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan pada daerah terdampak asap karhutla secara aman,
adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Lampiran :
SE
Mendikdasmen No 20_Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan
Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebekaran Hutan dan Lahan
Unduh Dokumen





