Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan
komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja
informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan
iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar
50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800
menjadi Rp8.400 per bulan.
"Kita ingin 100 persen pekerja
Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara Aksi
Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor
Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Yassierli
mengatakan keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan
sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi
pemerintah.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.
Yassierli
berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin
banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko
pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja
sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan dalam
mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),
sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya,
kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai
dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik.
Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam
memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman.
Aksi
Kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI
Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful
Hidayat.





