Jakarta - Menteri
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan
penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro akan
memberikan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan
usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM,
termasuk tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Kepastian tersebut
menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang
ekosistem transportasi digital yang saat ini telah memasuki tahap akhir.
Terdapat sekitar dua pasal yang saat ini masih perlu disinkronkan dan
difinalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang
dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem
transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita
sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu
ini sudah tuntas,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menghadiri
rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital
di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri Maman
menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk membangun ekosistem
transportasi digital yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi
ojol sekaligus menjaga keberlanjutan seluruh pelaku di dalam ekosistem
tersebut.
Dalam pembahasan
mengenai status pengemudi ojol, pemerintah telah memiliki kesepahaman
untuk menempatkan pengemudi sebagai usaha mikro. Kebijakan tersebut juga
mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang
telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu
kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi
mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” kata
Menteri Maman.
Menurutnya, status
sebagai usaha mikro memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk tetap
mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada
saat bersamaan, status tersebut membuka kesempatan bagi pengemudi untuk
memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan
bagi UMKM.
“Insyaallah dengan
statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki
fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap
UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Menteri Maman juga
meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi
ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia menegaskan status tersebut
tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak.
Pengusaha UMKM dengan
omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, menurut Menteri Maman,
rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga
Rp15 juta.
“Saya mau luruskan,
kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar.
Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak.
Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,”
tegasnya.
Selain memberikan
akses terhadap berbagai kebijakan UMKM, status usaha mikro juga
diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan
kapasitas ekonominya. Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra yang
menyediakan jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang
memiliki peluang untuk tumbuh dan meningkatkan skala usahanya.
Menteri Maman
mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan
memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian,
kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi pengemudi
untuk membangun aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonominya.
Setelah Perpres
ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan
sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh regulasi tersebut harus
tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama,
yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga
keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Pemerintah, kata
Menteri Maman, perlu memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan
keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan
keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari
ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk
mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita
di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya,
keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Menteri Maman.







