Jakarta, 27 Agustus 2026 — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian penting dalam memastikan APBN mampu menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Kamis (27/8).
Menkeu menyampaikan bahwa akuntabilitas dan kredibilitas APBN tercermin dalam hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak LKPP Tahun 2016. Opini WTP ini adalah opini WTP yang kesepuluh kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP tahun 2016. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
Menurut Menkeu, pemerintah tidak akan berhenti pada pencapaian opini WTP. Pemerintah akan terus memastikan informasi yang disajikan dalam LKPP dapat memberikan manfaat bagi pengambilan kebijakan, evaluasi, dan perbaikan pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjadi sumber informasi bagi masyarakat.
“Pemerintah tidak akan berhenti hanya pada pencapaian opini WTP. Pemerintah secara konsisten terus berupaya agar informasi di dalam LKPP dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan bagi pemerintah serta menjadi informasi bagi masyarakat secara luas.” tegas Menkeu.
Menkeu menambahkan bahwa Pemerintah juga memastikan APBN terus dijaga dalam kondisi yang sehat dan kredibel sehingga dapat menjalankan fungsi strategisnya sebagai instrumen fiskal untuk merespons dinamika perekonomian dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“APBN akan terus dijaga tetap sehat dan kredibel sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.” kata Menkeu.
Pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah menjadi bagian dari Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini bahwa seluruh rekomendasi, masukan-masukan, dan saran tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah di dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.” jelas Menkeu.
Dengan pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan, akuntabel, dan kredibel, pemerintah berkomitmen memastikan APBN mampu merespons dinamika ekonomi sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.




.gif)


