Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa memimpin jalannya Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas
Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan
Ekonomi (Satgas P3M-PPE) yang ke-14 di kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta pada Rabu (26/08). Pemohon sidang aduan berasal dari Asosiasi
Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia
(Asperindo).
Asperindo menyampaikan dua permasalahan dalam rantai logistik kargo
udara. Permasalahan pertama berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan
Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan
Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo
udara. Sementara permasalahan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman
standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar
maskapai.
Menanggapi hal itu, Menkeu menilai kedua permasalahan tersebut penting untuk transportasi barang antar pulau.
“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk
mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau
nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo,
transportasi barang antar pulau jadi mahal”, ungkap Menkeu.
Untuk membahas pengaduan Asperindo, satgas turut mengundang sejumlah
kementerian/lembaga serta pelaku usaha terkait sektor penerbangan dan
logistik. Hadir dalam sidang tersebut Kementerian Perhubungan
(Kemenhub), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), serta Ombudsman.
Selain regulator dan lembaga terkait, pembahasan juga melibatkan
asosiasi serta perusahaan yang bergerak dalam sektor penerbangan dan
jasa penanganan kargo. Di antaranya Indonesian National Air Carriers
Association (INACA), PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), PT Angkasa Pura
Indonesia, PT Gapura Angkasa, dan PT Jasa Angkasa Semesta.
Sejumlah maskapai penerbangan juga turut hadir dalam sidang, antara lain
Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink. Keterlibatan berbagai pihak
tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam
mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah penyelesaiannya.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Kemenhub akan
mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai
standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses
bisnis. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai
komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih
transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.
Satgas P3M-PPE terus menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan
dunia usaha untuk menyampaikan berbagai hambatan dan kendala dalam
kegiatan ekonomi. Hingga 26 Agustus 2026, terdapat 174 aduan yang telah
disampaikan. Semua aduan tersebut terus ditindaklanjuti melalui Sidang
terbuka maupun Rapat Koordinasi tingkat Eselon I atau II, dengan
sebagian aduan telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih
dalam tahap penyelesaian.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Selenggarakan-Sidang-Aduan-Kanal




(1).gif)


