JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung optimalisasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM) Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang tersebut mengubah status LPSK dari lembaga nonstruktural menjadi lembaga negara sekaligus memperluas fungsi dan kewenangannya. Perubahan ini perlu diikuti penyesuaian tata kelola, kompetensi, dan jabatan agar LPSK mampu menjalankan mandatnya secara optimal.
Hal itu dibahas dalam pertemuan Menteri PANRB Rini Widyantini dengan Ketua LPSK Achmadi, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pertemuan turut membahas arah penataan organisasi LPSK melalui Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU No. 3/2026.
“Ke depan, kita perlu mengoptimalkan dan mengkaji apakah kompetensi serta jabatan yang ada juga telah sesuai dengan strategi terkini LPSK,” ujar Menteri Rini.
Berdasarkan UU No. 3/2026, LPSK mengemban mandat yang semakin komprehensif, antara lain menyelenggarakan pelindungan, memenuhi hak saksi dan korban, menyusun standar pelindungan, mengelola rumah aman dan Dana Abadi Korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat layanan pelindungan saksi dan korban secara menyeluruh. “Pelindungan saksi dan korban bukan hanya pelindungan fisik. Di dalamnya juga terdapat pelindungan hukum, pemulihan medis dan psikososial, serta pemulihan atas kerugian ekonomi,” ungkap Achmadi.
Untuk mendukung mandat tersebut, optimalisasi SDM perlu diarahkan pada kesesuaian kompetensi, jabatan, proses bisnis, dan strategi pelayanan LPSK. Pemerintah juga akan mendalami peluang penguatan kompetensi melalui sinergi dengan sekolah kedinasan yang telah ada.
“Selain SDM, kita juga harus memastikan tata kelola LPSK berorientasi pada peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas layanan, bukan sekadar penambahan struktur maupun jabatan,” tutur Menteri Rini.
Desain organisasi juga perlu memastikan kejelasan pembagian fungsi, rantai komando, koordinasi, dan akuntabilitas. Penataan tersebut harus didukung kajian yang memuat mandat baru, peta proses bisnis, analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan SDM, profil risiko, serta proyeksi organisasi.
Melalui optimalisasi organisasi dan SDM, LPSK diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan pelindungan dan pemulihan yang menyeluruh serta sesuai dengan kebutuhan saksi dan korban.








