Jakarta, Kemenkeu – Pemerintah terus memberikan dukungan bagi
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai instrumen
fiskal dan program pembiayaan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri
Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung saat menyampaikan keynote speech pada
acara Karya Kreatif Indonesia 2026 di Jakarta Internasional Convention
Center Jakarta pada Kamis (20/08).
Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah memberikan dukungan berupa
subsidi suku bunga agar UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya
yang lebih terjangkau. Pada 2026, plafon KUR ditetapkan sebesar Rp290,6
triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai
Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.
Sementara itu, bagi pelaku usaha di lapisan paling bawah, pemerintah
melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyediakan pembiayaan Ultra
Mikro (UMi) dengan plafon hingga Rp20 juta. Hingga 16 Agustus 2026,
pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total
penyaluran Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota.
Di sisi lain pemerintah juga menyadari bahwa akses pembiayaan masih
menjadi tantangan bagi sebagian UMKM, khususnya bagi UMKM yang belum
memiliki riwayat kredit. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mendorong Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai alat bantu risk
intelligence.
“Kemenkeu juga mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini
memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai
potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat
bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan
perlindungan data,” ungkap Wamenkeu Juda.
Dukungan pemerintah juga diberikan melalui kebijakan perpajakan. UMKM
dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5
persen. Bahkan, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per
tahun tidak dikenai PPh. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan
kepabeanan bagi industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor
serta memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Pembiayaan saja dinilai belum cukup untuk mendorong UMKM naik kelas.
Kemitraan dengan korporasi besar dan keterhubungan dengan rantai pasok
menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Wamenkeu mengatakan, ketika UMKM menjadi bagian dari rantai pasok
korporasi, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian pasar, meningkatkan
standar kualitas, mendapatkan transfer teknologi dan manajemen, serta
memiliki arus kas yang lebih terprediksi. Berbagai manfaat tersebut pada
akhirnya dapat membentuk track record usaha yang lebih baik dan
meningkatkan bankability UMKM sehingga akses terhadap pembiayaan semakin
terbuka.
“Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu
track record dan track record ini memperbaiki Bankability dari UMKM. Dan
Bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” jelas
Wamenkeu.
KKI 2026 menjadi salah satu ruang untuk mendorong terbentuknya pola
kemitraan tersebut. Korporasi dapat berperan sebagai off-taker yang
memberikan kepastian pasar, sementara UMKM memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, teknologi, dan tata
kelola.
Selain pembiayaan dan kemitraan, penguatan UMKM juga membutuhkan
ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Wamenkeu menyebut, Kemenkeu akan
terus mendorong melalui instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan,
sementara Bank Indonesia memperkuat intermediasi melalui kebijakan
makroprudensial, dan Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasi serta
pengawasan sektor perbankan dan UMKM.
Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan berperan menyalurkan
pembiayaan, korporasi membuka akses rantai pasok dan pasar, sedangkan
UMKM perlu terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas.
“Koordinasi antar otoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI OJK, K/L lainnya,
perbankan, korporasi dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama,”
pungkas Wamenkeu Juda.








-2026-Bank-Indonesia_CHY_202608200030023.jpeg)