Cari Blog Ini

Selasa, 29 September 2026

BRIN Dorong Penguatan Regulasi untuk Perkuat Independensi dan Profesionalitas Hakim

 

Jakarta, 29 September 2026. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konsekuensi untuk memastikan hadirnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Prinsip tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) BRIN, Muhammad Najib Azca mengatakan independensi hakim tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan dalam memutus perkara. Independensi tersebut harus ditopang sistem jabatan yang memberikan kepastian hukum, mulai dari rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, promosi, mutasi, kesejahteraan, perlindungan keamanan, pengawasan, hingga pemberhentian.

“Independensi itu harus ditopang oleh sistem jabatan yang jelas dan berkepastian hukum,” ujar Najib.

Ia menjelaskan, saat ini pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta berbagai undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara semakin menegaskan pentingnya regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur jabatan hakim.

Najib menilai masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mendorong pembahasan regulasi tersebut secara mendalam.

“Momentum ini harus diisi dengan kajian akademik yang mendalam, dialog kebijakan yang konstruktif, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi profesi hakim, lembaga legislatif, hingga masyarakat sipil,” katanya.

Najib berharap forum tersebut dapat mengelaborasi sejumlah persoalan strategis, antara lain kedudukan hakim sebagai pejabat negara, desain sistem karier dan kesejahteraan hakim, keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas, serta perkembangan pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR RI.

“Kami berharap seminar ini melahirkan rumusan-rumusan konkret yang dapat menjadi bahan masukan bagi DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim,” tuturnya.

Rumusan tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembentukan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan hakim sekaligus masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, pengaturan jabatan hakim tidak hanya memberikan kepastian mengenai aspek karier dan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Najib menambahkan, penguatan regulasi jabatan hakim pada akhirnya diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih profesional, independen, dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Seminar menghadirkan lima narasumber dari unsur akademisi, organisasi profesi hakim, dan lembaga legislatif, yaitu Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. yang membahas perspektif konstitusi dan negara hukum; Dr. Ismail Ramadan, S.H., M.H. yang mengulas reformasi kekuasaan kehakiman dari perspektif Asta Cita; Dr. Marsudin Nainggolan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memaparkan desain ideal kedudukan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, dan perlindungan hakim; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. yang membahas keseimbangan independensi dan akuntabilitas hakim; serta Dr. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. dari Komisi III DPR RI yang menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Jabatan Hakim di parlemen.