Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama terus memperluas kolaborasi dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi sumber daya manusia (SDM) bidang zakat. Langkah ini diperkuat kerja sama antara Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk memperkuat kualitas dan profesionalitas SDM pengelola zakat.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sultan Agung Semarang.
Penandatanganan PKS bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta. Selain penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi profesi, kerja sama juga diarahkan pada identifikasi dan pemetaan kebutuhan kompetensi, pengembangan kurikulum dan bahan pembelajaran, hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan bahwa pengembangan kompetensi dan sertifikasi amil merupakan bagian penting dari pembinaan SDM pengelola zakat. Menurutnya, sertifikasi tidak semata-mata menjadi pengakuan terhadap kompetensi seseorang, tetapi perlu dilihat pengaruhnya terhadap kualitas pengelolaan zakat.
“Ini bagian dari pembinaan. Kita ingin melihat bagaimana pengaruh amil yang telah tersertifikasi terhadap kualitas pengelolaan zakat,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia berharap kolaborasi dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi ini dapat terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak BAZNAS maupun lembaga amil zakat lainnya.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi SDM bidang zakat tidak boleh berhenti pada terselenggaranya pelatihan dan diperolehnya sertifikat.
Menurut Mastuki, keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan Kementerian Agama merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pengembangan kompetensi SDM sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
“Yang kita bangun bukan sekadar orang mengikuti pelatihan kemudian mendapatkan sertifikat. Yang lebih penting adalah bagaimana kompetensi itu digunakan dan memberikan dampak bagi lembaganya,” jelas Mastuki.
Ia menjelaskan, proses pengembangan kompetensi perlu dilanjutkan melalui social learning dan experience learning. Dengan demikian, peserta tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan pelatihan, tetapi terus mengembangkan kompetensinya melalui proses berbagi pengalaman dengan sesama alumni.
“Harapannya ada social learning, ada experience learning. Sesama alumni tidak berhenti setelah pelatihan, tetapi punya jadwal dan rencana pengembangan pada tahun berikutnya. Kemudian dikawal oleh lembaga zakat masing-masing agar hasilnya benar-benar berdampak,” katanya.
Menurut Mastuki, pendekatan tersebut penting agar pengembangan kompetensi tidak hanya menghasilkan individu yang memiliki sertifikat, tetapi juga memberikan perubahan dan peningkatan kinerja pada lembaga tempat para peserta bekerja.
Perwakilan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, Hisam, menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Agama. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk membangun SDM pengelola zakat yang andal dan profesional, bersama Bimas Islam sebagai pembina.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menunjukkan bahwa SDM yang kita miliki adalah SDM yang andal. Bersama Bimas Islam sebagai pembina, kita berharap ilmu dan kompetensi yang dimiliki dapat dikonversikan dan diterapkan dalam pengelolaan zakat,” ujar Hisam.
Ia berharap pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui kerja sama tersebut dapat membantu para amil mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Hasan Azhary dari LAZ Sultan Agung Semarang menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi bagi amil masih cukup besar. Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi perlu dilaksanakan secara terintegrasi agar proses peningkatan kompetensi hingga pengakuan kompetensi dapat berjalan dalam satu rangkaian yang lebih terarah.
“Lembaga amil zakat masih membutuhkan pelatihan dan sertifikasi dalam satu paket, sehingga proses peningkatan kompetensi sampai dengan pengakuan kompetensinya dapat berjalan secara lebih terarah,” ungkap Hasan.
Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen para pihak untuk membangun kolaborasi yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi, tetapi juga pada pengembangan kompetensi yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi lembaga pengelola zakat.
Kerja sama mencakup identifikasi kebutuhan kompetensi, pengembangan kurikulum dan bahan ajar, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi profesi, fasilitasi sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pemantauan dan evaluasi.
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi profesi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai skema sertifikasi dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Melalui kolaborasi yang terus diperluas, Kementerian Agama mendorong agar pengembangan SDM zakat tidak berhenti pada capaian administratif berupa pelatihan dan sertifikat. Lebih dari itu, kompetensi yang diperoleh diharapkan benar-benar digunakan, dikembangkan, dan memberikan kontribusi terhadap semakin profesionalnya pengelolaan zakat serta meningkatnya manfaat zakat bagi masyarakat
Sumber : https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-baznas-dan-laz-kolaborasi-sertifikasi-profesi-sdm-zakat-nWrJr







