Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama sedang menyusunan peta jalan pengembangan pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pendalaman dan penghayatan terhadap makna keberagamaan.
Menurutnya, pemahaman agama yang matang menjadi bagian penting dalam membentuk masyarakat yang mampu menyikapi perbedaan dan persoalan kehidupan secara proporsional, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip agama.
“Moderasi umat beragama itu diperoleh melalui jalur pendalaman, penghayatan makna keberagamaan,” ujar Menag saat memberi pada Harmonisasi Penyusunan Peta Jalan Pesantren di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Penyusunan ini akan berlangsung tiga hari, 8 - 10 September 2026 untuk merumuskan arah pengembangan pesantren.
Dikatakan Menag, moderasi dapat terbentuk ketika seseorang memiliki pemahaman keagamaan yang mendalam dan kuat, sehingga mampu menentukan sikap secara tepat dalam menghadapi persoalan.
Menag juga mengingatkan agar moderasi tidak dimaknai sebagai sikap menerima segala sesuatu tanpa mempertimbangkan prinsip agama. Kedalaman pemahaman justru memungkinkan seseorang mengetahui kapan harus menerima dan kapan harus menolak sesuatu.
“Kalau kita matang pemahamannya, say no, say no. Say yes, say yes. Itu moderat yang positif,” tuturnya.
Dalam konteks tersebut, pesantren memiliki peran dalam memperdalam pemahaman masyarakat terhadap persoalan-persoalan keagamaan. Menag menyebut perlunya ruang yang mampu mengkaji persoalan aktual dalam kehidupan beragama sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh.
Pendalaman pemahaman tersebut juga perlu berjalan bersama kemampuan membaca konteks sosial. Dalam penyusunan Peta Jalan Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pertimbangan sosiologis perlu berjalan beriringan dengan kaidah-kaidah keilmuan agama.
“Jadi membuat roadmap itu kita harus berkaca bercermin bukan hanya kepada sosiologis, tetapi kaidah-kaidah ushul,” tuturnya.
Menurut Menag, kemampuan memahami karakter dan kebutuhan masyarakat juga diperlukan dalam pemberdayaan. Pesantren perlu melihat keragaman kondisi masyarakat agar pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan dapat disesuaikan dengan konteks yang dihadapi.
Ia juga mengaitkan pendalaman pemahaman keagamaan dengan penguatan literasi. Pemahaman yang lebih komprehensif diperlukan agar masyarakat tidak mudah terbawa emosi ketika menghadapi berbagai gejolak sosial yang berkembang.
Peta Jalan Pesantren disusun sebagai patokan kerja pengembangan pesantren dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Peta jalan ini akan diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama. Penyusunannya juga mempertimbangkan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana PMA Nomor 16 Tahun 2026.
Peta Jalan Pesantren tersebut mencakup pengembangan pesantren sesuai tiga fungsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Proses harmonisasi melibatkan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan fungsi-fungsi tersebut.
Dengan demikian, pendalaman pemahaman keagamaan menjadi salah satu konteks penting dalam melihat peran pesantren. Melalui pemahaman yang matang, masyarakat diharapkan mampu menjalankan prinsip agama sekaligus menyikapi realitas kehidupan secara proporsional.









