BALI — Pemerintah pusat dan daerah memperkuat komitmen penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 untuk memudahkan masyarakat memperoleh pertolongan. Penguatan ini mencakup keterpaduan penerimaan laporan, koordinasi antarinstansi, dan kesiapan petugas merespons kedaruratan di lapangan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112 di Bali, Kamis (24/9). Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dukungan Program SIAP SIAGA, Kemitraan Indonesia–Australia, serta dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penguatan dan percepatan penyelenggaraan layanan 112.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Agus Wibowo, hadir mewakili Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB. Kegiatan turut dihadiri Gubernur Bali, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jajaran Kemendagri dan Komdigi, perwakilan kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, disaksikan Gubernur Bali dan Sekjen Komdigi. Kerja sama tersebut memperkuat sinergi kedua kementerian dalam mendukung penyelenggaraan layanan kedaruratan di daerah.
Direktur Agus Wibowo mengatakan, layanan 112 diarahkan menjadi akses terpadu untuk meminta bantuan dalam berbagai situasi, mulai dari kebakaran, kecelakaan, kedaruratan kesehatan, hingga bencana.
“Melalui satu nomor yang mudah diingat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pertolongan lebih cepat, termasuk ketika berada dalam kondisi panik,” ujar Agus Wibowo.
Sementara itu, dalam sambutannya, Sekjen Komdigi menekankan pentingnya keterhubungan sistem kedaruratan lintas instansi dan wilayah. Integrasi teknologi perlu disertai keselarasan prosedur operasional, peningkatan kompetensi petugas, serta pengukuran waktu tanggap hingga bantuan tiba di lokasi kejadian.
Di sisi lain, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menegaskan bahwa layanan 112 merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Penyelenggaraannya memerlukan dukungan perencanaan, penganggaran, personel, dan peralatan, termasuk koordinasi untuk mengerahkan petugas terdekat secara cepat dan tepat.
Edukasi masyarakat mengenai penggunaan layanan 112 juga menjadi perhatian. Pemahaman tentang fungsi layanan dan dampak panggilan palsu perlu diperkuat agar sumber daya kedaruratan dapat digunakan secara optimal untuk menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Dalam kegiatan tersebut, Bali diarahkan menjadi percontohan penguatan layanan 112 secara terpadu di seluruh kabupaten/kota. Selain melindungi masyarakat, kesiapan layanan kedaruratan diharapkan mendukung keselamatan wisatawan dan menjaga kepercayaan terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata.
Gubernur Bali menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti penguatan layanan melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait. Perhatian diberikan pada pemetaan potensi bencana, kesiapan infrastruktur, serta penyiapan titik pelayanan darurat di kawasan strategis dan jalur wisata.
Perwakilan Program SIAP SIAGA, Lucy Dickinson, menekankan pentingnya kejelasan tata kelola, kemitraan antarlembaga, dan komitmen pelayanan. Pembelajaran dari Bali diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun layanan kedaruratan yang inklusif dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kemendagri menyampaikan harapan agar perluasan layanan 112 dapat menjangkau seluruh Indonesia dalam dua tahun. Upaya tersebut memerlukan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, didukung kesiapan teknis, kelembagaan, serta sumber daya pelayanan.
Bagi BNPB, penguatan layanan 112 berkaitan erat dengan keterpaduan sistem penanggulangan bencana. Pengembangannya perlu diselaraskan dengan layanan 117 BNPB dan mekanisme Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB/BPBD, terutama dalam penerimaan laporan, verifikasi kejadian, pertukaran informasi, dan koordinasi respons.
Ketahanan fasilitas dan komunikasi kedaruratan juga perlu menjadi perhatian agar pelayanan tetap berfungsi saat terjadi bencana. Kesiapan ini penting untuk memastikan petugas dapat terus memberikan pertolongan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
“Komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah diharapkan ditindaklanjuti melalui kesiapan operasional yang terukur, sehingga layanan 112 semakin mudah diakses dan pertolongan dapat menjangkau masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tutup Agus Wibowo.
Sumber : https://www.bnpb.go.id/berita/komitmen-pusat-dan-daerah-melalui-layanan-112









