Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan akan mengambil keputusan terkait polemik kepemimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dalam waktu tiga hari. Komitmen tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI
“Jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan lakukan keputusan. Saya tidak ingin menyampaikan apa yang akan kami lakukan, tetapi saya minta waktu tiga hari untuk mengambil keputusan” ujar Menag di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Polemik yang terjadi di UINSA berkaitan dengan proses pemilihan dan pelantikan Rektor UINSA periode 2026–2030. Muncul keberatan dari sivitas akademika yang mempertanyakan proses pemilihan dan penetapan rektor. Situasi kemudian berkembang hingga mengganggu aktivitas perkuliahan di kampus. Dalam rapat, Komisi VIII menyoroti perlunya penyelesaian segera agar polemik tidak berdampak pada mahasiswa dan keberlangsungan kegiatan akademik.
Menag mengatakan, situasi yang terjadi di UINSA juga menjadi bahan evaluasi karena Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan proses pengangkatan puluhan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri tanpa persoalan serupa. “Kami juga kaget, sudah puluhan rektor yang kami lantik, tidak pernah ada satu persoalan seperti ini," kata Menag.
Hadir mendampingi Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Inspektur Jenderal Khoirunnas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Sahiron, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani, beserta jajaran.
Menurut Menag, pihaknya akan melihat kembali regulasi yang mengatur proses pemilihan rektor. Regulasi itu mengatur mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri yang telah berjalan sebelum masa kepemimpinannya.
“Tapi saya juga akan mengevaluasi peraturan pemilihan rektor ini. Itu bukan ditetapkan pada masa saya, karena selama ini itu juga yang kami pakai dan tidak ada masalah, berarti saya menganggap bahwa itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Menag mengatakan munculnya polemik UINSA membuatnya perlu melihat kembali regulasi tersebut secara lebih mendalam. Ia menyatakan akan bertanggung jawab untuk memeriksa persoalan tersebut satu per satu.
“Tapi dengan adanya masalah ini, maka saya pribadi juga harus bertanggung jawab untuk mempreteli satu per satu. Saya tidak ingin kebobolan sejarah hidup saya di Kementerian Agama. Baru kali ini saya kebobolan, dan ini saya mohon maaf, betul-betul,” tegas Menag.
Menag menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus tetap diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara serta tidak didasarkan pada kepentingan subjektif.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memberikan klarifikasi mengenai proses pengangkatan Rektor UINSA. Ia menegaskan bahwa calon yang dilantik, Ahmad Muzakki, termasuk dalam tiga besar calon rektor yang diproses dalam mekanisme pemilihan.
“Yang bersangkutan tidak masuk tiga besar, terus dipaksakan untuk masuk, itu tidak betul, Pak. Jadi saya garansi itu tidak betul. Dokumennya semuanya lengkap,” tegas Sekjen.
Sekjen juga menyampaikan bahwa proses yang dilakukan Kementerian Agama telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, setelah muncul respons dari sivitas akademika UINSA, Kementerian Agama akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menemukan solusi terbaik agar kegiatan perkuliahan dapat kembali berjalan dengan baik.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII meminta penyelesaian persoalan kepemimpinan UINSA dan mendorong proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi VIII juga meminta evaluasi terhadap mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Komisi VIII memberikan waktu satu minggu sejak 22 September 2026 untuk penyelesaian persoalan tersebut. Apabila belum terselesaikan dalam rentang waktu tersebut, Komisi VIII menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA periode 2026–2030.
Di penghujung rapat, Menag kembali menegaskan komitmennya untuk segera memberikan hasil kepada Komisi VIII. “Beri waktu saya tiga hari, saya akan mendapatkan, memberikan informasi kepada Bapak,” pungkas Menag.








