Cari Blog Ini

Selasa, 15 September 2026

Perdana, Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026 Diikuti 28 Peserta

 


Semarang (Kemenag) --- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, untuk pertama kalinya membuka ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau Tuli. Total ada 28 peserta yang ikut ambil bagian, dari sembilan provinsi.

Ekshibisi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan MTQ yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan pembukaan ekshibisi merupakan momentum penting dalam pengembangan pelayanan keagamaan bagi penyandang disabilitas.

“Kami merasa sangat berbahagia dan tentu sangat bangga. Penyelenggaraan MTQ Nasional ke-31 di Semarang telah melahirkan tradisi baru, sebuah sunnah hasanah, yaitu ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujar Abu Rokhmad saat membuka ekshibisi di Semarang, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, penyelenggaraan ekshibisi tidak hanya penting bagi komunitas Tuli, tetapi juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun layanan keagamaan yang semakin inklusif. Kesempatan mempelajari Al-Qur’an harus terbuka bagi semua orang tanpa terkecuali. Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi semua.

“Karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan mempelajari Al-Qur’an karena kondisi fisik, sosial ekonomi, ataupun geografis,” paparnya.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan ekshibisi merupakan bagian dari perjalanan panjang standardisasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Menurutnya, pada 2020 sejumlah komunitas Tuli Muslim menyampaikan aspirasi agar tersedia standar bersama dalam membaca Al-Qur’an menggunakan bahasa isyarat. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui lokakarya, penelitian, serta proses kolaboratif yang melibatkan pentashih mushaf, akademisi, praktisi bahasa isyarat, guru, dan komunitas Tuli dari berbagai daerah.

“Posisi kami sebagai pemerintah adalah fasilitator. Komunitas Tuli, akademisi, dan para praktisi terlibat langsung dalam penyusunannya. Proses kolaboratif ini menghasilkan pedoman membaca, panduan pembelajaran, serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia dalam bentuk cetak dan digital,” jelas Muchlis.

Upaya tersebut memperoleh landasan resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022 yang menetapkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai salah satu varian baru Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. “Penetapan ini memberikan landasan resmi bagi pentashihan, penerbitan, digitalisasi, dan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memenuhi hak Muslim Tuli untuk memperoleh kitab suci dan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Muchlis menambahkan, pengembangan layanan Al-Qur’an bagi komunitas Tuli tidak cukup hanya dengan menyediakan mushaf. Diperlukan pula guru, fasilitator, bahan pembelajaran, dan komunitas belajar yang tersebar di berbagai daerah.

Dengan dukungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sepanjang 2024–2025 diselenggarakan program Training of Trainers dan pengimbasan pengajar Al-Qur’an Isyarat. Program tersebut dilaksanakan di 71 titik pada 55 kabupaten dan kota serta melibatkan lebih dari 2.200 peserta.

“Salah satu rekomendasi program tersebut adalah perlunya penyelenggaraan MTQ Al-Qur’an Isyarat sebagai ruang aktualisasi, evaluasi, dan prestasi bagi Muslim Tuli. Rekomendasi itu kini mulai diwujudkan melalui ekshibisi pada MTQ Nasional,” ujarnya.

Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat pada MTQ Nasional XXXI diikuti 28 peserta putra dan putri yang merupakan perwakilan 14 komunitas Tuli Muslim dari sembilan provinsi. Para peserta berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Musabaqah mempertandingkan dua kategori, yaitu metode kitabah dan tilawah. Penilaian mencakup ketepatan isyarat hijaiyah, ketepatan gerakan harakat dan tanda baca, serta adab.

Menurut Muchlis, status ekshibisi bukan berarti kegiatan tersebut hanya menjadi pertunjukan atau pelengkap kemeriahan MTQ. Ekshibisi merupakan tahap pengenalan, pengujian, dan evaluasi sebelum Tartil Al-Qur’an Isyarat dipertimbangkan menjadi cabang resmi.

“Kita tidak hanya ingin mencari juara. Kita juga ingin menguji kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, materi musabaqah, instrumen penilaian, kapasitas Dewan Hakim, fasilitas aksesibilitas, dan keseluruhan sistem penyelenggaraannya,” katanya.

Catatan Dewan Hakim, pengalaman peserta, masukan komunitas, dan evaluasi panitia akan menjadi bahan penyempurnaan sekaligus pijakan untuk pengembangan Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam penyelenggaraan MTQ berikutnya.

Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan, mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan ruang partisipasi kepada penyandang disabilitas dalam MTQ Nasional XXXI.

Menurut Deka, ekshibisi tersebut merupakan bentuk nyata penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI ini merupakan agenda bersejarah. Bukan semata-mata karena dilaksanakan di Semarang atau melibatkan ribuan peserta, tetapi karena untuk pertama kalinya MTQ Nasional memberikan ruang kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujarnya.

Deka menilai keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan merupakan bagian penting dari praktik inklusivitas.

“Kita melihat Kementerian Agama memberikan ruang yang leluasa. Arahan diberikan secara umum, sementara pelaksanaan dan kreativitas dipercayakan kepada teman-teman penyandang disabilitas. Menurut kami, inilah bentuk partisipasi yang sesungguhnya,” katanya.

Ia berharap ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi PDSRW dapat berkembang menjadi salah satu cabang resmi dalam MTQ Nasional. Ia juga mendorong agar aspek pemahaman Al-Qur’an mendapat perhatian, sehingga penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga memahami pesan-pesan yang terkandung di dalamnya.

“Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” tandasnya.

 

 

Sumber ; https://kemenag.go.id/nasional/perdana-ekshibisi-tartil-al-quran-isyarat-mtq-nasional-2026-diikuti-28-peserta-wAGuu