Cari Blog Ini

Selasa, 01 September 2026

SATUSEHAT RME Diluncurkan, Pasien Tak Perlu lagi Bawa Berkas Rekam Medis

 


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan sistem SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) di Auditorium Dr. Leimena, Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (1/9/2026). Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital kesehatan untuk mewujudkan ekosistem data kesehatan yang terintegrasi, transparan, akurat, dan efisien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, peluncuran SATUSEHAT RME menjadi langkah lanjutan setelah integrasi sistem pelayanan kesehatan primer dilakukan pada pekan sebelumnya.

Menurutnya, integrasi selanjutnya diarahkan pada fasilitas kesehatan lanjutan, termasuk rumah sakit daerah, laboratorium, dan berbagai sarana kesehatan lainnya.

"Integrasi ini nantinya akan sangat memudahkan masyarakat. Ketika pasien berpindah atau dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya, mereka tidak perlu lagi membawa berkas fisik rekam medis," ujar Azhar Jaya.

Ia menjelaskan, melalui integrasi tersebut pasien cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membantu fasilitas kesehatan tujuan menampilkan riwayat kesehatan yang tersedia dalam sistem.

Dengan demikian, dokter dapat memperoleh informasi kesehatan pasien secara lebih cepat dan lengkap sehingga mendukung proses diagnosis dan pelayanan medis yang lebih akurat.

Azhar mencontohkan, hasil pemeriksaan laboratorium dari fasilitas kesehatan seperti Prodia ke depan dapat diakses secara digital oleh dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tanpa pasien harus membawa atau mencetak dokumen hasil pemeriksaan secara fisik.

Dari sisi kesiapan infrastruktur digital, Azhar mengungkapkan sekitar 80 persen dari total sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia telah mencapai tingkat maturitas sistem informasi rumah sakit hingga level 4.

Capaian tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mempercepat implementasi rekam medis elektronik dan integrasi data kesehatan secara nasional.

Kemenkes juga memastikan kemudahan akses data tidak mengesampingkan aspek perlindungan dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Akses terhadap riwayat kesehatan tetap dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rekam medis.

Sistem tersebut dilengkapi mekanisme pengamanan berupa kode PIN yang dipegang langsung oleh pasien. Fasilitas kesehatan hanya memperoleh hak akses data dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa berlaku PIN berakhir, akses tersebut akan terkunci kembali.

Dengan mekanisme tersebut, transformasi digital kesehatan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memastikan data kesehatan pasien tetap terlindungi.

Peluncuran SATUSEHAT RME dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiagus, serta jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait.

 

 

 

Sumber : https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/986801/satusehat-rme-diluncurkan-pasien-tak-perlu-lagi-bawa-berkas-rekam-medis