Jakarta (Kemenag) --- Kesejahteraan umat tidak akan pernah terwujud jika negara dan agama berjalan di lorong yang saling membelakangi. Kesadaran inilah yang mendasari gelaran lokakarya kolaboratif antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tema utama "Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia".
Forum ini hadir untuk mengurai pernyataan di tengah masyarakat yang kerap mempertentangkan kewajiban perpajakan dengan ketaatan beragama, sekaligus menegaskan bahwa pajak sejatinya adalah napas penggerak kemaslahatan umat.
Di hadapan sekitar 300 peserta dari kementerian, lembaga, ormas, akademisi, hingga mahasiswa, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membuka dengan apresiasi atas ruang dialog yang dibuka Ditjen Pajak untuk pertanyaan yang telah lama bergema di tengah umat.
“I thank the Director General of Taxes for taking the initiative to open space for dialogue on a question that has long lived among the ummah. (Terjemahan: “Saya berterima kasih kepada Direktur Jenderal Pajak yang berinisiatif membuka ruang dialog atas pertanyaan yang sudah lama hidup di tengah umat.”), ujar Nasaruddin saat memberikan keynote speech di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Jakarta, (Kamis, 15/10/2026).
Wujud Nyata Maslahah
Harmoni antara pajak dan syariat ini dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
"First, taxation does not contradict Sharia principle. It is a shared contribution that funds schools, education, hospitals, health, social protection, and infrastructure," (Pertama, perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ini adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur), papar Bimo.
Dalam kacamata ini, pajak tidak lagi dimaknai sebagai beban, melainkan "a common good to the ummah and to the wider society" (kebaikan bersama bagi umat dan masyarakat luas). Dampak nyata dari kebaikan bersama ini disoroti secara puitis oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Nurkholis Ibnu Aman.
Meminjam konsep dari diskursus Islam, ia mengingatkan bahwa esensi kebijakan fiskal terletak pada wujud kebaikan publik yang dihasilkan. "I learned that in Islamic thought, there is this idea of Maslaha. It speaks to the public good. The truth is, behind every rupiah collected, there's a child who needs a safe education, a teacher who wants to have a proper working environment," (Saya belajar bahwa dalam pemikiran Islam, ada gagasan tentang Maslahah. Ini berbicara tentang kebaikan publik. Kenyataannya, di balik setiap rupiah yang dikumpulkan, ada seorang anak yang membutuhkan pendidikan yang aman, seorang guru yang mendambakan lingkungan kerja yang layak), urai Wamenkeu berbicara soal perpajakan.
Salah satu wujud nyata dari maslahah ini pada institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag, yaitu MTsN 1 Bogor. Madrasah unggulan yang menjadi best practice pendidikan berkarakter ini mampu menyediakan fasilitas modern, lingkungan belajar yang aman, serta mencetak generasi juara. Hal tersebut tak lepas dari sokongan dana negara yang bersumber dari pajak, membuktikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan umat pada akhirnya kembali untuk mencerdaskan anak-anak umat itu sendiri.
Pajak adalah Amanah Publik
Pajak yang mengalir menjadi gedung madrasah dan fasilitas publik , dalam pandangan agama, adalah sebuah titipan suci. Menag memberikan peringatan keras bahwa keabsahan pajak dalam Islam tidak diukur dari otoritas penguasa, melainkan dari tujuannya.
"The legitimacy of taxation in Islam does not lie in the power to collect, but in the trust or amanah to bring prosperity. Every rupiah of tax is a trust. Misery is gulul, a betrayal of public wealth," (Legitimasi perpajakan dalam Islam tidak terletak pada kekuasaan untuk memungut, melainkan pada kepercayaan atau amanah untuk mewujudkan kesejahteraan. Setiap rupiah dari pajak adalah amanah. [Menyalahgunakannya] adalah ghulul, sebuah pengkhianatan terhadap kekayaan publik), pesan Menag.
Data APBN KiTa mencatat penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Di balik angka tersebut, ada hak untuk guru madrasah yang menerima tunjangan, hak siswa untuk mendapat beasiswa dan ruang kelas yang nyaman, hingga rumah ibadah yang dibenahi.
Sumber : https://kemenag.go.id/nasional/dialog-kemenag-dan-kemenkeu-tegaskan-pajak-adalah-amanah-publik-WM3sp




