Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memberikan tujuh arahan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat kinerja penerimaan negara secara kredibel dan berkelanjutan pada Kamis (08/10) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Menkeu menekankan penerimaan pajak yang kredibel perlu bergerak selaras dengan perkembangan perekonomian di masyarakat.
Mengawali arahannya, Menkeu meminta jajaran DJP memahami kondisi perekonomian baik pada tingkat nasional maupun di wilayah kerja masing-masing. Pemahaman tersebut mencakup perkembangan usaha, aktivitas pasar, transaksi, serta perubahan perilaku dan aspirasi pelaku ekonomi. Dengan demikian, strategi penerimaan disusun berdasarkan aktivitas ekonomi yang nyata, bukan sekadar berorientasi pada angka target.
“Anda adalah yang paling dekat dengan denyut nadi perekonomian. Sehingga Anda perlu melihat bagaimana usaha berkembang, apa yang menjadi aspirasi pelaku usaha, bagaimana perubahan transaksi, bagaimana perubahan perilaku,” ujar Menkeu.
Kedua, Menkeu menegaskan pentingnya DJP membangun sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengantisipasi perubahan yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak. Identifikasi sejak dini diperlukan agar risiko penerimaan dan peluang pertumbuhan dapat dipetakan, dianalisis, dan ditindaklanjuti secara tepat.
Ketiga, Menkeu menekankan pentingnya dialog rutin antara pimpinan dan pelaksana, mulai dari account representative (AR), pegawai kantor pelayanan, kantor wilayah, hingga jajaran pusat. Evaluasi penerimaan tidak boleh berhenti pada pencapaian target, tetapi harus dilanjutkan dengan analisis mengenai penyebab perubahan kinerja dan kondisi ekonomi yang melatarbelakanginya.
Keempat, Menkeu meminta DJP mengembangkan analisis untuk mengidentifikasi tax gap dan merumuskan langkah penanganannya. Analisis tax gap tersebut merupakan upaya untuk melengkapi ekstensifikasi dan intensifikasi yang telah berjalan.
Menkeu juga mengapresiasi perkembangan implementasi Coretax dan meminta perbaikannya dilanjutkan secara konsisten. Pemanfaatan data perlu diperkuat untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak, mempermudah pelayanan, meningkatkan kepatuhan, serta mempertajam pengawasan terhadap risiko ketidakpatuhan.
“Lanjutkan Coretax secara konsisten dan menjadikan data sebagai fondasi pelayanan dan pengawasan. Data yang ada di Coretax harus menjadi fondasi baru bagi perbaikan layanan dan pengawasan kepatuhan,” tegasnya.
Keenam, Menkeu menilai DJP harus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang baik dan perlakuan yang adil bagi Wajib Pajak. Seluruh jajaran DJP juga perlu menyampaikan kebijakan perpajakan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami, disertai standar pelayanan yang konsisten di seluruh kantor pelayanan.
Ketujuh, Menkeu berpesan agar seluruh pimpinan DJP harus selalu hadir dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan keberanian pegawai. Menkeu menegaskan bahwa setiap pejabat yang memiliki staf bertanggung jawab mendengarkan kendala pegawai, membantu penyelesaian masalah, menjaga kompetensi, serta menanamkan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Ini juga bukan hal yang mudah, tapi kalau kita semua sudah menjadi pimpinan, ini menjadi tugas kita. Jaga profesionalisme, jaga kompetensi, jaga integritas, keberanian pegawai dalam bekerja disemangati terus,” tegas Menkeu.
Menkeu meminta agar ketujuh arahan tersebut dijabarkan menjadi langkah konkret untuk menuntaskan pekerjaan pada 2026 dan menjadi landasan perbaikan kinerja penerimaan pada 2027.
Menutup arahannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai DJP beserta keluarga atas dedikasi dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menkeu juga mengajak seluruh jajaran untuk menuntaskan tugas bersama-sama dengan cara yang profesional dan berintegritas demi mendukung pembangunan Indonesia.





