Jakarta – Penguatan integritas sektor publik menjadi perhatian banyak negara dalam membangun pemerintahan yang kredibel dan akuntabel. Salah satu aspek penting dalam upaya tersebut adalah memastikan aparatur mampu mengelola konflik kepentingan agar kewenangan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan di luar tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan budaya integritas tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng Pemerintah Australia melalui kolaborasi dengan Australian Public Service Commission (APSC) dan Department of Industry, Science and Resources (DISR), dengan dukungan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT). Kerja sama ini menjadi ruang bagi kedua negara untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan konflik kepentingan.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan bahwa pertukaran pengalaman antarnegara menjadi salah satu wadah bagi kedua negara untuk saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan upaya memperkuat penerapan budaya integritas dan efektivitas pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
”Pengelolaan konflik kepentingan bukan hanya menjadi tanggung jawab unit pengawasan atau kepatuhan, melainkan seluruh unsur organisasi, terutama pimpinan. Pimpinan memiliki peran ptning dalam membangun lingkungan kerja yang mendorong keterbukaan, memberikan keteladanan, serta memastikan setiap potensi konflik kepentingan dapat dikenali dan ditangani secara tepat. Keterbukaan aparatur dalam mengungkapkan potensi konflik kepentingan tersebut merupakan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan tugas serta mengutamakan kepentingan publik” ujar Erwan saat membuka kegiatan Workshop Penguatan Budaya Integritas dalam Tata Kelola Aparatur Sipil Negara, di Jakarta, Rabu-Kamis (4-5/11/2026).
Pengelolaan konflik kepentingan telah menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang terus didorong Kementerian PANRB. Upaya ini tidak hanya diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah pengaruh kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2026-2045, khususnya Sasaran 3 yang menekankan penguatan integritas dan inovasi. Sebagai salah satu landasan implementasi, Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dan penerapan kebijakan ini terus diperkuat melalui pendampingan dan pemetaan kesiapan instansi pemerintah.
”Kami di Kementerian PANRB juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), serta melakukan survei untuk memetakan kesiapan instansi dalam mengimplementasikan pengelolaan konflik kepentingan. Selain itu, pengembangan ekosistem digital bersama PERURI juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola kepegawaian yang semakin terintegrasi dan berintegritas,” jelas Erwan.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Executive Director International Australian Public Service Commission (APSC) Lidija Cleverly menyampaikan bahwa kemitraan Indonesia dan Australia dalam bidang reformasi birokrasi memiliki arti penting. Melalui kerja sama ini kedua negara dapat saling berbagi pengalaman untuk membangun instansi pemerintah yang berintegritas serta memperkuat kepercayaan publik.
Menurut Lidija, integritas perlu menjadi bagian dari budaya organisasi dan tercermin dalam setiap keputusan yang diambil. Oleh karena itu, penguatan integritas tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyusunan aturan dan kebijakan, tetapi harus diterapkan secara konsisten dalam praktik kerja sehari-hari.
”Integritas tidak dapat dibangun hanya melalui penyusunan aturan yang baik. Nilai-nilai integritas harus diterapkan secara konsisten hingga menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Workshop ini tidak hanya menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik, tetapi juga dirancang untuk mendorong diskusi yang konstruktif agar berbagai pembelajaran dapat diadaptasi dan diimplementasikan secara nyata,” ujar Lidija.
Kolaborasi Indonesia dan Australia ini diharapkan tidak hanya bertukar pengetahuan, tetapi juga mendorong penerapan praktik yang sesuai dengan kebutuhan birokrasi di masing-masing instansi. Pembelajaran dari workhsop diharapkan dapat ditindaklanjuti dan menjadi langkah konkret di masing-masing instansi, mulai dari penguatan manajemen risiko integritas hingga penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK





