Jakarta, 7
September 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada 26 Agustus 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di
tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.
Risiko
geopolitik di kawasan Timur Tengah tetap tinggi seiring berlarutnya
konflik di Iran dan masih tertutupnya Selat Hormuz. Gangguan jalur
distribusi energi tersebut menyebabkan volatilitas harga minyak dan
komoditas, sehingga tekanan inflasi global tetap tinggi. Tekanan inflasi
diperberat oleh El Nino yang berkepanjangan dan berdampak pada
kekeringan serta kebakaran hutan di berbagai kawasan. Kondisi tersebut
meningkatkan risiko gagal panen dan kenaikan harga pangan global.
Momentum
pertumbuhan ekonomi global cenderung termoderasi, tercermin dari
mayoritas negara yang mencatatkan perlambatan pertumbuhan pada triwulan
II-2026. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi turun dan berada di
bawah ekspektasi, disertai pasar tenaga kerja yang termoderasi dan
inflasi yang tetap tinggi meski dalam tren menurun. Di Tiongkok,
pertumbuhan PDB triwulan II-2026 melambat menjadi 4,3 persen yoy, dengan data terkini mengindikasikan pelemahan yang masih berlanjut baik pada sektor produksi maupun permintaan domestik.
Di
pasar keuangan global, imbal hasil obligasi pemerintah negara maju
melanjutkan kenaikan didorong meningkatnya kebutuhan pendanaan belanja
modal hyperscalers di tengah kebijakan moneter yang tetap
restriktif. Aliran keluar dana nonresiden di pasar keuangan global juga
masih terjadi, khususnya pada beberapa negara emerging markets.
Di sisi domestik, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 tercatat tetap kuat dengan tumbuh sebesar 5,29 persen yoy
(triwulan I-2026: 5,61 persen), didukung investasi dan belanja
pemerintah. Konsumsi rumah tangga yang kuat juga masih menjadi penopang
utama pertumbuhan. Inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen yoy
dan aktivitas manufaktur berada pada zona kontraksi di level PMI 49,8.
Perkembangan ketahanan eksternal perekonomian termoderasi seiring
berlanjutnya defisit neraca perdagangan di Juni 2026 dan meningkatnya
defisit transaksi berjalan triwulan II-2026 menjadi 3,3 persen dari PDB.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar
saham domestik menunjukkan arah penguatan pada Agustus 2026. Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48, meningkat 4,64
persen secara mtm, meskipun masih terkoreksi 24,53 persen secara ytd. Adapun resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum tetap manageable.
Aliran modal masuk investor asing di pasar saham domestik juga berlanjut pada Agustus 2026, di mana tercatat adanya net buy investor asing senilai Rp1,19 triliun (Juli 2026: net buy Rp1,62 triliun). Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik menyempit ke level 1,17 persen sejalan dengan arah recovery
pergerakan pasar di bulan laporan (Juli 2026: 1,33 persen). Sementara
itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada Agustus
2026 terpantau meningkat menjadi sebesar Rp15,86 triliun (Juli 2026:
Rp14,31 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Agustus 2026 ditutup pada level 440,04 naik 2,23 persen mtm dan terkoreksi tipis 0,18 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 26,48 bps secara mtm,
ditopang oleh membaiknya sentimen domestik di tengah ketidakpastian
global yang masih tinggi. Di samping itu, minat investor asing terhadap
SBN tetap positif, tercermin dari net buy sebesar Rp15,35 triliun secara mtm (Juli 2026: net buy Rp6,79 triliun). Adapun pasar obligasi korporasi pada bulan laporan mencatatkan net sell tipis sebesar Rp0,07 triliun mtm (Juli 2026: net sell Rp0,26 triliun).
Kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun, meningkat 0,03 persen mtm atau termoderasi 2,85 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun, naik 0,05 persen mtm atau termoderasi 3,32 persen ytd. Adapun Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp8,50 triliun secara mtm.
Sejak instrumen Exchange Traded Fund
(ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus 2026
terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi
dengan dana kelolaan senilai Rp90,39 miliar.
Sejalan
dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal,
jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren
peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,07 juta investor baru pada
Agustus 2026 secara mtm. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026 (ytd), nilai fundraising oleh
korporasi di pasar modal telah mencapai Rp128,80 triliun, terdiri dari 7
Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 111
Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 24 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp48,31 triliun.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF),
sepanjang Agustus 2026 terdapat 16 Efek baru serta 3 penerbit baru,
dengan dana dihimpun senilai Rp29,97 miliar. Dengan perkembangan
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah
mencapai Rp2,04 triliun.
Di pasar
keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026,
terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi tercatat sebanyak 55.000 lot pada Agustus 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Agustus 2026 (ytd)
telah mencapai 352.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak
diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, secara total
terdapat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume
transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai
transaksi mencapai Rp93,90 miliar.
OJK
terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal
untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga
kepercayaan masyarakat. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan
konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Agustus
2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus
yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63
miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan
Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi
Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per
31 Agustus 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda
atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak,
dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga
mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi
Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun
sepanjang bulan Agustus 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif
berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang
PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 Sanksi Administratif berupa
Peringatan Tertulis.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja
intermediasi perbankan terus meningkat dengan laju pertumbuhan yang
semakin solid. Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 naik sebesar 13,58
persen yoy (Juni 2026: 12,67 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.135 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,13 persen yoy, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 11,04 persen yoy, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,38 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,10 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,62 persen yoy (Juni 2026: 1,05 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,95 persen yoy.
Per
Juli 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK
sebesar Rp31,56 triliun, atau sebesar 0,35 persen dibandingkan total
kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 31,22 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 33,54 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 33,50 juta (Juni 2026: 32,77 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) terakselerasi dengan tumbuh sebesar 11,21 persen yoy (Juni 2026: 10,21 persen yoy) menjadi Rp10.336 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada deposito sebesar 13,13 persen yoy, diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 11,81 persen yoy dan 8,37 persen yoy.
Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit
(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing
sebesar persen 102,45 persen (Juni 2026: 101,92 persen) dan 23,10 persen
(Juni 2026: 23,08 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,5 persen.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,10 persen (Juni 2026: 2,09 persen) dan NPL net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,82 persen). Loan at Risk
(LaR) tercatat sebesar 8,39 persen (Juni 2026: 8,47 persen). Dari sisi
kinerja profitabilitas, ROA bank di level 2,45 persen (Juni 2026: 2,47
persen).
Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,84 persen (Juni 2026: 23,70 persen).
Terkait
dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek
sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.375 rekening (prev:
±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian
berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan
Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta
perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang
terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Dalam
rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin
usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan
Pasar Pagi Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat terhitung sejak 19 Agustus
2026.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun atau naik 1,59 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 1,08 persen ytd dari
akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh
dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham. Dari sisi
asuransi komersil, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau naik 2,54
persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi
pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau
tumbuh 2,71 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,76 persen yoy dengan nilai sebesar Rp111,44 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,36 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 455,23 persen dan 322,01 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk
asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan
pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat
sebesar Rp215,83 triliun atau terkontraksi sebesar 2,44 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 2,80 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh sebesar 6,70 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.699,99 triliun (Juni 2026: tumbuh 6,47 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh 1,22 persen secara ytd.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga
negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan
pertumbuhan sebesar 4,24 persen yoy dengan nilai mencapai Rp409,19 triliun (Juni 2026: tumbuh 4,06 persen yoy).
Untuk
program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua
dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai
Rp1.290,80 triliun atau tumbuh sebesar 7,51 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 7,26 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Juli 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 4,64 persen yoy atau 4,30 persen ytd menjadi Rp60,48 triliun (Juni 2026: terkontraksi 1,87 persen yoy).
Selanjutnya,
dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang
PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan
ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026
sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli
2026 terdapat 119 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan
(82,07 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang
dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Peningkatan ekuitas
Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11
Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 sebanyak 18
dari 24 Perusahaan Penjaminan (75,00 persen) telah memenuhi jumlah
minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Peningkatan
ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1
di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan
triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220
perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas
yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
OJK terus
melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui
pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap
8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan
OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
Perkembangan
Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,01 persen yoy pada Juli 2026 (Juni 2026: 1,88 persen yoy) menjadi Rp513,05 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juni 2026: 3,01 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,10 kali (Juni 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 54,65 persen yoy (Juni 2026: 57,02 persen yoy), atau menjadi Rp13,62 triliun dengan NPF gross turun ke 3,03 persen (Juni 2026: 3,09 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Juli 2026 terkontraksi 0,46 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 0,48 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy (Juni 2026: 25,88 persen yoy),
dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun. Tingkat risiko kredit macet
secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen (Juni 2026: 4,26
persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy (Juni 2026: 54,47 persen yoy)
menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam
bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen
dari total pembiayaan.
Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 terkontraksi 0,40 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 0,29 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 8,00 persen yoy (Juni 2026: 5,99 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.
OJK
telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi
nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia
dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat 5
perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. Dengan
persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan
prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan
industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna
memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Saat
ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar
tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat
langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui
penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor
strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka
menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan
Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain
kepada 32 Perusahaan Pembiayaan, 15 Perusahaan Modal Ventura, 34
Penyelenggara Pindar, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang
dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau
tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari
53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan
kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku
industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip
kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga
pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara
optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
Perkembangan
sektor IAKD menunjukkan semakin berkembangnya ekosistem inovasi
keuangan digital nasional, yang bergerak secara bertahap dari tahap
eksperimentasi melalui regulatory sandbox menuju implementasi
dan pengembangan dalam skala yang lebih luas. OJK terus mendorong
inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi
keuangan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dengan tetap
memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar,
dan pelindungan konsumen yang memadai.
Pelaksanaan regulatory sandbox:
a.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK,
hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan
konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 2 peserta sandbox,
yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan
Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah
melaksanakan proses uji coba. Hingga bulan Agustus 2026, terdapat 7
peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan
dinyatakan “Lulus" dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat
berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi
manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD
Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto.
c. Selanjutnya, mengacu
pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama
dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk
melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan
sandbox.
d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 1 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.
e. Sandbox OJK
mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi.
Beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya
menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa
Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis
tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat
penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi
surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian
dalam ekosistem pasar modal.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a.
Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan
Agustus 2026, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang
saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8
PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 24 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 8 PAJK
baru).
Pada Juli 2026, tersisa 2 Calon Pedagang Fisik
Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana diserahkan proses perizinan usahanya
oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK
untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk
menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada bulan Agustus 2026,
OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange
(DEX) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-20/D.07/2026 (13 Agustus 2026) yang beralamat di
Foresta Business Loft 5 No. 36, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang, Banten 15331. Dengan telah diterbitkannya keputusan
tersebut, maka tersisa 1 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin
untuk menjadi PAKD.
Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK
yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.357 kemitraan dengan
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan,
perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman
daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak
penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Pada
Juli 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan
transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,41 triliun, dengan jumlah
pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,26 juta pengguna yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor
kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan
jenis PKA selama bulan Juli 2026 tercatat mencapai 28,32 juta hit. Hal
ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik
PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan
aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan
jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset
keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini
telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT
Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar
Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Juli
2026 tercatat 1.214 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 871 AKD
pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah
menyetujui perizinan 33 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto,
yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan
dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian),
dan 27 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain
itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang
yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal
87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk
Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang
telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi
frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen
(BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau
persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang
terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 Calon Pedagang Aset
Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD.
Jumlah akun
konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat,
yaitu mencapai 22,93 juta akun konsumen pada posisi Juli 2026 atau
tumbuh 1,03 persen mtm (Juni 2026: 22,69 juta akun konsumen). Nilai
transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52
triliun atau menurun 28,20 persen mtm (Juni 2026: Rp28,58 triliun).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026
tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026:
Rp4,19 triliun). Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi,
kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk
aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan
yang positif.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa
Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa
Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy).
Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian
seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif
kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang
berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi
peringatan tertulis.
Upaya
penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK
bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola
yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,
sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi
secara optimal.
OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox,
perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor sebagai satu
kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif,
terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Pengembangan inovasi diarahkan
agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh
secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata
kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan
konsumen. Dalam hal ini, kolaborasi erat dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hokum serta stakeholder
terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi,
mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan
secara terpadu.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
OJK,
LPS, dan BPS mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi
Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang menunjukkan indeks literasi keuangan
masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan
mencapai 93,61 persen. Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut telah melampaui
target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029
untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen
dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
Sejak
1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.557
kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 12.245.054 peserta. Sementara
itu, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan kanal media sosial, telah menerbitkan 260 konten edukasi, dengan total 2.575.295 views. Selain itu, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 terdapat penambahan 21.436 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 21.219 kali dan penerbitan 14.276 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya,
sejak dicanangkan pada April 2025, hingga 31 Agustus 2026, program
duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI
(Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak
51.107 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen
Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.
Pada periode 1 Januari
2026 sampai dengan 23 Agustus 2026 telah diselenggarakan 41.105 program
yang telah menjangkau 171 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan
tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 18.308
kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 22.797 konten. Adapun
untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 424 dari 514 atau
82,49 persen kabupaten/kota di Indonesia.
Literasi
Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) yang disinergikan dengan kegiatan
Jambore Nasional XII tahun 2026 pada 15 - 18 Agustus 2026 di Buperta
Cibubur, Jakarta. Kegiatan ini merupakan kolaborasi OJK, Kementerian
Keuangan, BI, dan LPS bersama Kwarnas Gerakan Pramuka. Peserta pada
Jambore Nasional XII adalah anggota Pramuka berusia 11–15 tahun.
Kegiatan ini menyajikan Talkshow Leaders Insight dan Tenda
Kampung Finansial. Kegiatan di Tenda Kampung Finansial diisi dengan
materi edukasi keuangan bagi pelajar yang disampaikan oleh OJK,
Kementerian Keuangan, BI, LPS dan sejumlah pelaku industri jasa
keuangan.
Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan
Literasi Keuangan (BLK) 2026 diselenggarakan pada 28 Agustus 2026 di
Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan
tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat literasi dan
inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda dan pelajar. Program
literasi dan inklusi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK bertujuan
untuk membangun budaya menabung sejak dini demi mewujudkan kemandirian
finansial di masa depan. Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan
komitmen berbagai pihak dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi
keuangan, Puncak HIM dan BLK turut dirangkaikan dengan kegiatan
penganugerahan KEJAR Award dan Financial Literacy Award 2026.
Selanjutnya,
dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
Rangkaian
penilaian TPAKD Award 2025 yang dilaksanakan selama bulan Juli hingga
Agustus 2026 dengan melibatkan Tim Penilai Utama yang terdiri atas
perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, akademisi, dan Tony Blair
Institute. Pemberian TPAKD 2025 Award direncanakan dilaksanakan dalam
rangkaian Rakornas TPAKD Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada bulan
September 2026.
Workshop peningkatan kapasitas
kepada seluruh TPAKD di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 20
Agustus 2026 sebagai monitoring program kerja serta peningkatan
pemahaman penggunaan Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (SiTPAKD).
Dalam
rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap
peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara
aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a.
115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6
PUJK dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK selama periode 1 Januari hingga
23 Agustus 2026.
b. Selain itu, terdapat 146 PUJK yang melakukan
penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp77,26 miliar
selama periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.
Penegakan ketentuan Market Conduct,
OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif
atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.Sejak 1 Januari sampai
dengan 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 Sanksi Administratif
berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif berupa Denda
sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen
dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan
transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga
mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk
melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak
sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi
sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka
pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait
pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan
kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 31
Agustus 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan
setelah diberikan teguran.
Atas kewajiban penyampaian
laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah
melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas
keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi
dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana
literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 31 Agustus 2026, OJK
telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
Dari
aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK
telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal
Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan. Dari jumlah
pengaduan tersebut, 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan,
31.115 dari industri financial technology,
14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi, serta
sisanya 1.176 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri
keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting
pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana
dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola,
integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi
Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data
Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran
dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif.
Sejak
1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan
terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai
pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak
1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951
entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal,
27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah
situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas
| Tahun |
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1-Jan s.d. 31-Agt-26 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 242 | 2.124 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 27 | 278 |
| Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 1.222 | 15.228 |
Berdasarkan
Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026,
Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Kedua entitas
tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto
dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang
memiliki izin di luar negeri. Kedua entitas tersebut juga diduga secara
berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi
tetap menggunakan tampilan yang serupa. Atas temuan tersebut, Satgas
PASTI telah mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan
Digital RI, mengajukan pemblokiran badan hukum kepada Kementerian Hukum
RI, dan menyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
OJK
bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem
pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi
pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026, IASC telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima
668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh
korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem
pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan
346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan
jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419. Sejauh ini, total
dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC menemukan
sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan
kasus penipuan di sektor keuangan.
Berhasil
mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari
rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam
rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil
langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK
terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar
modal, antara lain melalui peningkatan tata kelola bursa melalui
pengaturan demutualisasi dalam Rancangan POJK tentang Pemegang Saham
Bursa Efek, serta penyempurnaan kerangka enforcement di sektor pasar modal.
Selain
itu, dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga
yang wajar, OJK mendorong BEI untuk melakukan penyesuaian peraturan dan
persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar regular dan
tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp 1 per saham.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola
Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), OJK telah melakukan:
a.
Kegiatan UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026 dengan tema
“Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan
Antar Pemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi
Nasional".
b. Pembentukan Working Group Akselerasi dan Peningkatan
Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama lintas Kementerian/Lembaga (K/L)
dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka membangun
ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif, serta melakukan
pemetaan kebijakan lintas K/L untuk mengidentifikasi peluang sinergi
dan hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan dan pemberdayaan
UMKM.
c. Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan Kementerian UMKM
sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan dan pemberdayaan
UMKM, yang antara lain diarahkan pada penguatan sinergi kebijakan dan
pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan
kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, penguatan akses pasar
dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi,
hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, dan pembiayaan yang inklusif
dan berkelanjutan.
d. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara
sejumlah Penyelenggara Pindar dengan pelaku UMKM di Provinsi Bali pada
acara Fintech Lending Days 2026, serta pameran dan kegiatan business
matching UMKM untuk mendukung pengembangan usaha.
OJK
bersama SRO telah meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai
produk baru investasi yang diperdagangkan di bursa saham. Peluncuran ETF
tersebut dilakukan dalam acara Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya
Kembali Pasar Modal Indonesia pada 10 Agustus 2026. ETF Emas menjadi
salah satu quick win dari delapan rencana aksi yang dilakukan OJK yaitu
pendalaman pasar secara terintegrasi sekaligus diharapkan dapat
memperluas basis investor, menambah keragaman instrumen, meningkatkan
likuiditas.
OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
a.
PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital dan menyelenggarakan sosialisasi kepada Penyelenggara
Perdagangan Aset keuangan Digital pada 21 Agustus 2026. PADK ini
merupakan penyesuaian pedoman teknis pasca penerbitan POJK Nomor 23
Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Penyelenggara Perdagangan Aset keuangan Digital. PADK ini memuat aspek
kewajiban pelaporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan, pelaporan
insidental, pelaporan evaluasi daftar aset keuangan digital,
pemberitahuan penyelenggaraan aktivitas kliring derivatif, serta tata
cara pelaporannya.
b. PADK Nomor 8
Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. PADK ini merupakan ketentuan teknis
pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan insidental melalui Sistem
Pelaporan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun 2026 tentang
Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026). PADK ini
mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian Laporan
Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang
disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan
Insidental.
c. KADK Nomor
KEP-38/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2026
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan
Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Perusahaan Efek memenuhi
ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat antara lain pemeliharaan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) selama masa transisi, pemenuhan
rangkap jabatan anggota dewan komisaris, masa transisi pembatasan
kegiatan Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 2 menjadi
Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 1, dan penyeragaman
periode pelaporan triwulan perkembangan pemenuhan ketentuan PEKU.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan
POJK Nomor 3 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus
memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri
Perusahaan Efek dalam memenuhi kewajiban permodalan, tata kelola, dan
pelaporan sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
d.
KADK Nomor KEP-39/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 5
Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Manajer Investasi memenuhi
ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat, antara lain ketentuan
terkait pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dalam masa
transisi pemenuhan MKBD dan ketentuan terkait pemenuhan rangkap jabatan
anggota Dewan Komisaris. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK
untuk memastikan penerapan POJK Nomor 5 Tahun 2026 berjalan tertib dan
terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku
industri Manajer Investasi dalam memenuhi kewajiban permodalan dan tata
kelola sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
OJK sedang menyusun:
a.
Rancangan POJK dalam rangka memperkuat Konglomerasi Keuangan yang wajib
membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yaitu:
1)
Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi
bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuagan; dan
2) Rancangan POJK tentang Likuiditas
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan.
Kedua Rancangan POJK tersebut disusun
tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan sekaligus sebagai ketentuan pelengkap POJK
Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan dalam rangka mengatur kewajiban penyediaan modal
dan likuiditas bagi PIKK.
b. Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa
Efek (Demutualisasi Bursa Efek) sebagai tindak lanjut amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pembahasan RPOJK tersebut telah
dilakukan dan diperoleh masukan dari stakeholders terkait. Penyusunan
Rancangan POJK dimaksud saat ini sedang berproses sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, dan OJK berkomitmen untuk mengawal
penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
c. Rancangan POJK tentang
Integritas Pelaporan Keuangan Bagi Penyelenggara Inovasi Aset Keuangan
Digital (IAKD) dalam rangka menyesuaikan karakteristik model bisnis IAKD
yang beragam, pemisahan fungsi atau segregation of duties, serta
kejelasan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. RPOJK
antara lain mengatur mengenai penyusunan informasi dan laporan keuangan
Penyelenggara IAKD, tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris
dalam proses pelaporan keuangan, peran pemegang saham dan pihak
terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, dan penyampaian informasi
serta laporan kepada OJK.
d. Rancangan POJK dalam rangka
memperkuat dukungan sektor jasa keuangan di bidang Bursa Mineral
Komoditas Strategis (BMKS), yaitu:
1) Rancangan POJK tentang
Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan
Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis; dan
2) Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
e.
Rancangan PADK tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan, dalam
rangka mengintegrasikan beberapa laporan Perusahaan Penjaminan yang saat
ini diatur di dalam beberapa peraturan yang berbeda, sehingga dapat
memudahkan pihak terkait dalam memahami laporan-laporan yang wajib
disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan. Selain itu, penyusunan PADK
tersebut juga bertujuan untuk menyempurnakan format akun dan daftar
rincian yang lebih komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan
pengawas dengan mempertimbangkan penerapan PSAK yang berlaku di
Perusahaan Penjaminan dan metode permodelan penilaian Tingkat Kesehatan
(TKS) Perusahaan Penjaminan yang akan diimplementasikan.
f.
Rancangan PADK tentang Perubahan SEOJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor PVML (PKK
PVML), yang antara lain mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan
PKK, perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama,
serta penambahan ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu
pengangkatan calon Pihak Utama.
g. Rancangan PADK tentang Bentuk
dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Penyelenggara
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, sebagai tindak lanjut amanat Pasal 47
ayat (8) POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan
Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara ITSK. Rancangan PADK ini dibutuhkan
untuk mendukung kebutuhan Penyelenggara ITSK dalam menerapkan tata
kelola yang baik. RPADK ini memberikan ketentuan teknis mengenai
mekanisme pelaporan, guna memberikan pedoman standar bagi Penyelenggara
ITSK dalam mengisi dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang
baik. Ruang lingkup pengaturan Rancangan PADK ini meliputi pedoman
pelaporan penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK,
format transparansi penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara
ITSK, format penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik bagi
Penyelenggara ITSK, dan format rencana tindak bagi Penyelenggara ITSK.
h.
Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara
ITSK, yang merupakan peraturan pelaksana atas POJK Nomor 30 Tahun 2025
tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara
ITSK. Ruang lingkup pengaturan atas Rancangan PADK ini mencakup
penerapan dan pedoman manajemen risiko, termasuk mekanisme pelaporan
atas hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko, pedoman
penilaian tingkat risiko dan struktur organisasi yang terkait dengan
fungsi manajemen risiko, serta ketentuan lainnya.
Dalam
rangka Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK Daerah
sebagai strategic enabler pemerintah daerah bersama mitra strategis
lainnya dalam wadah TPAKD, senantiasa memperluas dampak pelaksanaan
Program PED untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap
perekonomian melalui pembentukan ekosistem kolaborasi mitra strategis di
sektor riil dengan sektor jasa keuangan, mendukung pengembangan ekonomi
berbasis kewilayahan. Hingga Agustus 2026, perluasan ekosistem di
masing-masing daerah terus dikembangkan, diantaranya:
a.
Keterlibatan pemanfaatan produk dari 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
bidang PVML (PT PNM dan PT Pegadaian) yang fokus pengembangan keunggulan
kakao di Provinsi Sulawesi Selatan melalui peran Kantor OJK Provinsi
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sehingga pembudidaya kakao skala
mikro dapat mengoptimalkan hasil panennya.
b. Mendukung mitra
strategis Disperindag Jawa Barat dan UMKM melalui peran Kantor OJK
Provinsi Jawa Barat, atas hilirisasi ekspor produk turunan keunggulan
daerah telur ayam menjadi tepung telur ayam ke luar wilayah Jawa Barat,
sekaligus mendukung pemanfaatan 5 LJK dalam hilirisasi tersebut
(Perbankan, Asuransi dan Penjaminan).
c. Sinergi dan kolaborasi
Lembaga Jasa Keuangan lintas bidang (Perbankan, Pasar Modal, PVML, PPDP,
dan IAKD) melalui peran Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan Kantor OJK
Malang, mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan menjangkau lebih
dari 2.000 pelaku usaha di Malang Raya dalam pengembangan keunggulan
daerah susu sapi perah, mendukung pengembangan yang inklusif dalam
pemanfaatan produk jasa keuangan.
d. Mendukung mitra strategis
pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sumatera Selatan melalui peran
Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, diselenggarakan Sultan Muda Xpora
dalam membangun ekosistem ekspor 3 keunggulan daerah (kelapa sawit, kopi
dan kelapa) di Sumatera Selatan.
e. Kantor OJK Jakarta bersinergi
dengan KPW Bank Indonesia Jakarta dalam penyelenggaraan Jakarta Kreatif
Festival, mewujudkan komitmen bersama mendukung mitra strategis di
Provinsi DK Jakarta untuk mengembangkan ekosistem keunggulan ekonomi
kreatif subsektor iklan dan event. Penguatan ekosistem dilanjutkan
melalui: 1) Business matching dan edukasi pelindungan konsumen bersama 3
asosiasi industri dan 2 LJK; 2) Pengembangan Pilot project KUR berbasis
Intellectual Property (IP); serta 3) Penguatan ekosistem subsektor
film.
f. Bersinergi dengan mitra strategis di Provinsi Kalimantan
Tengah melalui Kantor OJK Kalimantan Tengah, dalam mendukung hilirisasi
keunggulan daerah Buah Naga menjadi olahan kemasan disertai pesan
literasi keuangan pada kemasan. Dalam ekosistem pengembangan buah naga
tersebut, terdapat 7 LJK lintas bidang (Bank, BPJS TK, dan Penjaminan)
terlibat mendukung pengembangan yang inklusif dalam pemanfaatan produk
jasa keuangan.
g. Mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan
pelaku usaha di Kabupaten Sumba Timur melalui Kantor OJK Provinsi Nusa
Tenggara Timur, dalam pengembangan keunggulan rumput laut, melalui upaya
pembentukan ekosistem Pengembangan Ekonomi Daerah. Tahap awal mendukung
pemda Kab. Sumba Timur, melibatkan perbankan (Bank NTT), akademisi
(Universitas Kristen Wira Wacana Sumba), pembudidaya rumput laut, dan
industri pengolahan rumput laut lokal (PT Perseroda Algae Sumba Timur
Lestari), dalam memetakan potensi dan peran para pihak dalam pembentukan
ekosistem PED mendukung pengembangan keunggulan rumput laut di
Kabupaten Sumba Timur.
Sebagai bagian dari penguatan
transparansi dan manajemen risiko pasar, OJK mendorong PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meningkatkan keterbukaan
informasi mengenai besaran haircut atas Efek yang dapat digunakan
sebagai agunan. KPEI telah mempublikasikan dan akan memperbarui
informasi haircut agunan secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat
meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola
agunan, sekaligus mendukung penerapan manajemen risiko yang lebih
terukur, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik risiko masing-masing
Efek.
Dalam rangka memperkuat ekosistem keuangan
berkelanjutan di pasar modal, OJK terus mendorong pengembangan instrumen
dan keterbukaan informasi yang dapat membantu investor mengidentifikasi
kegiatan usaha yang mendukung ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi
rendah karbon. Menindaklanjuti hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia
(BEI) telah meluncurkan IDX Green Equity Designation, yaitu penetapan
khusus bagi saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu
berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI),
didukung keterbukaan informasi dan hasil reviu independen. Inisiatif ini
diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas informasi
keberlanjutan, memperluas basis investor, serta membuka akses pembiayaan
bagi kegiatan ekonomi hijau dan transisi.
OJK bersama
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terus memperkuat
ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang
semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga mampu
memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan semakin murah
kepada masyarakat. Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut
diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
melalui Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai
dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 5 perusahaan
asuransi dengan 7 jaringan/fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas
kolaborasi antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah
sakit, sehingga ke depan dapat melibatkan lebih banyak pelaku industri
dan fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan
asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem,
mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan
manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Dengan semakin luasnya
kolaborasi dan terintegrasinya proses layanan, diharapkan berbagai
hambatan dalam layanan kesehatan antara peserta, perusahaan asuransi,
dan rumah sakit dapat dikurangi, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah,
cepat, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi
masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan literasi dan
inklusi dana pensiun serta mendorong kesiapan masyarakat dalam
menghadapi masa purnabakti, OJK bersama pemangku kepentingan
mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026. Inisiatif
tersebut merupakan gerakan nasional yang mengedepankan sinergi antara
regulator, Pemerintah, industri, asosiasi, dan masyarakat untuk
memperluas kepesertaan program pensiun serta meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Selama
pelaksanaan Bulan Dana Pensiun 2026, akan dilaksanakan lebih dari 100
kegiatan literasi dan inklusi di berbagai daerah, antara lain melalui
edukasi, seminar, webinar, konsultasi perencanaan pensiun, kampanye
digital, dan program perluasan kepesertaan. Kegiatan tersebut menyasar
berbagai kelompok masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal, ASN,
anggota TNI dan Polri, pelaku UMKM, perempuan, serta generasi muda.
Melalui inisiatif ini, OJK terus mendorong penguatan ekosistem pensiun
nasional yang inklusif, sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
OJK telah menyelenggarakan kegiatan di bidang ITSK, yaitu:
a. Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Cybersecurity and Governance for Digital Assets and Transactions"
bersama dengan CPA Australia, Unity in Diversity (UID) serta Badan
Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh perwakilan stakeholders yang terdiri dari regulator,
penyelenggara IJK, asosiasi, akademisi serta expert di bidang keamanan
siber. Diskusi tersebut mengeksplorasi aspek tata kelola, akuntabilitas,
kejelasan regulasi, ketahanan siber, kesiapan penanganan insiden, serta
berbagai upaya untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan kesiapan dalam
pengawasan aset digital.
b. Digination Day 2026 bertema
“Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital"
diselenggarakan pada 27 Agustus 2026 sebagai forum strategis untuk
mendiskusikan arah pengembangan sektor jasa keuangan pasca perubahan UU
P2SK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI) pelaku insdutri, asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan
terkait. Kegiatan ini sekaligus memperkenalkan OJK Fintech Startup
Accelerator sebagai inisiatif strategis untuk mempercepat pengembangan
inovasi keuangan digital melalui mentoring, coaching, regulatory and
business clinic, penguatan model bisnis, teknologi, tata kelola,
manajemen risiko, serta kesiapan implementasi dan scale-up.
Program
accelerator yang diikuti oleh AlterFUN, Creo Engine, Invisiblefund,
Khuga, Kollect, Kraflab, Libere, NanoFi, RepoRamp, The Wandersun,
Orbitum, Smartcoop, Sokratech, Basket, SatuPlatform, Asyah, Garda AI,
Djoin, dan Duluin diarahkan untuk membangun pipeline inovasi keuangan
digital yang lebih berkualitas, siap pasar, dan selaras dengan kerangka
regulasi. Secara strategis, program ini menjadi sarana untuk mempercepat
hilirisasi inovasi, mempertemukan startup dengan industri, investor,
dan mitra strategis, sekaligus membantu OJK memperoleh insight lebih
dini atas perkembangan teknologi, model bisnis, serta potensi risiko
baru. Dengan demikian, accelerator diharapkan dapat memperkuat ekosistem
inovasi yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing industri
jasa keuangan, memperluas inklusi dan efisiensi layanan, serta mendorong
lahirnya solusi digital yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian
nasional.
OJK memperkuat kapasitas kelembagaan dalam
menjalankan mandat UU P2SK dengan menyiapkan struktur dan fungsi
pengaturan, perizinan, serta pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas
Strategis (BMKS) agar dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan yang
tertib, kredibel, dan transparan. Sebagai salah satu langkah awal OJK
dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan
ekosistem BMKS, OJK telah melantik Deputi Komisioner Pengaturan dan
Pengawasan BMKS beserta pejabat lainnya di bidang BMKS.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mencatatkan pelemahan sebagaimana IHSG, namun demikian, Sukuk Korporasi berhasil meningkat 7,02 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,63 persen ytd. Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh solid 11,82 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen yoy dan kontribusi asuransi syariah masih terkontraksi.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, dapat disampaikan:
Sebanyak
41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit
Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan
spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan
melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pengalihan
portofolio dari 18 unit syariah kepada Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi Syariah lain merupakan bagian dari konsolidasi dan
transformasi industri. Dengan demikian, pada akhir tahun 2026
diproyeksikan jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Syariah full-fledged akan sebanyak 38 Perusahaan. Meskipun terdapat
penurunan jumlah pelaku industri, konsolidasi industri asuransi syariah
diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala
usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya
saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi tersebut dapat menjadi
fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih
inklusif dan berkelanjutan.
Sampai dengan Desember 2025
telah terdapat 18 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selama Januari sampai dengan 5 September 2026, secara kumulatif
terdapat 7 perusahaan yang menyelesaikan proses spin-off unit syariah
melalui pendirian perusahaan baru, 10 perusahaan yang menyelesaikan
spin-off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan
lain, dan 1 perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penghentian
kegiatan usaha. Selain itu, sampai dengan akhir tahun 2026 masih
terdapat 14 unit syariah yang akan melakukan spin-off unit syariah
melalui pendirian perusahaan baru sehingga pada akhir tahun 2026
diproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi Syariah. Meskipun terdapat penurunan jumlah
pelaku industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat
menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih
optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen
yang lebih kuat. Transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh
untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan
berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:
Penyusunan
Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah. Pada
Rancangan PADK ini dilakukan penyesuaian sebagai dampak pelaporan data
polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian PSAK 408 terhadap bentuk
dan susunan laporan berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah dalam rangka mendukung kebutuhan
pengawasan oleh OJK.
Penerbitan
Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025
sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing,
serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. LPSKI mengangkat tema
“Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dan menjadi bagian dari
komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui
kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan. LPKSI Tahun
2025 memotret perkembangan industri keuangan syariah yang tetap
menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian global,
didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa
keuangan serta penguatan kerangka regulasi pasca berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU PPSK).
Expo
Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 yang berlangsung pada 20
hingga 23 Agustus 2026 di Jakarta dengan mengusung tema “Tumbuh Bersama,
Bermanfaat untuk Semua". EKSiS 2026 menjadi wadah kolaborasi untuk
memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, serta produk
dan layanan keuangan syariah. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat
dari jumlah transaksi yang mencapai 2.863 aktivitas transaksi dan
pembukaan rekening selama empat hari kegiatan.
Indonesia
Sharia Financial Olympiad (ISFO) terdiri atas dua kategori kompetisi,
yaitu Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Wirausaha Muda Syariah
(WMS). Selama periode 1 hingga 23 Agustus, telah dilaksanakan penutupan
pendaftaran, dengan jumlah pendaftar sebanyak 11.952 peserta, meningkat
15,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya; seleksi awal terhadap 145
tim WMS; serta babak penyisihan wilayah CCKS yang dilaksanakan secara
serentak bagi peserta di seluruh Indonesia pada 20 Agustus 2026.
D. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam
pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Agustus 2026, Penyidik
OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara
PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya,
jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 164 perkara
diantaranya 158 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap banding dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 15 | 1 | 1 | 0 | 17 |
| 2 | Penyelidikan | 2 | 4 | 5 | 2 | 13 |
| 3 | Penyidikan | 9 | 7 | 0 | 1 | 17 |
| 4 | Berkas | 0 | 2 | 0 | 0 | 2 |
| 5 | P-21 | 148 | 9 | 25 | 5 | 187 |
| |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 127 | 8 | 21 | 2 | 158 |
| 2 | Banding | 3 | 1 | 0 | 0 | 4 |
| 3 | Kasasi | 1 | 0 | 1 | 0 | 2 |
| Total | | | | | 164 |
Sebagai
upaya memperkuat perlindungan konsumen asuransi serta mewujudkan pasar
asuransi yang tertib dan kompetitif, Penyidik OJK bersama dengan satuan
kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP OJK telah melakukan
penanganan terhadap indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian
tanpa izin. Penanganan dimaksud dilakukan melalui tahapan pengawasan,
pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak
yang ditengarai melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran
produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
OJK
menegaskan bahwa Perusahaan Asuransi wajib memastikan pihak yang
bekerja sama dalam kegiatan pemasaran dan/atau keperantaraan produk
asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terhadap
Perusahaan Asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan
kegiatan usaha perasuransian tanpa izin, akan dikenakan tindakan
pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK melakukan penegakan
hukum atas indikasi pelanggaran pidana terhadap pihak atau perusahaan
pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.
OJK
akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan
berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa
keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,
memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan
pelindungan bagi masyarakat.
Sumber : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Agustus-2026.aspx