Cari Blog Ini

Senin, 07 September 2026

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Kafilah MTQ


 

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap perjalanan kafilah, yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Semarang, Jawa Tengah.

Sedikitnya kafilah dari 10 provinsi tercatat memiliki perjalanan yang berkaitan dengan Bandara Soekarno-Hatta, baik sebagai titik transit maupun bagian dari rute menuju Jawa Tengah.

Kesepuluh provinsi tersebut yakni Maluku Utara, Papua Tengah, Lampung, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Maluku, dan Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Agung Pramono mengatakan, gangguan operasional penerbangan akibat abu vulkanik menjadi perhatian, karena waktu kedatangan para kafilah semakin dekat.

“Kalau nantinya (Bandara) Soekarno-Hatta memang belum beroperasi, berarti mereka harus melakukan reschedule atau perubahan jadwal maupun pengalihan moda transportasi. Tetapi untuk area transportasi darat, kami siap,” kata Agung, dalam acara konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (7/9/2026).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan perjalanan darat, terutama pada rute yang sebelumnya banyak dilayani melalui penerbangan.

Sementara itu, GM PT Angkasa Pura Semarang, Sulistyo Yulianto, memastikan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap mendukung kelancaran mobilitas peserta MTQ.

Sejak Minggu (6/9/2026) malam, operasional Bandara Jenderal Ahmad Yani diperpanjang menjadi 24 jam. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya penerbangan tidak terjadwal, maupun pengalihan penerbangan akibat gangguan di bandara lain.

Sulistyo mengatakan, pihaknya juga terus memantau perjalanan kafilah yang direncanakan menuju Jawa Tengah melalui jalur udara. Apabila penerbangan melalui Jakarta belum memungkinkan, alternatif rute langsung menuju Semarang maupun jalur lain, akan dikoordinasikan bersama pihak terkait.

“Bandara Semarang sampai dengan saat ini, siap untuk mendukung kegiatan nasional di Jawa Tengah,” katanya.

Berdasarkan data Angkasa Pura hingga Senin pukul 10.00 WIB, dampak erupsi Anak Krakatau telah menyebabkan 29 penerbangan di Bandara Ahmad Yani dibatalkan, terdiri atas 14 keberangkatan dan 15 kedatangan.

Pembatalan tersebut berdampak terhadap 3.420 penumpang, terdiri atas 1.842 penumpang keberangkatan dan 1.578 penumpang kedatangan. Mayoritas penerbangan yang terdampak merupakan rute dari dan menuju Jakarta.

Di sisi lain, pemantauan BMKG menunjukkan potensi sebaran abu vulkanik ke wilayah Jawa Tengah saat ini relatif aman.

“Dari data terakhir kami yang mengacu pada VAAC Darwin, baik pada lapisan bawah maupun lapisan atas, sekarang mayoritas arah anginnya ke arah barat. Itu sebabnya secara relatif untuk Jawa Tengah potensinya aman, dan hasil pemantauannya negatif,” kata Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo.

Hasil paper test yang dilakukan pada 6 dan 7 September di sekitar Bandara Ahmad Yani, juga menunjukkan hasil negatif. Pemantauan serupa di Tegal, Cilacap, dan Kertajati turut menunjukkan hasil yang sama.

Sementara itu, Kepala BPBD Jawa Tengah Bergas Catursari Penanggungan mengatakan, hingga Senin (7/9/2026), belum ada laporan dampak erupsi Anak Krakatau, yang secara signifikan mengganggu aktivitas masyarakat di Jawa Tengah.

“Belum ada laporan yang secara signifikan mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Bergas.

Meski demikian, BPBD tetap meminta pemerintah kabupaten/ kota meningkatkan kewaspadaan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah apabila terdapat debu atau asap.

Sebelumnya, Wakil Gubenur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan, pengerjaan fisik serta penataan lokasi MTQ Nasional tinggal menyisakan penyelesaian tahap akhir. Pihaknya terus mengebut pengerjaan, agar seluruh arena lomba maupun pertunjukan pembukaan siap digunakan sepenuhnya pada 10 September mendatang, atau sehari sebelum rangkaian MTQ Nasional XXXI dimulai.

 

 

Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/erupsi-anak-krakatau-ganggu-penerbangan-pemprov-jateng-siapkan-jalur-alternatif-kafilah-mtq/ 

Baca Terusannya »»  

Abu Vulkanik Anak Krakatau Belum Terdeteksi di Jateng, Pemprov Imbau Warga Tetap Waspada


 

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat tidak panik terkait dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK). Berdasarkan asesmen di beberapa wilayah dan analisis meteorologi, belum ada residu abu vulkanik GAK yang sampai di Jateng.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Jateng Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pihaknya bersama BPBD di 35 kabupaten/ kota, telah melakukan asesmen di sejumlah wilayah yang berbatasan dengan Jawa Barat. Mulai dari Cilacap, Kebumen, Purworejo, Brebes, Tegal, Banyumas, hingga meluas ke wilayah timur. Hasilnya, aktivitas vulkanik GAK belum berdampak pada aktivitas warga.

“Ada informasi simpang siur terkait dampak langsung (abu letusan GAK) kepada masyarakat (Jawa Tengah). Untuk menjelaskan isu-isu itu, harus didukung dengan data. Setelah kita cek di beberapa wilayah, hal yang mengganggu aktivitas kehidupan penghidupan masyarakat belum terjadi,” ujarnya, saat konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jateng, Senin (7/9/2026).

Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak panik. Pihaknya menginstruksikan agar BPBD di seluruh Jawa Tengah melakukan edukasi, terkait antisipasi terhadap debu akibat aktivitas vulkanik maupun dampak musim kemarau.

“Kalau kita bicara di musim ini (kemarau), debu itu pasti luar biasa. Maka penggunaan masker itu menjadi penting. Kemudian tidak banyak keluar rumah. Kalau aktivitasnya banyak di luar rumah, banyak minum air putih. Artinya, tetap waspada dan tidak khawatir berlebihan,” sebutnya.

Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo mengatakan, pihaknya mengacu pada data yang dirilis oleh Volcanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin dan analisis citra satelit BMKG Himawari. Dari analisis tersebut, angin permukaan yang berada pada ketinggian 1.500 meter bergerak dari timur ke barat.

“Jadi kenapa kemarin agak heboh, barangkali memang di lapisan atas itu trajektori debu vulkanik itu, diperkirakan sampai ke daerah-daerah di Jawa Tengah, tapi itu di lapisan atas. Sementara lapisan di bawahnya, anginnya ke arah dari timur ke barat,” paparnya.

Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan analisis empiris dengan melakukan paper test pada 6 dan 7 September 2026 di lingkungan Bandara Ahmad Yani Semarang. Berdasarkan uji tersebut, debu vulkanik GAK dinyatakan negatif sampai di wilayah tersebut.

Tidak hanya di Semarang, paper test juga dilakukan pada Stasiun Klimatologi Kertajati, Stasiun Meteorologi Maritim Tegal, dan Cilacap.

Paper test di sekitar Bandara Ahmad Yani hasilnya negatif. Didukung pula oleh teman-teman di Staklim Kertajati Majalengka. Di Stamar Tegal mewakili Pantura juga negatif, Tunggul Wulung-Cilacap juga negatif. Secara ilmiah, di Jawa Tengah, perbatasan dengan Jabar di utara dan selatan itu negatif,” jelasnya.

Lalu bagaimana menjawab kualitas udara dan banyak debu yang menempel di badan kendaraan? Kepala Staklim Jateng Goeroeh Tjiptanto memiliki jawaban.

Dia menjelaskan, pihaknya secara reguler melakukan uji kualitas udara, baik ada maupun tidak adanya aktivitas vulkanik. Hasilnya, kemarau berdampak pada kondisi yang saat ini terjadi di Jawa Tengah.

“Dapat disimpulkan, debu-debu dari kondisi volcanic ash tidak sampai ke Jawa Tengah untuk lapisan permukaan. Mengapa di medsos nampak debu di mobil atau motor? Karena kondisi kita dalam musim kemarau, dari 35 kabupaten/kota, 24 di antaranya berstatus kemarau awas,” pungkas Goeroeh. 

 

 

Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/abu-vulkanik-anak-krakatau-belum-terdeteksi-di-jateng-pemprov-imbau-warga-tetap-waspada/ 

Baca Terusannya »»  

Hasil “Paper Test” BMKG, Abu Vulkanik Anak Krakatau Belum Terdeteksi di Jawa Tengah

 


SEMARANG – Abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kini belum terdeteksi mencapai permukaan wilayah Jawa Tengah. Hal itu diungkap Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Jenderal Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo, dalam siaran pers di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (7/8/2026)

“Jadi dari Kertajati, Tegal, kemudian Cilacap dan Semarang sendiri, paper test-nya negatif,” kata Yoga.

Secara teknis, Yoga menjelaskan, pengujian dilakukan selama dua hari dengan menempatkan kertas berwarna hitam atau putih dari pagi hingga malam, untuk mengetahui ada tidaknya material debu yang mengendap.

Menurutnya, Kertajati dan Tegal menjadi sampel yang mewakili wilayah Pantura Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara, Cilacap mewakili Jawa Tengah bagian barat.

“Seandainya yang di sebelah barat kita aman, logika sederhananya harusnya semakin ke timur semakin aman. Jadi Semarang dan barangkali sampai Jawa Timur akan aman,” ujarnya.

Meski demikian, Yoga menjelaskan, keberadaan abu di lapisan atmosfer atas tetap berbeda dengan abu yang sampai ke permukaan. Pemantauan satelit dapat mendeteksi material di atmosfer, tetapi belum tentu material tersebut turun ke permukaan.

“Kenyataannya paper test kami mengatakan, bahwa debu tidak sampai ke bawah,” imbuhnya.

Yoga juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi sebaran abu vulkanik dari media sosial atau aplikasi, tanpa melakukan konfirmasi.

“Mohon teman-teman media kalau mengambil dari lembaga yang resmi. Lembaga resmi PVAC Darwin atau BMKG atau PVMBG,” tuturnya.

Terkait debu yang ditemukan menempel pada kendaraan, Yoga mengatakan belum tentu merupakan abu vulkanik. Untuk memastikan jenis material tersebut, diperlukan pemeriksaan laboratorium, karena abu vulkanik memiliki kandungan silika dan karakter partikel yang lebih tajam.

“Kalau tadi ada cerita bahwa motornya kotor, bisa jadi karena efek musim kemarau yang kering. Kurang lebihnya begitu, debu biasa, bukan debu vulkanik,” pungkasnya. 

 

 

Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/hasil-paper-test-bmkg-abu-vulkanik-anak-krakatau-belum-terdeteksi-di-jawa-tengah/ 

Baca Terusannya »»  

Kemensos Hadir Dalam Presiden Prabowo Pimpin Ratas Perkembangan Penanganan Bencana Alam

 


Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan sejumlah bencana di Indonesia secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026). 

Rapat digelar untuk memantau situasi terkini sekaligus mengevaluasi penanganan bencana di sejumlah wilayah, mulai dari gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.

“Saya mengundang kita rapat melalui video conference. Saya hanya ingin memonitor bagaimana perkembangan sekaligus mendengar situasi yang terkini. Kita menghadapi berbagai keadaan karena bencana,” kata Presiden Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Yusuf Jauhari.

Sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPB Suharyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena serta pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah mengikuti rapat secara virtual.

“Ini adalah takdir kita, negara yang berada di lingkaran api, the Ring of Fire. Jadi, ini membawa kita untuk harus siap menghadapi keadaan seperti ini setiap saat,” kata Presiden melanjutkan.

Presiden menilai respons pemerintah terhadap sejumlah bencana yang terjadi belakangan ini telah berlangsung cukup cepat dan masif. Ia mencontohkan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilakukan dengan mengerahkan kekuatan nasional.

“Saya kira dalam menghadapi keadaan ke depan kita akan lebih mampu. Sekarang pun dibandingkan tahun-tahun yang dulu, respons kita sangat cepat,” katanya.

Presiden mengapresiasi seluruh unsur yang telah bekerja dalam penanganan bencana. Meski demikian, ia meminta setiap kendala maupun keterlambatan yang masih terjadi dicatat sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat langkah antisipatif pemerintah.

“Alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus kita tambah secara signifikan,” katanya.

Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk menyusun perencanaan penguatan sarana penanggulangan bencana. Perencanaan tersebut mencakup penambahan helikopter, pompa air, ekskavator, pesawat untuk operasi modifikasi cuaca, serta peralatan lain yang dapat ditempatkan di daerah rawan bencana.

Pemerintah juga akan mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk pengembangan drone yang mampu membawa dan menjatuhkan air, serta penelitian mengenai bahan yang paling efektif untuk mendukung operasi modifikasi cuaca.

“Jadi, persiapan mengatasi dan mitigasi itu jangan menunggu kejadian. Jauh sebelumnya kita siapkan,” tegas Presiden.

Terkait penanganan gempa bumi di Flores, Presiden menilai respons pemerintah telah dilakukan dalam skala besar. Namun, ia meminta pemerintah tetap memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan pelayanan masyarakat di seluruh kabupaten terdampak.

Sebagai bagian dari sistem nasional penanggulangan bencana, Kementerian Sosial menyiapkan sumber daya manusia, sarana operasional, jejaring pergudangan, serta persediaan logistik untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.

Kemensos saat ini didukung oleh 21.831 personel Taruna Siaga Bencana (Tagana), 650 Pelopor Perdamaian, serta para pendamping sosial. Kesiapsiagaan berbasis masyarakat juga diperkuat melalui 1.295 Kampung Siaga Bencana dan Lumbung Sosial yang tersebar di berbagai daerah.

Dukungan operasional Kemensos meliputi sarana evakuasi, kendaraan siaga bencana, sistem komunikasi, dapur umum, layanan dukungan psikososial, serta berbagai perlengkapan pengungsian.

Untuk memastikan bantuan dapat segera dimobilisasi, Kemensos membangun jejaring pergudangan secara berjenjang melalui satu gudang pusat di Bekasi, dua gudang regional di Palembang dan Makassar, serta 71 lokasi penyimpanan di tingkat provinsi, Dinas Sosial, dan Sentra/Balai Kemensos.

Persediaan logistik yang disiapkan meliputi 514.500 paket atau boks permakanan, 216.300 paket atau set sandang, 12.850 unit tenda, serta 895.600 unit peralatan pengungsian. Penempatan logistik secara berjenjang memungkinkan bantuan dikirim dari titik yang paling dekat dengan daerah terdampak sehingga waktu respons dapat dipersingkat.

“Kita ingin memastikan satu hal, ketika bencana terjadi, masyarakat tidak menunggu negara datang. Negara sudah siap berada di sana,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Baca Terusannya »»  

Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa


 

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menggunakan bantuan Presiden untuk penanganan pascagempa. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan bantuan atau tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pascagempa sebanyak Rp200 miliar. Bantuan tersebut terdiri atas Rp40 miliar untuk Provinsi NTT dan masing-masing Rp20 miliar untuk delapan kabupaten di NTT.

“Ini memperkuat keuangan untuk penanganan bencana dari daerah ini,” ujar Mendagri secara virtual dalam Rapat Penanganan Bencana Alam di Provinsi NTT yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (7/9/2026).

Mendagri menyoroti masih lambatnya realisasi belanja bantuan tersebut di sejumlah daerah terdampak. Karena itu, upaya percepatan perlu terus dilakukan. “Padahal ini kami sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk petunjuk cara penggunaan secara cepat, itu bisa melalui mekanisme pengadaan langsung di masa darurat ini,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerjunkan tim untuk mengasistensi penggunaan bantuan tersebut agar cepat direalisasikan. Dengan demikian, bantuan ini dapat langsung menyentuh masyarakat hingga daerah pelosok yang mungkin tidak dapat dijangkau pemerintah pusat.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa kondisi infrastruktur dasar di NTT saat ini relatif telah kembali berfungsi. Listrik, jaringan komunikasi, jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan secara umum sudah berfungsi, meski terdapat sejumlah titik yang masih dalam penanganan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat mobilitas orang dan barang di NTT relatif lebih mudah dibandingkan penanganan bencana di Sumatera. Karena itu, perhatian berikutnya perlu diarahkan pada penguatan logistik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih berada di lokasi pengungsian.

Ia menyebutkan, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah mempercepat pendataan terhadap bangunan yang rusak, baik rumah maupun fasilitas umum. Pendataan rumah rusak tersebut penting sebagai acuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menyalurkan bantuan. “Begitu kemudian dinyatakan oleh BMKG sudah stabil posisinya (wilayahnya), maka ini dapat langsung dibayarkan oleh BNPB,” ujarnya.

Pada forum tersebut, Mendagri juga menjelaskan berbagai dukungan Kemendagri dalam membantu masyarakat terdampak. Ia menyebutkan, dirinya telah menugaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk turun langsung membantu menerbitkan kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat gempa. “Sudah memproduksi sebanyak 11.000 surat (dokumen) kependudukan, dokumen penting mereka (masyarakat terdampak),” ujarnya.

Tak hanya itu, Mendagri juga telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk menerbitkan kembali sertifikat yang hilang. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menerbitkan dokumen yang hilang, seperti SIM, STNK, dan BPKB, secara gratis.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta pejabat terkait lainnya. Turut bergabung pula secara virtual kepala daerah dari Provinsi NTT.

 

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/berita/mendagri-minta-kepala-daerah-di-ntt-segera-gunakan-bantuan-presiden-untuk-penanganan-pascagempa 




Baca Terusannya »»  

Lindungi Warga dari Abu Anak Krakatau, Pemerintah Perkuat Mitigasi Kesehatan

 


Pemerintah memperkuat langkah penanganan dampak kesehatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak. Dalam rapat terbatas terkait perkembangan penanganan bencana alam yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September 2026, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah intervensi kesehatan untuk melindungi masyarakat dari paparan abu vulkanik.

Menkes menjelaskan bahwa dampak kesehatan yang perlu menjadi perhatian utama masyarakat akibat erupsi Anak Krakatau adalah gangguan pada sistem pernapasan. Menkes menyebut, abu vulkanik yang mengandung silika dapat masuk dan berpotensi merusak paru-paru sehingga masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama sepekan.

“Masalah kesehatannya memang nomor satu adalah pernapasan, Bapak Presiden. Karena itu ada silikanya yang bisa merusak paru-paru. Jadi memang diharapkan bagi kami kementerian/sektor kesehatan, sebaiknya seminggu ini jangan keluar rumah. Kalaupun keluar rumah, mesti memakai masker,” ujar Menkes.

Selain gangguan pernapasan, Menkes menyebut mata sebagai bagian tubuh yang juga rentan terdampak abu erupsi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah dianjurkan menggunakan pelindung mata untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.

“Masalah kesehatan yang kedua adalah mata, Bapak Presiden, karena bisa masuk ke mata. Jadi sebaiknya jangan keluar rumah juga. Kalau keluar rumah, mesti memakai kacamata,” kata Menkes.

Menkes juga mengingatkan potensi dampak abu vulkanik terhadap kulit. Menurutnya, partikel debu yang menempel pada kulit dapat menimbulkan iritasi sehingga masyarakat di wilayah terdampak disarankan mengenakan pakaian yang menutupi tubuh apabila harus keluar rumah.

“Masalah yang ketiga adalah masalah kulit, karena debunya nempel dan itu tajam. Itu sebaiknya jangan keluar rumah juga Bapak Presiden. Dan kalau keluar rumah, diharapkan memakai baju panjang dan celana panjang,” tutur Menkes.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari intervensi sektor kesehatan bagi masyarakat yang terdampak erupsi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan perlindungan yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar rumah.

“Mungkin itu saja khusus intervensi kami bagi masyarakat yang terkena dampak dari erupsi,” ujar Menkes.

Pemerintah mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengikuti informasi dan arahan resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan abu vulkanik. Membatasi aktivitas di luar rumah serta melindungi pernapasan, mata, dan kulit menjadi langkah sederhana namun penting untuk menjaga kesehatan selama kondisi erupsi masih berlangsung.

 

 

 

Sumber : https://presidenri.go.id/siaran-pers/lindungi-warga-dari-abu-anak-krakatau-pemerintah-perkuat-mitigasi-kesehatan/ 


Baca Terusannya »»  

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

 


Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat, termasuk dengan mengusut dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Kepala Negara.

Selain itu, Kepala Negara meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti bersama oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan. Berdasarkan temuan di lapangan, Suharyanto menyebut terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk membakar hutan dan lahan.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, Kapolri menyebut aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang tengah diproses.

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri.

 

 

 

Sumber : https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-perintahkan-pengusutan-dugaan-kesengajaan-pembakaran-hutan-dan-lahan/ 


Baca Terusannya »»  

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Sektor Penerbangan

 


Pemerintah terus melakukan langkah mitigasi terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap sektor transportasi, khususnya penerbangan. Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 7 September 2026, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah bandara yang terdampak sebaran abu vulkanik.

“Semula kami telah menutup operasional sementara 8 bandara yang terdampak, yaitu Soekarno Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten, Budiarto, Husein Sastranegara, Taufiq Kemas, Pondok Cabe, dan Bandara Atungbungsu, Pagar Alam. Namun per pagi ini kami telah membuka kembali Bandara Atung Bungsu, Pagar Alam, Bapak Presiden. Karena dari hasil evaluasi kami bahwa Atung Bungsu sudah tidak terdampak lagi dengan abu vulkanik,” ucap Dudy.

Pergerakan sebaran abu vulkanik juga terus dipantau oleh pemerintah melalui koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Volcanic Ash Advisory Center (VAAC). Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan pengujian secara berkala menggunakan paper test untuk memastikan kondisi permukaan bandara.

“Dapat kami laporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta sudah kami lakukan sebanyak empat kali pengetesan atau paper test, dan kami temukan hasilnya negatif. Namun demikian, kami tidak langsung serta-merta kami buka pada saat ini Bapak Presiden, karena kami ingin memastikan betul mengingat bahwa sebagaimana kemarin terjadi perubahan dari angin,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif, antara lain Kertajati, Juanda, Ahmad Yani, Adi Sumarmo, dan yogyakarta. Sejumlah maskapai, kata Dudy, juga telah melakukan penyesuaian operasional, termasuk penambahan penerbangan dan penggunaan pesawat berbadan lebar untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang.

“Kami juga menyiapkan 10 bandara yang beroperasi 24 jam Bapak Presiden untuk bisa menampung pengalihan penerbangan, dan juga mempercepat pemulihan jadwal penerbangan,” kata Dudy.

Sementara itu, dalam rangka melindungi penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan, pemerintah memberikan pengembalian biaya tiket secara penuh. Pemerintah juga memberikan relaksasi izin bagi warga negara asing yang masa izin tinggalnya terlampaui akibat pembatalan penerbangan.

“Terhadap penumpang kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana saat ini kami memberikan 100 persen refund penuh Bapak Presiden terhadap penerbangan yang dibatalkan,” jelasnya.

Untuk mendukung perpindahan penumpang menuju bandara alternatif, menurut Dudy, InJourney Airports bersama Danantara juga telah menyiapkan transportasi darat secara gratis melalui kerja sama dengan Damri dan PT KAI. “Tujuan ke dan dari Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya,” katanya.

 

 

 

Sumber : https://presidenri.go.id/siaran-pers/dampak-erupsi-anak-krakatau-pemerintah-siapkan-langkah-mitigasi-sektor-penerbangan/ 


Baca Terusannya »»  

Dampak Abu Anak Krakatau Ditangani Terpadu, Pemerintah Siapkan OMC hingga Pantau Tsunami

 



Pemerintah terus memantau perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau sekaligus mempercepat penanganan dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas penerbangan. Berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, aktivitas erupsi menunjukkan kecenderungan menurun, sementara penanganan sebaran abu vulkanik terus dilakukan secara terpadu.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026.

Kepala BNPB Suharyanto melaporkan bahwa kondisi erupsi Anak Krakatau per hari ini telah menurun. Berdasarkan pengamatan BNPB, tingkat erupsi saat ini juga lebih rendah dibandingkan peristiwa erupsi pada 2018.

“Menurut kami BNPB per hari ini, untuk kondisi erupsinya ini sudah menurun. Kami membandingkan kondisi 2026 ini dengan erupsi 2018, di mana di 2018 itu terjadi sama, hampir sama, tetapi tingkat erupsinya lebih tinggi daripada 2026,” ujar Kepala BNPB.

Meski demikian, sebaran abu vulkanik sempat berdampak terhadap empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta mengganggu operasional penerbangan. BNPB mencatat delapan bandara terdampak penutupan akibat sebaran abu Anak Krakatau. Di sisi lain, hingga saat laporan disampaikan tidak terdapat korban jiwa, kerusakan, maupun daerah yang menetapkan status kedaruratan.

Untuk mengurangi dampak abu vulkanik, BNPB bersama BMKG menyiapkan operasi modifikasi cuaca (OMC) guna memicu hujan agar abu dapat lebih cepat luruh. Operasi disiapkan dari sejumlah titik, termasuk Pondok Cabe, Kertajati, serta Semarang sebagai alternatif apabila kondisi penerbangan di wilayah sekitar Selat Sunda belum memungkinkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyampaikan perkembangan positif dari pola angin. Pada berbagai lapisan ketinggian, arah angin telah bergeser ke barat, barat laut, dan barat daya sehingga tidak lagi mengarah ke tenggara seperti sebelumnya. BMKG juga memprakirakan adanya potensi awan dan hujan ringan hingga sedang pada 9–12 September 2026 yang akan diperkuat melalui OMC bersama BNPB.

“Kami sudah memantau bahwa kira-kira di tanggal 9 hingga 12 September 2026 ini akan ada potensi awan dan juga hujan dengan intensitas ringan hingga sedang, khususnya di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Untuk itu nanti akan kami pertebal dengan OMC bersama dengan BNPB,” ujar Kepala BMKG.

BMKG juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Volcanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin, Australia, yang ditunjuk oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari pemantauan dan penyesuaian informasi meteorologi penerbangan.

Pemantauan di lapangan juga menunjukkan perkembangan positif. Hasil paper test di empat bandara, yakni Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, dan Budiarto Curug, telah menunjukkan hasil negatif terhadap debu vulkanik.

“Untuk Soekarno-Hatta ini empat kali berturut-turut paper test-nya telah menunjukkan hasil negatif, artinya tidak ada debu vulkanik yang terpantau dari paper test ini. Hal ini terus kami komunikasikan dengan VAAC yang ada di Darwin agar sigmetnya (significant meteorological information) dapat dipulihkan,” ungkapnya.

Selain dampak terhadap penerbangan, BMKG juga terus memantau potensi tsunami. Sebanyak 20 perangkat pemantauan tsunami telah dipasang di sekitar Selat Sunda dan hingga saat ini tidak ditemukan anomali kenaikan muka air laut yang berkaitan dengan erupsi Anak Krakatau. Pemantauan turut diperkuat dengan sensor seismograf dan high frequency radar untuk mendeteksi kemungkinan perubahan kondisi laut secara cepat.

Di sektor pelayaran, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Notice to mariners telah diterbitkan dengan pembatasan aktivitas kapal dalam radius tiga kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau selama status gunung masih berada pada Level III atau Siaga.

Pemerintah memastikan seluruh perkembangan Gunung Anak Krakatau terus dipantau secara intensif. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas, bersamaan dengan upaya menjaga keamanan penerbangan dan pelayaran serta memastikan sistem peringatan dini tsunami tetap bekerja optimal.

Melalui OMC, pemantauan selama 24 jam, dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah terus berupaya menekan dampak erupsi sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.

 

 

Sumber : https://presidenri.go.id/siaran-pers/dampak-abu-anak-krakatau-ditangani-terpadu-pemerintah-siapkan-omc-hingga-pantau-tsunami/ 

Baca Terusannya »»  

Presiden Prabowo Pantau Pemulihan Flores, Sekolah, Pasar hingga Aktivitas Warga Berangsur Normal

 



Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk memantau perkembangan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 7 September 2026. Rapat digelar dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video bersama jajaran terkait di lapangan.

Kepala BNPB Suharyanto melaporkan penanganan tanggap darurat hingga hari ke-23 atau ke-24 pascabencana berjalan lancar. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya tambahan korban jiwa akibat gempa susulan.

“Kesimpulannya Bapak Presiden, menurut kami BNPB hingga hari ke-24 atau ke-23 pasca bencana, ini kegiatan tanggap darurat berjalan lancar,” kata Suharyanto.

Menurut Suharyanto, distribusi bantuan logistik juga tidak mengalami kendala berarti. Kebutuhan masyarakat dipantau secara berjenjang mulai dari RT, RW, desa hingga kecamatan untuk kemudian dipenuhi melalui posko-posko logistik.

Selain logistik, kebutuhan dasar seperti listrik, komunikasi, BBM, air bersih, akses jalan, kesehatan, dan pendidikan secara umum telah kembali fungsional. Warga dengan rumah rusak ringan dan sedang juga mulai kembali ke kediaman masing-masing. Bahkan, aktivitas masyarakat turut berangsur pulih.

“Pasar-pasar ini sudah ramai, acara-acara keagamaan juga sudah berlangsung, termasuk juga acara-acara pernikahan, acara-acara sosial masyarakat ini juga sudah kembali pulih,” kata Suharyanto.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pemerintah daerah bersama BNPB, Forkopimda, TNI-Polri, serta kementerian dan lembaga terus memastikan penanganan di lapangan. Di sektor kesehatan, tiga rumah sakit yang rusak telah didukung rumah sakit lapangan dari Kementerian Kesehatan.

Pemulihan juga mulai dilakukan di sektor pendidikan. Kegiatan belajar-mengajar telah berlangsung secara terbatas, terutama bagi siswa kelas akhir. “Kegiatan belajar-mengajar sudah mulai berjalan untuk terutama kelas 3 ataupun kelas 6 untuk SD sudah mulai bisa dilakukan,” kata Laka Lena.

Pemerintah daerah masih membutuhkan tambahan tenda dan fasilitas pendukung untuk ruang belajar sementara di tingkat SD, SMP, dan SMA. Dukungan relaksasi biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa terdampak juga diharapkan dapat segera direalisasikan.

Di sektor ekonomi, Pemerintah Provinsi NTT mulai berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyiapkan langkah pemulihan ekonomi Flores. Pemerintah daerah juga mengusulkan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kepada perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.

“Kalau ini bisa menjadi kebijakan bersama mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Flores bisa keluar lebih cepat dari situasi ini,” ujar Laka Lena.

Laka Lena juga melaporkan dukungan anggaran pemerintah mulai digunakan untuk penanganan bencana. Selain itu, ia meminta dukungan bagi relawan berupa vitamin dan trauma healing serta penguatan sarana transportasi, termasuk pesawat dan kapal, untuk mempercepat mobilisasi saat terjadi bencana.

“Kemarin syukur pas waktu kejadian ada kapal, ada pesawat Cassa dari Polri. Pas ada di sini, jadi itu membantu kami karena dari TNI-Polri ini di sini kami rata-rata semua tidak ada pesawat yang bisa bergerak ketika bencana ini,” katanya.

BNPB menyebut Pemerintah Provinsi NTT telah mulai berkoordinasi untuk mempersiapkan berakhirnya masa tanggap darurat dan memasuki fase rehabilitasi serta rekonstruksi. Pemerintah pun memastikan proses pemulihan tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan fasilitas publik yang masih terdampak.

Pemerintah memastikan pemulihan Flores terus dikawal hingga kehidupan masyarakat benar-benar kembali berjalan. Mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemulihan ekonomi, seluruh proses dilakukan secara terpadu agar masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal.

 

 

Sumber : https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-pantau-pemulihan-flores-sekolah-pasar-hingga-aktivitas-warga-berangsur-normal/ 

Baca Terusannya »»  

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional

 


Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026. Rapat digelar untuk memantau kondisi terkini sekaligus mengevaluasi langkah penanganan sejumlah bencana di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengantarnya, Presiden menyebut sejumlah situasi yang menjadi perhatian pemerintah, mulai dari penanganan pascagempa di Flores, aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap. Menurut Kepala Negara, posisi Indonesia yang berada di kawasan cincin api atau ring of fire menuntut kesiapsiagaan menghadapi bencana setiap saat.

“Ini adalah takdir kita, negara yang berada di lingkaran api, the ring of fire, jadi ini membawa kita untuk siap menghadapi keadaan seperti ini setiap saat,” ujar Presiden.

Berangkat dari berbagai pengalaman penanganan bencana, Presiden menilai kapasitas mitigasi nasional perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui peningkatan alokasi anggaran sehingga pemerintah memiliki kesiapan yang lebih besar sebelum bencana terjadi.

“Alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus kita tambah secara segera signifikan. Saya kira dalam menghadapi keadaan ke depan kita akan lebih mampu,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menilai respons pemerintah terhadap sejumlah bencana sebelumnya telah menunjukkan peningkatan kecepatan dan skala penanganan. Kepala Negara mencontohkan penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dilakukan dengan pengerahan kekuatan nasional secara masif.

“Kita pulihkan keadaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan kekuatan kita sendiri. Menurut saya kita cukup berhasil, kita atasi. Saya ucapkan terima kasih ke semua unsur,” ucapnya.

Dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, Presiden meminta pemerintah beralih makin kuat dari pola reaktif menuju antisipatif. Perencanaan kesiapsiagaan, menurut Presiden, harus memastikan sarana dan peralatan telah tersedia jauh sebelum kejadian, mulai dari helikopter, pompa air, kendaraan pemadam, hingga ekskavator di wilayah rawan.

“Saya minta pemikiran kita, dalam perencanaan kita gunakan prinsip lebih baik lebih daripada kurang. Artinya, ini juga nanti Menteri Sesneg siapkan juga, beritahu juga Menteri Keuangan, Menteri Bappenas. Berarti lebih banyak helikopter lebih baik, lebih banyak pompa air lebih baik, lebih banyak pemadam kebakaran lebih baik,” jelasnya.

Kepala Negara juga meminta penyusunan master plan mitigasi yang menyeluruh dan masif. Penguatan tersebut mencakup pemanfaatan kapal induk yang akan dimodifikasi untuk mendukung operasi helikopter dan drone, penambahan pesawat untuk operasi modifikasi cuaca, serta pengembangan teknologi drone untuk mendukung pemadaman dari udara.

“Jadi kita persiapan mengatasi dan mitigasi itu jangan menunggu kejadian, jauh sebelumnya kita siapkan,” tegas Presiden.

Terkait gempa bumi di Flores, Presiden juga ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat di seluruh kabupaten terdampak dapat segera dipulihkan, termasuk wilayah yang belum dikunjunginya secara langsung. Dalam rapat tersebut, Presiden meminta laporan secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), TNI, Polri, serta pemerintah daerah.

Rapat tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam menghadapi ancaman bencana ke depan dengan memperkuat mitigasi, memperbesar kesiapan, dan mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk melindungi rakyat. Bagi Presiden Prabowo, menghadapi risiko bencana di Indonesia tidak cukup hanya dengan respons yang cepat. Negara harus hadir dan siap bahkan sebelum bencana terjadi.

 

Sumber : https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-pimpin-ratas-penanganan-bencana-tegaskan-mitigasi-dan-kesiapsiagaan-nasional/ 


Baca Terusannya »»  

Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

 

Jakarta, 7 September 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Agustus 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.

Risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah tetap tinggi seiring berlarutnya konflik di Iran dan masih tertutupnya Selat Hormuz. Gangguan jalur distribusi energi tersebut menyebabkan volatilitas harga minyak dan komoditas, sehingga tekanan inflasi global tetap tinggi. Tekanan inflasi diperberat oleh El Nino yang berkepanjangan dan berdampak pada kekeringan serta kebakaran hutan di berbagai kawasan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gagal panen dan kenaikan harga pangan global.

Momentum pertumbuhan ekonomi global cenderung termoderasi, tercermin dari mayoritas negara yang mencatatkan perlambatan pertumbuhan pada triwulan II-2026. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi turun dan berada di bawah ekspektasi, disertai pasar tenaga kerja yang termoderasi dan inflasi yang tetap tinggi meski dalam tren menurun. Di Tiongkok, pertumbuhan PDB triwulan II-2026 melambat menjadi 4,3 persen yoy, dengan data terkini mengindikasikan pelemahan yang masih berlanjut baik pada sektor produksi maupun permintaan domestik.

Di pasar keuangan global, imbal hasil obligasi pemerintah negara maju melanjutkan kenaikan didorong meningkatnya kebutuhan pendanaan belanja modal hyperscalers di tengah kebijakan moneter yang tetap restriktif.  Aliran keluar dana nonresiden di pasar keuangan global juga masih terjadi, khususnya pada beberapa negara emerging markets.

Di sisi domestik, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 tercatat tetap kuat dengan tumbuh sebesar 5,29 persen yoy (triwulan I-2026: 5,61 persen), didukung investasi dan belanja pemerintah. Konsumsi rumah tangga yang kuat juga masih menjadi penopang utama pertumbuhan. Inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen yoy dan aktivitas manufaktur berada pada zona kontraksi di level PMI 49,8. Perkembangan ketahanan eksternal perekonomian termoderasi seiring berlanjutnya defisit neraca perdagangan di Juni 2026 dan meningkatnya defisit transaksi berjalan triwulan II-2026 menjadi 3,3 persen dari PDB.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan pada

Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48, meningkat 4,64 persen secara mtm, meskipun masih terkoreksi 24,53 persen secara ytd. Adapun resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum tetap manageable.

Aliran modal masuk investor asing di pasar saham domestik juga berlanjut pada Agustus 2026, di mana tercatat adanya net buy investor asing senilai Rp1,19 triliun (Juli 2026: net buy Rp1,62 triliun). Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik menyempit ke level 1,17 persen sejalan dengan arah recovery pergerakan pasar di bulan laporan (Juli 2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada Agustus 2026 terpantau meningkat menjadi sebesar Rp15,86 triliun (Juli 2026: Rp14,31 triliun).

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Agustus 2026 ditutup pada level 440,04 naik 2,23 persen mtm dan terkoreksi tipis 0,18 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 26,48 bps secara mtm, ditopang oleh membaiknya sentimen domestik di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Di samping itu, minat investor asing terhadap SBN tetap positif, tercermin dari net buy sebesar Rp15,35 triliun secara mtm (Juli 2026: net buy Rp6,79 triliun). Adapun pasar obligasi korporasi pada bulan laporan mencatatkan net sell tipis sebesar Rp0,07 triliun mtm (Juli 2026: net sell Rp0,26 triliun).

Kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun, meningkat 0,03 persen mtm atau termoderasi 2,85 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun, naik 0,05 persen mtm atau termoderasi 3,32 persen ytd. Adapun Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp8,50 triliun secara mtm.

Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp90,39 miliar.

Sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,07 juta investor baru pada Agustus 2026 secara mtm. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.

Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp128,80 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 24 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp48,31 triliun.

Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Agustus 2026 terdapat 16 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp29,97 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,04 triliun.

Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 55.000 lot pada Agustus 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Agustus 2026 (ytd) telah mencapai 352.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, secara total terdapat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,90 miliar.

OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Agustus 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, secara ytd (per 31 Agustus 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak, dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang bulan Agustus 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

 

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)  

Screenshot 2026-09-07 220821.png

Kinerja intermediasi perbankan terus meningkat dengan laju pertumbuhan yang semakin solid. Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 naik sebesar 13,58 persen yoy (Juni 2026: 12,67 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.135 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,13 persen yoy, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 11,04 persen yoy, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,38 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,10 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,62 persen yoy (Juni 2026: 1,05 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,95 persen yoy.

Per Juli 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,56 triliun, atau sebesar 0,35 persen dibandingkan total kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 31,22 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 33,54 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 33,50 juta (Juni 2026: 32,77 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) terakselerasi dengan tumbuh sebesar 11,21 persen yoy (Juni 2026: 10,21 persen yoy) menjadi Rp10.336 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada deposito sebesar 13,13 persen yoy, diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 11,81 persen yoy dan 8,37 persen yoy.

Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar persen 102,45 persen (Juni 2026: 101,92 persen) dan 23,10 persen (Juni 2026: 23,08 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,5 persen.

Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,10 persen (Juni 2026: 2,09 persen) dan NPL net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,82 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,39 persen (Juni 2026: 8,47 persen). Dari sisi  kinerja profitabilitas, ROA bank di level 2,45 persen (Juni 2026: 2,47 persen).

Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,84 persen (Juni 2026: 23,70 persen).

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.375 rekening (prev: ±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat terhitung sejak 19 Agustus 2026.

 

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Screenshot 2026-09-07 220834.png

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun atau naik 1,59 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 1,08 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau naik 2,54 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau tumbuh 2,71 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,76 persen yoy dengan nilai sebesar Rp111,44 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,36 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 455,23 persen dan 322,01 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp215,83 triliun atau terkontraksi sebesar 2,44 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 2,80 persen yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh sebesar 6,70 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.699,99 triliun (Juni 2026: tumbuh 6,47 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh 1,22 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,24 persen yoy dengan nilai mencapai Rp409,19 triliun (Juni 2026: tumbuh 4,06 persen yoy).

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh sebesar 7,51 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 7,26 persen yoy).

Pada perusahaan penjaminan, pada Juli 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 4,64 persen yoy atau 4,30 persen ytd menjadi Rp60,48 triliun (Juni 2026: terkontraksi 1,87 persen yoy).

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 terdapat 119 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan (82,07 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

  2. Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 sebanyak 18 dari 24 Perusahaan Penjaminan (75,00 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

  3. Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

  4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.

 

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  

Screenshot 2026-09-07 220849.png 

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,01 persen yoy pada Juli 2026 (Juni 2026: 1,88 persen yoy) menjadi Rp513,05 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juni 2026: 3,01 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,10 kali (Juni 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 54,65 persen yoy (Juni 2026: 57,02 persen yoy), atau menjadi Rp13,62 triliun dengan NPF gross turun ke 3,03 persen (Juni 2026: 3,09 persen).

Pembiayaan modal ventura pada Juli 2026 terkontraksi 0,46 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 0,48 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy (Juni 2026: 25,88 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen (Juni 2026: 4,26 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy (Juni 2026: 54,47 persen yoy) menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.

Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 terkontraksi 0,40 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 0,29 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 8,00 persen yoy (Juni 2026: 5,99 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.

OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. Dengan persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

  2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 32 Perusahaan Pembiayaan, 15 Perusahaan Modal Ventura, 34 Penyelenggara Pindar, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

 

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Screenshot 2026-09-07 220947.png 


Perkembangan sektor IAKD menunjukkan semakin berkembangnya ekosistem inovasi keuangan digital nasional, yang bergerak secara bertahap dari tahap eksperimentasi melalui regulatory sandbox menuju implementasi dan pengembangan dalam skala yang lebih luas. OJK terus mendorong inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi keuangan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dengan tetap memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, dan pelindungan konsumen yang memadai.

  1. Pelaksanaan regulatory sandbox:

    a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

    b. OJK telah menerima  36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 2 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Hingga bulan Agustus 2026, terdapat 7 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus" dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto.

    c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

    d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 1 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.

    e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi. Beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.

  2. Perizinan penyelenggara ITSK:

    a. Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

    b. Sampai dengan Agustus 2026, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 24 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 8 PAJK baru).

  3. Pada Juli 2026, tersisa 2 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada bulan Agustus 2026, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.07/2026 (13 Agustus 2026) yang beralamat di Foresta Business Loft 5 No. 36, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15331. Dengan telah diterbitkannya keputusan tersebut, maka tersisa 1 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.

  4. Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

  5. Pada Juli 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,41 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,26 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2026 tercatat mencapai 28,32 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.  

  6. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.

  7. Pada Juli 2026 tercatat 1.214 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 871 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 27 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

  8. Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD.

  9. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai  22,93 juta akun konsumen pada posisi Juli 2026 atau tumbuh 1,03 persen mtm (Juni 2026: 22,69 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun atau menurun 28,20 persen mtm  (Juni 2026: Rp28,58 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026: Rp4,19 triliun). Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.

  10. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    a. Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy). Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b. Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi peringatan tertulis.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen. Dalam hal ini, kolaborasi erat  dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hokum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan secara terpadu.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Screenshot 2026-09-07 220932.png 

OJK, LPS, dan BPS mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:

  1. Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.557 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 12.245.054 peserta. Sementara itu, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan kanal media sosial, telah menerbitkan 260 konten edukasi, dengan total 2.575.295 views. Selain itu, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 terdapat penambahan 21.436 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 21.219 kali dan penerbitan 14.276 sertifikat kelulusan modul.

  2. Selanjutnya, sejak dicanangkan pada  April 2025, hingga 31 Agustus 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 51.107 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.

  3. Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026 telah diselenggarakan 41.105 program yang telah menjangkau 171 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 18.308 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 22.797 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 424 dari 514 atau 82,49 persen kabupaten/kota di Indonesia.

  4. Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) yang disinergikan dengan kegiatan Jambore Nasional XII tahun 2026 pada 15 - 18 Agustus 2026 di Buperta Cibubur, Jakarta. Kegiatan ini merupakan kolaborasi OJK, Kementerian Keuangan, BI, dan LPS bersama Kwarnas Gerakan Pramuka. Peserta pada Jambore Nasional XII adalah anggota Pramuka berusia 11–15 tahun. Kegiatan ini menyajikan Talkshow Leaders Insight dan Tenda Kampung Finansial. Kegiatan di Tenda Kampung Finansial diisi dengan materi edukasi keuangan bagi pelajar yang disampaikan oleh OJK, Kementerian Keuangan, BI, LPS dan sejumlah pelaku industri jasa keuangan.

  5. Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026 diselenggarakan pada 28 Agustus 2026 di Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda dan pelajar. Program literasi dan inklusi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK bertujuan untuk membangun budaya menabung sejak dini demi mewujudkan kemandirian finansial di masa depan. Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen berbagai pihak dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, Puncak HIM dan BLK turut dirangkaikan dengan kegiatan penganugerahan KEJAR Award dan Financial Literacy Award 2026.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:

  1. Rangkaian penilaian TPAKD Award 2025 yang dilaksanakan selama bulan Juli hingga Agustus 2026 dengan melibatkan Tim Penilai Utama yang terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, akademisi, dan Tony Blair Institute. Pemberian TPAKD 2025 Award direncanakan dilaksanakan dalam rangkaian Rakornas TPAKD Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada bulan September 2026.

  2. Workshop peningkatan kapasitas kepada seluruh TPAKD di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 20 Agustus 2026 sebagai monitoring program kerja serta peningkatan pemahaman penggunaan Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD).

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

  1. Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

    a. 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK selama periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026.

    b. Selain itu, terdapat 146 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp77,26 miliar selama periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.

  2. Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

  3. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.

  4. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 31.115 dari industri financial technology, 14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.176 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI. Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif.

Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.

Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas
Tahun ​ ​ ​ ​ ​ ​ ​ ​ ​
2017 - 20182019202020212022202320242025 1-Jan s.d. 31-Agt-26Jumlah
Investasi Ilegal18544234798106403103542422.124
Pinjol Ilegal4041.4931.0268116982.2482.9302.26395112.824
Gadai Ilegal06875179100027278
Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya0000000022
Total5892.0031.4489268952.2883.2402.6171.22215.228

 

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal  31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Kedua entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri. Kedua entitas tersebut juga diduga secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan yang serupa. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengajukan pemblokiran badan hukum kepada Kementerian Hukum RI, dan menyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima 668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.​

  2. Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Arah Kebijakan OJK  

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut: 

A.    Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 

OJK terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar modal, antara lain melalui peningkatan tata kelola bursa melalui pengaturan demutualisasi dalam Rancangan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek, serta penyempurnaan kerangka enforcement di sektor pasar modal.

Selain itu, dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong BEI untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar regular dan tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp 1 per saham.

B.    Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola

  1. Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), OJK telah melakukan:

    a. Kegiatan UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026 dengan tema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan Antar Pemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional".

    b. Pembentukan Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif, serta melakukan pemetaan kebijakan lintas K/L untuk mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

    c. Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan Kementerian UMKM sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM, yang antara lain diarahkan pada penguatan sinergi kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, penguatan akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, dan pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

    d. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara sejumlah Penyelenggara Pindar dengan pelaku UMKM di Provinsi Bali pada acara Fintech Lending Days 2026, serta pameran dan kegiatan business matching UMKM untuk mendukung pengembangan usaha.

  2. OJK bersama SRO telah meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai produk baru investasi yang diperdagangkan di bursa saham. Peluncuran ETF tersebut dilakukan dalam acara Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada 10 Agustus 2026. ETF Emas menjadi salah satu quick win dari delapan rencana aksi yang dilakukan OJK yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi sekaligus diharapkan dapat memperluas basis investor, menambah keragaman instrumen, meningkatkan likuiditas.

  3. OJK telah menerbitkan atau menetapkan:

    a. PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan menyelenggarakan sosialisasi kepada Penyelenggara Perdagangan Aset keuangan Digital pada 21 Agustus 2026. PADK ini merupakan penyesuaian pedoman teknis pasca penerbitan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset keuangan Digital. PADK ini memuat aspek kewajiban pelaporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan, pelaporan insidental, pelaporan evaluasi daftar aset keuangan digital, pemberitahuan penyelenggaraan aktivitas kliring derivatif, serta tata cara pelaporannya.

    b. PADK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. PADK ini merupakan ketentuan teknis pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026). PADK ini mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

    c. KADK Nomor KEP-38/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Perusahaan Efek memenuhi ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat antara lain pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) selama masa transisi, pemenuhan rangkap jabatan anggota dewan komisaris, masa transisi pembatasan kegiatan Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 2 menjadi Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 1, dan penyeragaman periode pelaporan triwulan perkembangan pemenuhan ketentuan PEKU.  Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri Perusahaan Efek dalam memenuhi kewajiban permodalan, tata kelola, dan pelaporan sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.

    d. KADK Nomor KEP-39/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Manajer Investasi memenuhi ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat, antara lain ketentuan terkait pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dalam masa transisi pemenuhan MKBD dan ketentuan terkait pemenuhan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK Nomor 5 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri Manajer Investasi dalam memenuhi kewajiban permodalan dan tata kelola sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.

  4. OJK sedang menyusun:

    a. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yaitu:

    1) Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuagan; dan

    2) Rancangan POJK tentang Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

    Kedua Rancangan POJK tersebut disusun tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus sebagai ketentuan pelengkap POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan dalam rangka mengatur kewajiban penyediaan modal dan likuiditas bagi PIKK.

    b. Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek (Demutualisasi Bursa Efek) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan diperoleh masukan dari stakeholders terkait. Penyusunan Rancangan POJK dimaksud saat ini sedang berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    c. Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bagi Penyelenggara Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dalam rangka menyesuaikan karakteristik model bisnis IAKD yang beragam, pemisahan fungsi atau segregation of duties, serta kejelasan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. RPOJK antara lain mengatur mengenai penyusunan informasi dan laporan keuangan Penyelenggara IAKD, tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam proses pelaporan keuangan, peran pemegang saham dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, dan penyampaian informasi serta laporan kepada OJK.

    d. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat dukungan sektor jasa keuangan di bidang Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS), yaitu:

    1) Rancangan POJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis; dan

    2) Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

    e. Rancangan PADK tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan, dalam rangka mengintegrasikan beberapa laporan Perusahaan Penjaminan yang saat ini diatur di dalam beberapa peraturan yang berbeda, sehingga dapat memudahkan pihak terkait dalam memahami laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan. Selain itu, penyusunan PADK tersebut juga bertujuan untuk menyempurnakan format akun dan daftar rincian yang lebih komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan pengawas dengan mempertimbangkan penerapan PSAK yang berlaku di Perusahaan Penjaminan dan metode permodelan penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) Perusahaan Penjaminan yang akan diimplementasikan.

    f. Rancangan PADK tentang Perubahan SEOJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor PVML (PKK PVML), yang antara lain mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan PKK, perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama, serta penambahan ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu pengangkatan calon Pihak Utama.

    g. Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, sebagai tindak lanjut amanat Pasal 47 ayat (8) POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara ITSK. Rancangan PADK ini dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan Penyelenggara ITSK dalam menerapkan tata kelola yang baik. RPADK ini memberikan ketentuan teknis mengenai mekanisme pelaporan, guna memberikan pedoman standar bagi Penyelenggara ITSK dalam mengisi dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik. Ruang lingkup pengaturan Rancangan PADK ini meliputi pedoman pelaporan penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, format transparansi penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, format penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, dan format rencana tindak bagi Penyelenggara ITSK.

    h. Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, yang merupakan peraturan pelaksana atas POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara ITSK. Ruang lingkup pengaturan atas Rancangan PADK ini mencakup penerapan dan pedoman manajemen risiko, termasuk mekanisme pelaporan atas hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko, pedoman penilaian tingkat risiko dan struktur organisasi yang terkait dengan fungsi manajemen risiko, serta ketentuan lainnya.

  5. Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK Daerah sebagai strategic enabler pemerintah daerah bersama mitra strategis lainnya dalam wadah TPAKD, senantiasa memperluas dampak pelaksanaan Program PED untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian melalui pembentukan ekosistem kolaborasi mitra strategis di sektor riil dengan sektor jasa keuangan, mendukung pengembangan ekonomi berbasis kewilayahan. Hingga Agustus 2026, perluasan ekosistem di masing-masing daerah terus dikembangkan, diantaranya:

    a. Keterlibatan pemanfaatan produk dari 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bidang PVML (PT PNM dan PT Pegadaian) yang fokus pengembangan keunggulan kakao di Provinsi Sulawesi Selatan melalui peran Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sehingga pembudidaya kakao skala mikro dapat mengoptimalkan hasil panennya.

    b. Mendukung mitra strategis Disperindag Jawa Barat dan UMKM melalui peran Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, atas hilirisasi ekspor produk turunan keunggulan daerah telur ayam menjadi tepung telur ayam ke luar wilayah Jawa Barat, sekaligus mendukung pemanfaatan 5 LJK dalam hilirisasi tersebut (Perbankan, Asuransi dan Penjaminan).

    c. Sinergi dan kolaborasi Lembaga Jasa Keuangan lintas bidang (Perbankan, Pasar Modal, PVML, PPDP, dan IAKD) melalui peran Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan Kantor OJK Malang, mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan menjangkau lebih dari 2.000 pelaku usaha di Malang Raya dalam pengembangan keunggulan daerah susu sapi perah, mendukung pengembangan yang inklusif dalam pemanfaatan produk jasa keuangan.

    d. Mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sumatera Selatan melalui peran Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, diselenggarakan Sultan Muda Xpora dalam membangun ekosistem ekspor 3 keunggulan daerah (kelapa sawit, kopi dan kelapa) di Sumatera Selatan.

    e. Kantor OJK Jakarta bersinergi dengan KPW Bank Indonesia Jakarta dalam penyelenggaraan Jakarta Kreatif Festival, mewujudkan komitmen bersama mendukung mitra strategis di Provinsi DK Jakarta untuk mengembangkan ekosistem keunggulan ekonomi kreatif subsektor iklan dan event. Penguatan ekosistem dilanjutkan melalui: 1) Business matching dan edukasi pelindungan konsumen bersama 3 asosiasi industri dan 2 LJK; 2) Pengembangan Pilot project KUR berbasis Intellectual Property (IP); serta 3) Penguatan ekosistem subsektor film.

    f. Bersinergi dengan mitra strategis di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kantor OJK Kalimantan Tengah, dalam mendukung hilirisasi keunggulan daerah Buah Naga menjadi olahan kemasan disertai pesan literasi keuangan pada kemasan. Dalam ekosistem pengembangan buah naga tersebut, terdapat 7 LJK lintas bidang (Bank, BPJS TK, dan Penjaminan) terlibat mendukung pengembangan yang inklusif dalam pemanfaatan produk jasa keuangan.

    g. Mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha di Kabupaten Sumba Timur melalui Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam pengembangan keunggulan rumput laut, melalui upaya pembentukan ekosistem Pengembangan Ekonomi Daerah. Tahap awal mendukung pemda Kab. Sumba Timur, melibatkan perbankan (Bank NTT), akademisi (Universitas Kristen Wira Wacana Sumba), pembudidaya rumput laut, dan industri pengolahan rumput laut lokal (PT Perseroda Algae Sumba Timur Lestari), dalam memetakan potensi dan peran para pihak dalam pembentukan ekosistem PED mendukung pengembangan keunggulan rumput laut di Kabupaten Sumba Timur.

  6. Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan manajemen risiko pasar, OJK mendorong PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai besaran haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai agunan. KPEI telah mempublikasikan dan akan memperbarui informasi haircut agunan secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola agunan, sekaligus mendukung penerapan manajemen risiko yang lebih terukur, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik risiko masing-masing Efek.

  7. Dalam rangka memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal, OJK terus mendorong pengembangan instrumen dan keterbukaan informasi yang dapat membantu investor mengidentifikasi kegiatan usaha yang mendukung ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Menindaklanjuti hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan IDX Green Equity Designation, yaitu penetapan khusus bagi saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), didukung keterbukaan informasi dan hasil reviu independen. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas informasi keberlanjutan, memperluas basis investor, serta membuka akses pembiayaan bagi kegiatan ekonomi hijau dan transisi.

  8. OJK bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan semakin murah kepada masyarakat. Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 5 perusahaan asuransi dengan 7 jaringan/fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kolaborasi antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit, sehingga ke depan dapat melibatkan lebih banyak pelaku industri dan fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Dengan semakin luasnya kolaborasi dan terintegrasinya proses layanan, diharapkan berbagai hambatan dalam layanan kesehatan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit dapat dikurangi, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

  9. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun serta mendorong kesiapan masyarakat dalam menghadapi masa purnabakti, OJK bersama pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026. Inisiatif tersebut merupakan gerakan nasional yang mengedepankan sinergi antara regulator, Pemerintah, industri, asosiasi, dan masyarakat untuk memperluas kepesertaan program pensiun serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Selama pelaksanaan Bulan Dana Pensiun 2026, akan dilaksanakan lebih dari 100 kegiatan literasi dan inklusi di berbagai daerah, antara lain melalui edukasi, seminar, webinar, konsultasi perencanaan pensiun, kampanye digital, dan program perluasan kepesertaan. Kegiatan tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal, ASN, anggota TNI dan Polri, pelaku UMKM, perempuan, serta generasi muda. Melalui inisiatif ini, OJK terus mendorong penguatan ekosistem pensiun nasional yang inklusif, sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

  10. OJK telah menyelenggarakan kegiatan di bidang ITSK, yaitu:

    a. Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Cybersecurity and Governance for Digital Assets and Transactions" bersama dengan CPA Australia, Unity in Diversity (UID) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan stakeholders yang terdiri dari regulator, penyelenggara IJK, asosiasi, akademisi serta expert di bidang keamanan siber. Diskusi tersebut mengeksplorasi aspek tata kelola, akuntabilitas, kejelasan regulasi, ketahanan siber, kesiapan penanganan insiden, serta berbagai upaya untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan kesiapan dalam pengawasan aset digital.

    b. Digination Day 2026 bertema “Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital" diselenggarakan pada 27 Agustus 2026 sebagai forum strategis untuk mendiskusikan arah pengembangan sektor jasa keuangan pasca perubahan UU P2SK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pelaku insdutri, asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini sekaligus memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator sebagai inisiatif strategis untuk mempercepat pengembangan inovasi keuangan digital melalui mentoring, coaching, regulatory and business clinic, penguatan model bisnis, teknologi, tata kelola, manajemen risiko, serta kesiapan implementasi dan scale-up.

    Program accelerator yang diikuti oleh AlterFUN, Creo Engine, Invisiblefund, Khuga, Kollect, Kraflab, Libere, NanoFi, RepoRamp, The Wandersun, Orbitum, Smartcoop, Sokratech, Basket, SatuPlatform, Asyah, Garda AI, Djoin, dan Duluin diarahkan untuk membangun pipeline inovasi keuangan digital yang lebih berkualitas, siap pasar, dan selaras dengan kerangka regulasi. Secara strategis, program ini menjadi sarana untuk mempercepat hilirisasi inovasi, mempertemukan startup dengan industri, investor, dan mitra strategis, sekaligus membantu OJK memperoleh insight lebih dini atas perkembangan teknologi, model bisnis, serta potensi risiko baru. Dengan demikian, accelerator diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing industri jasa keuangan, memperluas inklusi dan efisiensi layanan, serta mendorong lahirnya solusi digital yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

  11. OJK memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan mandat UU P2SK dengan menyiapkan struktur dan fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) agar dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan yang tertib, kredibel, dan transparan. Sebagai salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS, OJK telah melantik Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS beserta pejabat lainnya di bidang BMKS. ​


C.    Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Screenshot 2026-09-07 221017.png Screenshot 2026-09-07 221028.png

Pada industri keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mencatatkan pelemahan sebagaimana IHSG, namun demikian, Sukuk Korporasi berhasil meningkat 7,02 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,63 persen ytd. Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh solid 11,82 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen yoy dan kontribusi asuransi syariah masih terkontraksi.

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, dapat disampaikan:

  1. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pengalihan portofolio dari 18 unit syariah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi Syariah lain merupakan bagian dari konsolidasi dan transformasi industri. Dengan demikian, pada akhir tahun 2026 diproyeksikan jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah full-fledged akan sebanyak 38 Perusahaan. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

  2. Sampai dengan Desember 2025 telah terdapat 18 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Selama Januari sampai dengan 5 September 2026, secara kumulatif terdapat 7 perusahaan yang menyelesaikan proses spin-off unit syariah melalui pendirian perusahaan baru, 10 perusahaan yang menyelesaikan spin-off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain, dan 1 perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penghentian kegiatan usaha. Selain itu, sampai dengan akhir tahun 2026 masih terdapat 14 unit syariah yang akan melakukan spin-off unit syariah melalui pendirian perusahaan baru sehingga pada akhir tahun 2026 diproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    ​​

Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:

  1. Penyusunan Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah. Pada Rancangan PADK ini dilakukan penyesuaian sebagai dampak pelaporan data polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian PSAK 408 terhadap bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah dalam rangka mendukung kebutuhan pengawasan oleh OJK.

  2. Penerbitan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. LPSKI mengangkat tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dan menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan. LPKSI Tahun 2025 memotret perkembangan industri keuangan syariah yang tetap menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian global, didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

  3. Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di Jakarta dengan mengusung tema “Tumbuh Bersama, Bermanfaat untuk Semua". EKSiS 2026 menjadi wadah kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, serta produk dan layanan keuangan syariah. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah transaksi yang mencapai 2.863 aktivitas transaksi dan pembukaan rekening selama empat hari kegiatan.

  4. Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) terdiri atas dua kategori kompetisi, yaitu Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Wirausaha Muda Syariah (WMS). Selama periode 1 hingga 23 Agustus, telah dilaksanakan penutupan pendaftaran, dengan jumlah pendaftar sebanyak 11.952 peserta, meningkat 15,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya; seleksi awal terhadap 145 tim WMS; serta babak penyisihan wilayah CCKS yang dilaksanakan secara serentak bagi peserta di seluruh Indonesia pada 20 Agustus 2026.

     

D.    Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Agustus 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 164 perkara diantaranya 158 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap banding dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.

NoTahapPBKNPMDKPPDPPVMLJumlah
1Proses Telaahan151 1 0 17
2Penyelidikan245 213
3Penyidikan970117
4Berkas02002
5P-211489255187
​ ​   ​ ​ ​ ​
1Putusan Pengadilan In Kracht1278212158
2Banding31004
3Kasasi10102
Total​164

 

Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen asuransi serta mewujudkan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif, Penyidik OJK bersama dengan satuan kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP OJK telah melakukan penanganan terhadap indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Penanganan dimaksud dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ditengarai melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa Perusahaan Asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam kegiatan pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terhadap Perusahaan Asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin, akan dikenakan tindakan pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK melakukan penegakan hukum atas indikasi pelanggaran pidana terhadap pihak atau perusahaan pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.



Sumber : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Agustus-2026.aspx


Baca Terusannya »»