KUDUS – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus belum menjadwalkan pengesahan 15
rancangan peraturan daerah (raperda). Padahal hasil fasilitasi dari
gubernur Jateng sudah turun dan diterima oleh eksekutif dan legislatif.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD
Kudus, Aris Suliyono mengatakan, pihaknya masih menunggu penjadwalan
pengesahan raperda tersebut oleh badan musyawarah (banmus) DPRD Kudus.
ìBanmus yang akan menjadwalkan rapat
paripurna pengesahan raperda,î katanya, Selasa (21/3). Aris enggan
merinci hasil fasilitasi yang dikeluarkan oleh gubernur.
Termasuk terkait Raperda tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang mengatur
tentang kedudukan sekdes. Dalam raperda itu, sebelumnya disepakati
seluruh sekdes yang berstatus PNS ditarik dari desa.
Disebutkan, jika ada yang perlu
ditindaklanjuti dari hasil fasilitasi tersebut, bisa saja nanti raperda
kembali dibahas oleh pansus terkait. Hal senada diungkapkan Ketua DPRD
Kudus, Masan. Ia memastikan 15 raperda tersebut akan segera disahkan.
Tentang Desa
Dari 15 raperda tersebut, tiga di
antaranya mengatur tentang desa. Tiga raperda tersebut yaitu Raperda
tentang Kerja Sama Desa, Raperda Badan Usaha Milik Desa, dan Raperda
perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 3
Tahun 2015 sangat dinantikan pemerintah desa. Pasalnya, hingga saat ini
sejumlah desa mengalami kekosongan perangkat daerah. Di Desa Puyoh,
Kecamatan Dawe misalnya. Saat ini kursi kepala desa dan sekretaris desa
kosong.
Pengisian dua kursi jabatan tersebut pun
tak bisa dilakukan, hingga raperda disahkan. Pemdes juga menantikan
disahkannya raperda tentang kerja sama desa dan raperda tentang BUMDes.
Dua raperda itu menjadi pedoman desa
untuk membentuk badan usaha yang dikelola desa. Saat ini, banyak desa di
Kudus membentuk rintisan usaha yang dikelola desa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda
Kudus, Suhastuti membenarkan kabar bahwa hasil fasilitasi 15 raperda
dari gubernur Jateng sudah turun. Pihaknya masih menunggu penjadwalan
rapat paripurna pengesahan raperda tersebut.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dprd-belum-jadwalkan-pengesahan-15-raperda/