PATI- Jajaran Komisi ADPRD Jateng memberi perhatian
khusus terhadap fenomena kotak kosong dalam Pilkada Pati 2017. Gerakan
sukarelawan pendukung non-pasangan calon yang terkoordinasi dan massif
tidak dapat dipandang sepele sehingga perlu kejelasan regulasi.
“Perubahan regulasi yang mengatur Pilkada dengan satu pasangan calon
sangat diperlukan. Terutama untuk menata dan memperjelas status kotak
kosong agar tidak menimbulkan polemik seperti yang terjadi di Pati,”
ujar Ketua Komisi ADPRD Jateng Masruhan Samsurie saat berkunjung ke KPU
Pati, kemarin.
Dia mengemukakan, dalam regulasi saat ini kotak kosong hanya sebatas
pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon.
Namun, keberadaannya dalam hajatan demokrasi belum diatur secara
detail.
Prediksi
Masruhan mengakui, fenomena kotak kosong di Patimenjadi menyedot
perhatian banyak kalangan. Bukan hanya di level provinsi, tetapi juga
dipantau secara nasional. Selain gerakan sukarelawan pendukung kotak
kosong, perolehan suaranya yang relatif besar juga disimak. “Ini menjadi
PR agar kotak kosong diakomodasi secara penuh dalam regulasi.
Karena secara tidak langsung kolom kosong juga merupakan kontestan
dalam pilkada, jadi tidak dapat dianggap sepele. Apalagi sukarelawan
maupun pemilih kotak kosong banyak,” jelasnya. Tak hanya di Pati, dia
memprediksi gerakan dukungan terhadap kotak kosong dalam pilkada dengan
satu pasangan calon akan berpotensi besar di berbagai daerah.
Pasalnya gerakan sukarelawan kotak kosong sudah mirip dengan gerakan
parpol dalam menghadapi kontestasi politik daerah. “Hanya kalau disebut
‘partai’, kotak kosong belum memiliki payung hukum sehingga
pergerakannya terbatas,” katanya.
Berdasar rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun
2017 yang dilakukan KPU Pati, perolehan suara kolom kosong mencapai
177.762 pemilih (25,5 persen). Adapun pasangan calon Haryanto-Saiful
Arifin meraup 519.675 suara (74,5 persen).
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/status-kotak-kosong-diusulkan-dipertegas/