Cari Blog Ini

Jumat, 17 Maret 2017

Status Kotak Kosong Diusulkan Dipertegas

PATI- Jajaran Komisi ADPRD Jateng memberi perhatian khusus terhadap fenomena kotak kosong dalam Pilkada Pati 2017. Gerakan sukarelawan pendukung non-pasangan calon yang terkoordinasi dan massif tidak dapat dipandang sepele sehingga perlu kejelasan regulasi.
“Perubahan regulasi yang mengatur Pilkada dengan satu pasangan calon sangat diperlukan. Terutama untuk menata dan memperjelas status kotak kosong agar tidak menimbulkan polemik seperti yang terjadi di Pati,” ujar Ketua Komisi ADPRD Jateng Masruhan Samsurie saat berkunjung ke KPU Pati, kemarin.
Dia mengemukakan, dalam regulasi saat ini kotak kosong hanya sebatas pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon. Namun, keberadaannya dalam hajatan demokrasi belum diatur secara detail.
Prediksi
Masruhan mengakui, fenomena kotak kosong di Patimenjadi menyedot perhatian banyak kalangan. Bukan hanya di level provinsi, tetapi juga dipantau secara nasional. Selain gerakan sukarelawan pendukung kotak kosong, perolehan suaranya yang relatif besar juga disimak. “Ini menjadi PR agar kotak kosong diakomodasi secara penuh dalam regulasi.
Karena secara tidak langsung kolom kosong juga merupakan kontestan dalam pilkada, jadi tidak dapat dianggap sepele. Apalagi sukarelawan maupun pemilih kotak kosong banyak,” jelasnya. Tak hanya di Pati, dia memprediksi gerakan dukungan terhadap kotak kosong dalam pilkada dengan satu pasangan calon akan berpotensi besar di berbagai daerah.
Pasalnya gerakan sukarelawan kotak kosong sudah mirip dengan gerakan parpol dalam menghadapi kontestasi politik daerah. “Hanya kalau disebut ‘partai’, kotak kosong belum memiliki payung hukum sehingga pergerakannya terbatas,” katanya.
Berdasar rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017 yang dilakukan KPU Pati, perolehan suara kolom kosong mencapai 177.762 pemilih (25,5 persen). Adapun pasangan calon Haryanto-Saiful Arifin meraup 519.675 suara (74,5 persen).

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/status-kotak-kosong-diusulkan-dipertegas/