JEPARA- Pengelolaan jenjang SMAoleh Pemprov
berpengaruh pada teknis penerimaan siswa didik baru (PPDB), tahun ajaran
ini. Calon siswa dari keluarga miskin mendapatkan prioritas dengan
kuota yang sudah ditetapkan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara,
Udik Agus Dwi Wahyudi menjelaskan, calon siswa dari keluarga miskin yang
hendak melanjutkan pendidikan di tingkat SMAmendapatkan prioritas.
Adapun kuotanya pada PPDB sebanyak 20 persen dari jumlah total.
Peraturan ini merupakan tata cara baru setelah pengelolaan SMA diambil
alih Pemprov Jawa Tengah.
“Secara prinsip setelah pengelolaan SMA masuk ke provinsi ada
beberapa perubahan, di antaranya PPDB dilakukan online se-Jawa Tengah,
ada sistem rayonisasi, ada nilai kemaslahatan, mempertimbangkan nilai
prestasi dan untuk siswa miskin ada kuota 20 persen,” terang Udik.
Selain adanya kuota, untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang berada
di lingkungan sekolah, diberikan keistimewaan berupa tambahan nilai
sebanyak tiga.
Tambahan nilai itu di tahun-tahun sebelumnya hanya diperuntukkan bagi
siswa yang berprestasi. Tambahan nilai juga diberikan pada siswa yang
berasal di sekitar lingkungan sekolah. Ada pula pemberian bonus nilai,
bagi anak dari guru atau tenaga kependidikan yang disebut nilai
kemaslahatan.
Rayonisasi
Sementara, untuk sistem rayonisasi, kata Udik, yakni gabungan
beberapa sekolah yang berada di sejumlah kecamatan. Pembentukan rayong
dilakukan sekolah. ‘’SMA di Kecamatan Jepara Kota misalnya, bergabung
satu rayon dengan SMA di Kecamatan Tahunan, Kedung dan Mlonggo,’’jelas
Udik, menyontohkan.
Lebih lanjut Udik menjelaskan, untuk persentase penerimaan siswa
berdasarkan rayonisasi minimal sebanyak 50 persen untuk calon siswa yang
berada dalam satu rayon dari total kursi yang tersedia di rayon itu
sendiri. Untuk luar rayon 30 persen, luar kota 12 persen dan luar
provinsi 3 persen.
Namun demikian, proses seleksi PPDB tahun ini dilakukan dengan
pemeringkatan. Jadi, bila seorang calon siswa meskipun telah mendapatkan
nilai tambahan, akan tetapi tak memenuhi standar, maka calon siswa itu
otomatis akan gugur. “Untuk penjurusan nantinya juga akan ditentukan
oleh sistem,” imbuhnya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kuota-calon-siswa-miskin-20-persen/