Cari Blog Ini

Jumat, 26 Mei 2017

Kuota Calon Siswa Miskin 20 Persen

JEPARA- Pengelolaan jenjang SMAoleh Pemprov berpengaruh pada teknis penerimaan siswa didik baru (PPDB), tahun ajaran ini. Calon siswa dari keluarga miskin mendapatkan prioritas dengan kuota yang sudah ditetapkan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara, Udik Agus Dwi Wahyudi menjelaskan, calon siswa dari keluarga miskin yang hendak melanjutkan pendidikan di tingkat SMAmendapatkan prioritas. Adapun kuotanya pada PPDB sebanyak 20 persen dari jumlah total. Peraturan ini merupakan tata cara baru setelah pengelolaan SMA diambil alih Pemprov Jawa Tengah.
“Secara prinsip setelah pengelolaan SMA masuk ke provinsi ada beberapa perubahan, di antaranya PPDB dilakukan online se-Jawa Tengah, ada sistem rayonisasi, ada nilai kemaslahatan, mempertimbangkan nilai prestasi dan untuk siswa miskin ada kuota 20 persen,” terang Udik. Selain adanya kuota, untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang berada di lingkungan sekolah, diberikan keistimewaan berupa tambahan nilai sebanyak tiga.
Tambahan nilai itu di tahun-tahun sebelumnya hanya diperuntukkan bagi siswa yang berprestasi. Tambahan nilai juga diberikan pada siswa yang berasal di sekitar lingkungan sekolah. Ada pula pemberian bonus nilai, bagi anak dari guru atau tenaga kependidikan yang disebut nilai kemaslahatan.
Rayonisasi
Sementara, untuk sistem rayonisasi, kata Udik, yakni gabungan beberapa sekolah yang berada di sejumlah kecamatan. Pembentukan rayong dilakukan sekolah. ‘’SMA di Kecamatan Jepara Kota misalnya, bergabung satu rayon dengan SMA di Kecamatan Tahunan, Kedung dan Mlonggo,’’jelas Udik, menyontohkan.
Lebih lanjut Udik menjelaskan, untuk persentase penerimaan siswa berdasarkan rayonisasi minimal sebanyak 50 persen untuk calon siswa yang berada dalam satu rayon dari total kursi yang tersedia di rayon itu sendiri. Untuk luar rayon 30 persen, luar kota 12 persen dan luar provinsi 3 persen.
Namun demikian, proses seleksi PPDB tahun ini dilakukan dengan pemeringkatan. Jadi, bila seorang calon siswa meskipun telah mendapatkan nilai tambahan, akan tetapi tak memenuhi standar, maka calon siswa itu otomatis akan gugur. “Untuk penjurusan nantinya juga akan ditentukan oleh sistem,” imbuhnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kuota-calon-siswa-miskin-20-persen/