PATI- Dinas Perhubungan (Dishub) Pati meminta
pengelola angkutan umum berbasis aplikasi, yang memberi layanan berupa
ojek sepeda motor ataupun mobil taksi menghentikan operasionalnya.
Mengingat,
sejauh ini belum ada satu pun pengelola jasa layanan tersebut yang
berbadan hukum. Kasi Angkutan Dishub Pati Heru Suyanta mengungkapkan,
dari pengecekan pihaknya terhadap pengelola jasa transportasi tersebut
tidak dapat menunjukkan badan hukumnya.
Karena itu, dia
memperingatkan mereka untuk tidak melanjutkan operasionalnya. ’’Kami
telah berkomunikasi dengan pihak pengelola layanan transportasi umum
berbasis aplikasi di Pati. Kalau tidak ada badan hukumnya berbentuk
perseroan terbatas (PT) atau koperasi jangan beroperasi,’’ujar Heru,
kemarin. Keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi merebak di Pati,
belakangan ini.
Sering Memperingatkan
Dari
informasi yang didapat dari sejumlah sumber, saat ini diperkirakan
terdapat 16 pengemudi ojek dan empat mobil berbasis layanan aplikasi
yang beroperasi di Bumi Mina Tani. Mereka yang beratribut Grab
seringkali tampak mangkal di sejumlah tempat strategis seperti Alun-alun
Simpanglima dan Terminal Kembangjoyo.
Upaya penertiban terhadap
mereka terus dilakukan Dishub. Dia mengaku sering memperingatkan para
pengemudi ojek ataupun taksi berbasis aplikasi yang tengah beroperasi di
jalan. Sejalan dengan itu, pihaknya juga meminta gerai yang menjadi pos
untuk perekrutan pengemudi ditutup.
’’Ada tiga gerai yang kami
ketahui dan kami minta ditutup. Pertama kami memperingatkan gerai yang
ada di Puri, kemudian Wedarijaksa, dan terakhir di Jalan Penjawi.
Setelah kami datangi akhirnya semua ditutup,’’ jelasnya. Pelarangan ojek
dan taksi berbasis aplikasi tidak hanya didasarkan pada ketiadaan badan
hukum.
Di luar itu, kendaraan yang digunakan harus berpelat
kuning karena berfungsi sebagai angkutan umum. Disinggung mengenai
sanksi bagi pengemudi angkutan umum jenis tersebut, dia mengaku masih
melakukan kajian. Hanya, Heru menyatakan pihaknya saat ini tidak dapat
berbuat banyak lantaran belum ada ketentuan yang mengatur.
’’Akan
tetapi kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti
Polres dan Organda tentang hal ini. Untuk sementara, tindakan baru bisa
dilakukan polisi melalui penilangan,’’ tandasnya.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/9763/Ojek-Berbasis-Aplikasi-Diminta-Berhenti-Beroperasi