Cari Blog Ini

Jumat, 20 Oktober 2017

Ojek Berbasis Aplikasi Diminta Berhenti Beroperasi

PATI- Dinas Perhubungan (Dishub) Pati meminta pengelola angkutan umum berbasis aplikasi, yang memberi layanan berupa ojek sepeda motor ataupun mobil taksi menghentikan operasionalnya.
Mengingat, sejauh ini belum ada satu pun pengelola jasa layanan tersebut yang berbadan hukum. Kasi Angkutan Dishub Pati Heru Suyanta mengungkapkan, dari pengecekan pihaknya terhadap pengelola jasa transportasi tersebut tidak dapat menunjukkan badan hukumnya.
Karena itu, dia memperingatkan mereka untuk tidak melanjutkan operasionalnya. ’’Kami telah berkomunikasi dengan pihak pengelola layanan transportasi umum berbasis aplikasi di Pati. Kalau tidak ada badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi jangan beroperasi,’’ujar Heru, kemarin. Keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi merebak di Pati, belakangan ini.
Sering Memperingatkan
Dari informasi yang didapat dari sejumlah sumber, saat ini diperkirakan terdapat 16 pengemudi ojek dan empat mobil berbasis layanan aplikasi yang beroperasi di Bumi Mina Tani. Mereka yang beratribut Grab seringkali tampak mangkal di sejumlah tempat strategis seperti Alun-alun Simpanglima dan Terminal Kembangjoyo.
Upaya penertiban terhadap mereka terus dilakukan Dishub. Dia mengaku sering memperingatkan para pengemudi ojek ataupun taksi berbasis aplikasi yang tengah beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, pihaknya juga meminta gerai yang menjadi pos untuk perekrutan pengemudi ditutup.
’’Ada tiga gerai yang kami ketahui dan kami minta ditutup. Pertama kami memperingatkan gerai yang ada di Puri, kemudian Wedarijaksa, dan terakhir di Jalan Penjawi. Setelah kami datangi akhirnya semua ditutup,’’ jelasnya. Pelarangan ojek dan taksi berbasis aplikasi tidak hanya didasarkan pada ketiadaan badan hukum.
Di luar itu, kendaraan yang digunakan harus berpelat kuning karena berfungsi sebagai angkutan umum. Disinggung mengenai sanksi bagi pengemudi angkutan umum jenis tersebut, dia mengaku masih melakukan kajian. Hanya, Heru menyatakan pihaknya saat ini tidak dapat berbuat banyak lantaran belum ada ketentuan yang mengatur.
’’Akan tetapi kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Polres dan Organda tentang hal ini. Untuk sementara, tindakan baru bisa dilakukan polisi melalui penilangan,’’ tandasnya.

Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/9763/Ojek-Berbasis-Aplikasi-Diminta-Berhenti-Beroperasi