Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Pati, Rubiyono, mengatakan libur lebaran dari 11 sampai 20 Juni tahun
ini, jam pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Jam pelayanan itu sesuai
instruksi Kepala Daerah yang mewajibkan instansi bidang pelayanan tetap
memenuhi kebutuhan warga.
“Jadi sesuai petunjuk Bupati bagi OPD yang melayani
masyarakat, termasuk Disdukcapil tetap buka. Masak libur lebaran itu
tetap buka pelayanan,” katanya, Jumat (8/6/2018).
Data dari Disdukcapil, hingga saat ini masih tersisa 2,04
persen warga wajib memiliki E-KTP yang belum melakukan perekaman
elektronik.
Sedangkan sisanya, yakni 97,6 persen warga wajib E-KTP sudah mengantongi identitas elektronik itu.
“Biasanya jelang lebaran, warga yang merantau pulang ke daerah. Bagi
mereka yang belum memiliki E-KTP bisa datang ke kecamatan atau kantor
Disdukcapil untuk perekaman. Pasalnya harapan kami semua di Pati dapat
E-KTP,” pungkasnya.