Cari Blog Ini

Rabu, 13 Juni 2018

Polsek Winong Gerebek Judi Remi di Desa Bringinwareng, 11 Orang Diangkut

PATI WINONG – Aparat Kepolisian Sektor Winong Resor Pati menggerebek tempat perjudian kartu remi di Desa Bringinwareng Rt. 04/02 Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Selasa (12/06/2018) sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam peristiwa ini sebanyak 11 orang diangkut.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Winong AKP PURWITO bersama 12 Personil Polsek Winong yaitu Kanit Reskrim beserta 4 anggota,  Kanit Intelkam beserta 4 anggota dan 2 anggota Sabhara.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, M.Si melalui Kapolsek Winong AKP Purwito mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima bahwa di kawasan tersebut tepatnya sebuah rumah warga terdapat perjudian menggunakan kartu remi.
“Kemudian kita langsung bergerak dan benar adanya perjudian. Selanjutnya kita amankan,” kata Kapolsek Winong AKP Purwito.
AKP Purwito juga menuturkan bahwa TKP tersebut diatas sering digunakan para pelaku untuk melakukan perjudian permainan kartu remi (Matop).
“Adapun barang bukti perjudian yang berhasil disita oleh anggota Polsek Winong di TKP berupa 3 (tiga) set alat permainan judi  kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)”. ungkapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah/upaya Polri dalam Cipta Kondisi di bulan Ramadhan dan menjelang Pilgub Jateng 2018.