Kepala BKPP Jumani menjelaskan,
assesment merupakan kebutuhan dan tidak bisa direkayasa. "Dimana
regulasi aturan ASN untuk menduduki suatu jenjang jabatan sekarang
sangat selektif. Selain persaingan yang sangat ketat juga tidak bisa
asal tunjuk," terang Jumani sebelum dimulainya rangkaian assesment.
Bupati Pati Haryanto yang hadir
dalam pembukaan kegiatan assesment, mengatakan tujuan diselenggarakannya
kegiatan ini adalah untuk database Pemkab Pati. Dimana kegiatan
penilaian kompetensi adalah untuk mengetahui kemampuan atau kompetensi
(baik kompetensi manajerial maupun kompetensi bidang) dari masing-
masing pejabat struktural dengan kualifikasi atau syarat jabatan yang
melekat pada tiap peserta.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan,
dari data yang diperoleh dari proses assesment ini nantinya digunakan
untuk memetakan atau membuat proyeksi kompetensi pejabat struktural di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada jabatan yang ada. "Data (peta)
atau proyeksi kompetensi tersebut dipergunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk menyusun pengembangan karir pejabat-pejabat
struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ungkap Bupati yang
dulu pernah menjabat sebagai Kepala BKD Pati itu.
Dalam kegiatan ini Pemkab Pati,
rupanya menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Negeri Surakarta (LPPM UNS) sebagai pelaksana penilaian
potensi dan kompetensi.
Perwakilan dari LPPM UNS, Tuhana
menuturkan kegiatan ini harus dilaksanakan karena sudah terbingkai dalam
manajemen karier PNS sebagaimana diatur UU no 5 th 2014 tentang ASN dan
PP no 11 tentang manajemen PNS. "Salah satu penentu percepatan
reformasi birokrasi adalah SDM ASN yang meliputi kualifikasi, kompetensi
dan kinerja," jelasnya dihadapan para peserta assesment.
Lebih lanjut Tuhana memaparkan,
percepatan reformasi birokrasi tahun 2014-2019 ada 8 area perubahan yang
di dalamnya ada 3 sasaran. "Yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel,
birokrasi yang efektif dan efisien dan terakhir birokrasi yang
memiliki pelayanan publik yang tinggi," jelas salah satu tim penilai
dari UNS itu.
Ia pun menekankan untuk mencapai
percepatan reformasi birokrasi, harus dilalui dengan kompetensi.
Sedangkan untuk pejabat administrator dengan quasi assesment. "Metode
yang kami gunakan untuk quasi asesment ini dengan multi aseptor dengan
multi cara alat ukur. Baik secara tertulis maupun praktek simulasi
untuk mengukur keahlian ASN untuk ditempatkan di suatu tempat
(jabatan.red)," pungkas Tuhana yang merupakan akademisi dari UNS.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/07/03/89-pejabat-struktural-ikuti-uji-assesment/