Jakarta
(Kemenag) --- Kementerian Agama memberikan waktu selama 15 hari kerja
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 untuk mengumpulkan
berkas data diri. Waktu pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan saat memberikan pengarahan pada Rapat
Koordinasi Persiapan Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun
2019, di Jakarta. Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh 128 admin
urusan kepegawaian satuan kerja Kemenag se-Indonesia.
“Bila
hingga 5 Februari 2019 CPNS tidak mengumpulkan berkas, maka yang
bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas M. Nur Kholis, Selasa
(22/01).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2019 lalu Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018. Sebanyak 14.653 orang dinyatakan lulus, dari total 265.273 pendaftar online CPS Kemenag tahun 2018.
“Saya ingin tegaskan, jangan sampai ada satu pun CPNS yang lulus, tertinggal dalam proses pemberkasan,” kata M. Nur Kholis.
Pemberkasan
dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan
kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran
pengumuman). Total terdapat 128 satuan kerja, yaitu : 11 unit Eselon I
Pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Sekjen
juga mengapresiasi kinerja para admin urusan kepegawaian yang telah
bekerja keras selama proses seleksi CPNS Kemenag 2018. “Lakukan ini
semua dengan ikhlas agar ini bisa memiliki nilai ibadah,” pesan Sekjen.
Sebelumnya,
Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi mengungkapkan sekurangnya terdapat tujuh
tahapan seleksi CPNS Kemenag. “Mulai dari perencanaan formasi,
penetapan formasi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), saat ini kita masuk pada tahapan
keenam pemberkasan. Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk Pegawai
(NIP),” jelas Ahmadi.
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/509837/hingga-5-februari-tak-kumpulkan-berkas--cpns-kemenag-dianggap-mengundurkan-diri