Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang
memroses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka
rekrutmen CPNS.
Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai
(NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah
menetapkan sejumlah 4.533 NIP.
“BKN sudah menyampaikan kepada seluruh
instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP
paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019,” ujar Kepala BKN
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB dan Komisi II
DPR RI, Selasa (22/1/2019) di Gedung DPR, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga
menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat
NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal
selama 10 tahun.
“Jika sebelum 10 tahun mereka sudah
pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisis beban
kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan
instansi pembuka rekrutmen,” tambahnya.
Secara umum, Komisi II DPR memberi
apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018. Apresiasi positif di
antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat,
Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
“Saya mengapresiasi proses rekrutmen
CPNS 2018. Proses tes sangat objektif, tidak ada yang bisa titip-titip
untuk bisa lulus seleksi,” jelas Dadang Muchtar.Sumber : http://setkab.go.id/per-tanggal-21-januari-2019-bkn-telah-tetapkan-4-533-nip-cpns-ta-2018/