Jakarta, Kemendikbud
--- Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data
pendidikan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua
kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di
Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri.
Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam
sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak
manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi ini. Nanti kita bisa
menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun
dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk
mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers
setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud
menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan,
salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah
teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak
perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan
dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama
dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk
sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk
sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak
hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung
tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12
tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh
menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku
secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.
Ia
menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di
basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau
nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud)
bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri
memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus
sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya,
bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya,
pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena
anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui
integrase data.Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/01/integrasi-data-nisn-diganti-dengan-nomor-induk-kependudukan