“Dari bukti urine yang tidak ada barang bukti saja, kita tahan semuanya. Ada 21 anggota yang pernah kita tahan. Saat ini, sehari ada tiga kali sidang untuk memproses itu. Kita main random, ada tanda-tanda tidak beres, langsung kita cek urine,” tuturnya.
Bila terbukti positif, anggotanya akan langsung disidang. Hal itu diharapkan untuk menekan dan meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan yang ada di tubuh Polri. Selama ia menjabat sebagai Kapolres Pati, semua anggota harus terdata dan dihukum bila terbukti terlibat kasus narkoba.
DI sendiri saat ini masih menjalani masa persidangan dan dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. DI didakwa Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terlebih, DI merupakan anggota polisi yang mestinya memberantas, tetapi justru menyalahgunakan sehingga dikenakan tuntutan cukup berat.
DI digerebek pimpinannya sendiri, AKBP Ari Wibowo, saat berada di rumah kontrakan di Kompleks Perumnas Griya Joyokusumo Pati, pertengahan 2016 lalu. Menurutnya, di depan hukum, semua orang sama meskipun anggota polisi. Justru, kata dia, polisi mesti memberikan contoh, bukan melanggar hukum.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/01/28/106611/kapolres-pati-tindak-tegas-anggotanya-yang-terlibat-kasus-narkoba.html






