REMBANG – Sebanyak 153
bidan dari program pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di
Kabupaten Rembang, Jumat (24/2), dinyatakan lolos seleksi calon Aparatur
Sipil Negera (ASN).
Sedangkan lima lainnya yang tidak lolos seleksi ASN akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pengumuman kelolosan itu dilakukan
langsung oleh Bupati Abdul Hafidz dihadapan 158 bidan PTT yang
dikumpulkan di Aula Lantai IV kantor Bupati Rembang. Mendengar
pengumuman itu, para bidan langsung menyambut dengan gembira.
Bupati Abdul Hafidz mengatakan
pengangkatan bidan PTT menjadi calon ASN setelah Kementerian Kesehatan
mengundang Pemkab Rembang beberapa waktu lalu.
Pemkab Rembang, kata dia, ditawari
Kementerian Kesehatan untuk mengadakan Memorandum of Understanding (MoU)
tentang pengangkatan bidan PTT Kementerian Kesehatan menjadi ASN.
‘’Saat itu kami diberi kesempatan untuk
mengangkat berapa pun bidan menjadi ASN. Boleh satu, dua atau semuanya.
Saya memilih opsi semuanya diangkat menjadi ASN,’’ jelas dia.
Namun, dalam perjalanannya, dari 158
bidan PTT, lima di antaranya tidak lolos seleksi ASN. Sedangkan 153 di
antaranya lolos ASN. ‘’Yang membuat saya sedih, lima ASN yang tidak
lolos itu nilainya sangat bagus.
Hanya sayang, mereka terkena penalti
sudah berusia di atas 35 tahun per 1 Juni 2016. Namun kelimanya kami
usulkan ke Pusat untuk menjadi pegawai P3K,’’ terang dia.
Pemberkasan
Hafidz menegaskan selama proses bidan
PTT menjadi calon dan ASN nantinya, seluruh jajaran Pemkab Rembang tidak
menarik biaya apa pun. ‘’Kalau ada pihak-pihak yang meminta bayaran
atau bisa menguruskan, bilang saja terima kasih. Karena semua proses ini
tidak ada biaya apa pun,’’ tandas dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Rembang Suparmin mengatakan meski sudah dinyatakan lolos sebagai ASN,
namun 153 bidan tersebut masih harus melewati satu syarat lagi yaitu
pemberkasan.
Pemberkasan akan dilakukan dalam pekan
ini. ‘’Kalau dalam pemberkasan tidak bisa menunjukkan berkas yang asli,
bisa saja mereka tercoret sebagai ASN,’’ kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang
Ali Shofi’i menambahkan berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan,
bidan PTT yang lolos seleksi menjadi calon ASN tidak diperbolehkan
mengajukan pindah tempat kerja selama 5 tahun ke depan.
Setiap triwulan, bidan PTT itu juga
diwajibkan memberikan laporan kepada pihak Kementerian Kesehatan melalui
e-mail untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di
Kabupaten Rembang. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/153-bidan-lolos-seleksi-calon-asn/