PATI – Muhammad Lukman
Edy meyakini dualisme di tubuh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja
Seluruh Indonesia (PB PTMSI) segera berakhir. Itu setelah dirinya dengan
Oegroseno dipertemukan Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, beberapa
waktu lalu.
”PB PTMSI akan bertemu dengan Pak
Oegroseno lagi untuk membuat MoU. Dualisme akan diselesaikan dalam
penandatanganan MoU itu. Pak Oegroseno tetap kami berikan peran sesuai
potensi beliau,” ujar Lukman saat membuka Musyawarah Provinsi (Musprov)
PTMSI Jateng di Hotel Safin Pati, kemarin.
Anggota DPR RI ini hadir dalam acara
tersebut sebagai ketua PP PTMSI. Dia didampingi Sekjen PP PTMSI Robert
Hermawan dan Wakil Ketua Anton Suseno, dan Pjs PTMSI Jateng Johan
Hermawan.
Musprov Jateng yang menghasilkan ketua
terpilih Haryanto menjadi perhatian serius Lukman. Menurutnya, Jateng
merupakan gudang pemain tenis meja sehingga mendapat perhatian khusus.
Haryanto, yang juga bupati Pati terpilih
secara aklamasi. Sebanyak 27 pengurus kabupaten/ kota PTMSI di Jateng
sepakat memilihnya. Sementara konflik PTMSI saat ini, kata Lukman
sebenarnya tidak ada.
Dia menegaskan, konflik yang terjadi
adalah antara KONI dengan PTMSI Oegroseno. Sengketa organisasi olahraga
yang berujung gugatan ke PTUN tidak dapat ditindaklanjuti.
Lukman menyebut, obyek putusan berbeda
sehingga tidak dapat dieksekusi. Mengingat, kala itu gugatan dialamatkan
pada Ketua PP PTMSI Marzuki Ali, yang kini tak lagi menjabat.
”Penyelesaian konflik organisasi
olahraga ada di Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)
bukan di peradilan umum. Tetapi kami menyadari jika peradilan umum tidak
dapat begitu saja menolak pengajuan perkara,” katanya.
Menyalahi Ketentuan
Dalam kesempatan itu, mantan Menteri
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) ini menjelaskan,
setidaknya ada empat poin dalam pertemuannya dengan Tono Suratman dan
Oegroseno.
Pertama, PTMSI Oegroseno melaksanakan
musyawarah tanpa dihadiri KONI sehingga tidak memenuhi ketentuan Undang-
Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
”Yang kedua, pengurus PTMSI Oegroseno
tidak di-SKkan, dilantik, serta dikukuhkan. Ketiga, membuat AD/ART
sendiri serta tidak patuh dan taat pada AD/ARTKONI dan ketentuan SKN.
Sedangkan catatan saya yang keempat adalah KONI akan diganti,” paparnya.
Berdasar surat edaran KONI Pusat perihal
penegasan III bertanggal 17 Februari 2017 disebutkan, bahwa Ketua KONI
Pusat Tono Suratman telah mengukuhkan dan melantik kepengurusan PB PTMSI
masa bakti 2016-2020 pada 22 April 2016 di Gedung Serbaguna Senayan,
Jakarta.
Atas dasar tersebut, KONI Pusat
menegaskan kembali, bahwa yang menjadi anggota KONI Pusat adalah PB
PTMSI di bawah kepemimpinan Muhammad Lukman Edy.
Hal tersebut disampaikan Wakil
Sekretaris Umum KONI Jateng Jayanto Arus Adi yang juga hadir dalam
Musprov PTMSI Jateng. Dia menyatakan senantiasa tegak lurus terhadap
KONI Pusat.
”Termasuk dalam kepengurusan PTMSI di
Jateng, kami hanya mengakui yang berada di bawah PB PTMSI pimpinan
Lukman Edy,” tandasnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dualisme-ptmsi-segera-berakhir/