Cari Blog Ini

Senin, 27 Februari 2017

Dualisme PTMSI Segera Berakhir





PATI – Muhammad Lukman Edy meyakini dualisme di tubuh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) segera berakhir. Itu setelah dirinya dengan Oegroseno dipertemukan Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, beberapa waktu lalu.
”PB PTMSI akan bertemu dengan Pak Oegroseno lagi untuk membuat MoU. Dualisme akan diselesaikan dalam penandatanganan MoU itu. Pak Oegroseno tetap kami berikan peran sesuai potensi beliau,” ujar Lukman saat membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jateng di Hotel Safin Pati, kemarin.
Anggota DPR RI ini hadir dalam acara tersebut sebagai ketua PP PTMSI. Dia didampingi Sekjen PP PTMSI Robert Hermawan dan Wakil Ketua Anton Suseno, dan Pjs PTMSI Jateng Johan Hermawan.
Musprov Jateng yang menghasilkan ketua terpilih Haryanto menjadi perhatian serius Lukman. Menurutnya, Jateng merupakan gudang pemain tenis meja sehingga mendapat perhatian khusus.
Haryanto, yang juga bupati Pati terpilih secara aklamasi. Sebanyak 27 pengurus kabupaten/ kota PTMSI di Jateng sepakat memilihnya. Sementara konflik PTMSI saat ini, kata Lukman sebenarnya tidak ada.
Dia menegaskan, konflik yang terjadi adalah antara KONI dengan PTMSI Oegroseno. Sengketa organisasi olahraga yang berujung gugatan ke PTUN tidak dapat ditindaklanjuti.
Lukman menyebut, obyek putusan berbeda sehingga tidak dapat dieksekusi. Mengingat, kala itu gugatan dialamatkan pada Ketua PP PTMSI Marzuki Ali, yang kini tak lagi menjabat.
”Penyelesaian konflik organisasi olahraga ada di Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) bukan di peradilan umum. Tetapi kami menyadari jika peradilan umum tidak dapat begitu saja menolak pengajuan perkara,” katanya.
Menyalahi Ketentuan
Dalam kesempatan itu, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) ini menjelaskan, setidaknya ada empat poin dalam pertemuannya dengan Tono Suratman dan Oegroseno.
Pertama, PTMSI Oegroseno melaksanakan musyawarah tanpa dihadiri KONI sehingga tidak memenuhi ketentuan Undang- Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
”Yang kedua, pengurus PTMSI Oegroseno tidak di-SKkan, dilantik, serta dikukuhkan. Ketiga, membuat AD/ART sendiri serta tidak patuh dan taat pada AD/ARTKONI dan ketentuan SKN. Sedangkan catatan saya yang keempat adalah KONI akan diganti,” paparnya.
Berdasar surat edaran KONI Pusat perihal penegasan III bertanggal 17 Februari 2017 disebutkan, bahwa Ketua KONI Pusat Tono Suratman telah mengukuhkan dan melantik kepengurusan PB PTMSI masa bakti 2016-2020 pada 22 April 2016 di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta.
Atas dasar tersebut, KONI Pusat menegaskan kembali, bahwa yang menjadi anggota KONI Pusat adalah PB PTMSI di bawah kepemimpinan Muhammad Lukman Edy.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Umum KONI Jateng Jayanto Arus Adi yang juga hadir dalam Musprov PTMSI Jateng. Dia menyatakan senantiasa tegak lurus terhadap KONI Pusat.
”Termasuk dalam kepengurusan PTMSI di Jateng, kami hanya mengakui yang berada di bawah PB PTMSI pimpinan Lukman Edy,” tandasnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dualisme-ptmsi-segera-berakhir/