Cari Blog Ini

Jumat, 24 Februari 2017

Persyaratan Pengadaan Beras Diperketat

PATI – Kendati sudah lama bermitra dalam pengadaan setiap tahun, tapi jika sudah menyangkut permasalahan kualitas, Bulog Sub-Divre Pati, terutama para petugas yang di gudang tidak pernah mau kompromi. Sebab, setelah beras lolos masuk gudang sudah pasti tidak bisa secepatnya disalurkan, melainkan harus memasuki tahap penimbunan.
Dengan demikian, jika persyaratan kualitas tidak bisa dipenuhi oleh para mitra kerja yang sudah melakukan kontrak, maka risiko yang muncul kualitas beras mengalami penurunan. Karena itu, Bulog lebih baik menolak, ketimbang menghadapi risiko. Beberapa mitra kerja yang bersangkutan, ketika ditanya berkait hal tersebut, membenarkan.
Mereka juga tidak mengelak, besar kemungkinan beras yang terserap dalam pengadaan sebelum diterima masuk gudang setelah dilakukan pengecekan standar kualitas, ada yang tidak lolos. Faktor penyebabnya, terletak pada standar persyaratan kadar air yang seharusnya maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen untuk beras dengan harga Rp 7.500 per kilogram.
Khusus untuk butir patah memang kadang-kadang bisa melebihi ketentuan, karena hal itu tergantung pada saat proses pengeringan. Maksudnya, saat gabah dikeringkan bisa saja kurang maksimal mengingat cuaca sampai saat ini belum benar-benar normal, sehingga saat diproses menjadi beras di penggilingan terjadinya butir patah tak bisa dihindari.
‘’Akan tetapi, untuk bisa memenuhi standar kualitas Bulog kami harus mengayaknya lagi, agar volume beras yang patah bisa terkurangi,’’ ujar Jamilah, mitra Bulog asal Kayen, Pati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, katanya lebih lanjut, pihaknya bisa memahami karena sudah bermitra dengan Bulog bertahun-tahun.
Untuk sementara dia sudah menandatangani kontrak pengadaan sebanyak 100 ton setara beras, dan optimistis bisa memenuhi, apalagi cuaca sudah mulai membaik sehingga harapannya Bulog bisa melakukan penyerapan lebih maksimal. Dengan melakukan kembali pengayakan beras yang sementara ditolak di gudang, maka harapannya setelah dimasukkan kembali bisa diterima.
Apalagi, untuk keperluan itu sudah dilaksanakan maksimal, sehingga antara kadar butir patah dan butir menir akan diupayakan bisa dijual tersendiri karena ada informasi, di Jawa Timur harga menir masih bisa Rp 5.000 per kilogram.
Biaya Angkut
Hanya yang menjadi masalah adalah biaya angkut, tentu lebih besar meskipun dengan kendaraan sendiri bila dibanding dari Kayen ke gudang Bulog. ‘’Karena yang penting, untuk kualitas meskipun sementara yang diterima adalah beras dengan harga Rp 7.300 per kilogram benar-benar maksimal.
Secara terpisah, salah seorang mitra Bulog lainnya, Martono, asal Desa/Kecamatan Mrgorejo, Pati mengatakan, dia mengharap agar pola tiga harga, yaitu Rp 7.150 per kilogram, Rp 7.300 per kilogram, dan juga Rp 7.500 per kilogram bisa segera diterapkan. ‘’Berkait hal tersebut maka space gudang yang ada agar ditambah sehingga serapan pengadaan bisa maksimal.’’
Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, Kepala Bulog Sub- Divre Pati, Ahmad Kholizun mengatakan, sepanjang persyaratan kualitas sesuai ketentuan bisa dipenuhi para mitra, berapa pun serapan pengadaan tetap bisa tertampung. ‘’Sampai Rabu (22/2) lalu, dari kontrak sebanyak 5.090.000 kilogram, realiasasinya mencapai 1.380.900 kilogram.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/persyaratan-pengadaan-beras-diperketat/