Cari Blog Ini
Senin, 27 Februari 2017
Semen Indonesia Tak Buru-Buru Membangun Sosialisasi Izin Diprioritaskan
REMBANG- Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 660.1/6/2017, tentang penerbitan izin lingkungan dan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen, PT Semen Indonesia Tbk di Rembang telah diteken Ganjar Pranowo, 23 Februari 2017.
Namun manajemen PT Semen Indonesia Tbk tidak ingin tergesa-gesa menyikapi hal itu. Mereka tidak mau tergesa-gesa untuk memulai kembali kegiatan kontruksi di area pabrik semen, di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu.
Sekretaris PT Semen Indonesia Tbk, Agung Wiharto mengatakan, yang akan dilakukan kali pertama oleh perusahaan adalah sosialisasi mengenai perizinan baru itu kepada warga. Bahkan sudah diagendakan sosialisasi rencana kegiatan penambangan, pembangunan pabrik PT Semen Indonesia pada warga, Senin (27/2).
Sejumlah pihak diundang dalam sosialisasi di lantai IV Gedung Setda Kabupaten Rembang. Berdasarkan informasi yang diterima Suara Merdeka, lebih dari 20 instansi dijadwalkan hadir dalam sosialisasi. ”Senin (hari in-red), akan ada diskusi, apa kekhawatiran-kekhawatiran lebih lanjut. Kami tidak tergesa-gesa. Kami ingin semuanya bisa mengerti, menjaga, dan mengawal PT Semen Indonesia,” ujar Agung, kemarin.
Beri Jaminan
Dia juga memberikan jaminan, meskipun sudah mengantongi izin lingkungan, penambangan, dan pembangunan, tidak sertamerta kegiatan kontruksi segera berjalan. Kondisi pabrik saat ini masih sama dengan apa yang terjadi setelah pencabutan izin pada 17 Januari 2017 lalu. Hanya saja, Agung tidak menampik jika 3.000 pekerja kontruksi dari rekanan perusahaan yang dirumahkan, akan dipanggil kembali jika kegiatan sudah dimulai. Namun belum bisa dipastikan kapan hal itu akan dilakukan. Sementara itu, tokoh penolak pabrik semen, Joko Prianto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail undangan sosialisasi dari PT Semen Indonesia, Tbk. Dia tidak berada di rumah dan mengaku, Senin (27/2) ada agenda di Polda Jateng.
Sementara itu, pengamat energi dan kebijakan publik dari Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, pendirian pabrik Semen Rembang boleh diteruskan asal memenuhi persyaratan Amdal dan jelas bermanfaat bagi peningkatan kehidupan masyarakat setempat. ”Untuk itu Pemda melalui BUMD harus mendapat saham maksimal,” ujar Sofyano Zakaria di Jakarta, semalam Menurut dia, pembebasan lahan mililk masyarakat juga harus transparan dan mendapat penggantian yang menguntungkan, bukan ganti rugi karena lahan ini untuk kepentingan bisnis bukan untuk fasilitas umum.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/semen-indonesia-tak-buru-buru-membangun/
Diposting oleh
102,6radioharbosfm
Label:
berita