PATI – Dinas Koperasi, 
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Pati mengambil 
tindakan tegas terhadap 547 koperasi bemasalah.
Koperasi tesebut dinilai buruk 
manajemennya dan meresahkan anggota sehingga akan diambil langkah 
pembubaran. “Kami selalu memberikan pembinaan terhadap semua koperasi.
Namun tetap saja banyak yang tidak 
melaporkan pertanggungjawabannya kepada anggota. Jadi, tidak ada pilihan
 selain membubarkan,” kata Kepala Dinkop dan UMKM, Singgih Purnomojati 
kemarin.
Langkah tegas tersebut menurutnya sudah 
seharusnya diambil. Itu sejalan dengan program reformasi koperasi yang 
dicanangkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
Berdasar catatan pihaknya, saat ini di 
Pati terdapat 1.117 koperasi. Sebanyak 570 koperasi dinyatakan masih 
aktif dan selalu menggelar rapat anggota tahunan (RAT) setelah dilakukan
 pembinaan.
Adapun 547 koperasi lainnya sudah tidak 
aktif dan ditemukan banyak pelanggaran. Dari sekian koperasi bermasalah 
itu mayoritas berdiri sejak 1990- an. Sebagian dari koperasi tersebut 
meminta waktu pembenahan agar tidak dibubarkan.
“Rata-rata koperasi yang bermasalah itu 
manajemennya buruk. Bahkan dana yang dihimpun dari anggota tidak 
digunakan sesuai peruntukan,” imbuhnya.
Singgih menyatakan, pihaknya masih 
memberikan waktu hingga empat bulan ke depan atau sampai Juni 2017 bagi 
koperasi tak sehat untuk membenahi lembaganya.
Dengan waktu yang singkat itu dia 
pesimistis koperasi bermasalah dapat melakukan pembenahan. Pihaknya 
memang menerapkan ketentuan ketat dalam pendirian koperasi. Karenanya, 
dia menepis jika pihaknya terlalu mudah memberikan izin.
“Setiap ada pengajuan izin koperasi baru kami selalu menerapkan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Koperasi yang baru didirikan juga kami 
cek dan diawasi intensif sampai dirasa cukup sehat untuk beroperasi dan 
tidak ada tanda-tanda pelanggaran dan penyelewengan,” jelasnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/547-koperasi-tak-sehat-dibubarkan/




