Grobogan – Para pejabat di Grobogan diminta untuk berhati-hati dengan
pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, bisa
jadi, pemberian itu masuk dalam ranah gratifikasi yang bisa menyeret
pejabat dalam masalah hukum.
“Saya mengingatkan supaya waspada dengan pemberian yang bisa masuk
kategori gratifikasi. Masalah ini, sudah diatur dalam Undang-undang No
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasubag
Umum Inspektorat Jateng Bambang Martono, saat menjadi pembicara
sosialisasi di pendapa kabupaten, Rabu (29/3/2017).
Kegiatan yang dibuka Bupati Grobogan Sri Sumarni itu dilangsungkan
dalam rangka menyosialisasikan Perbup No 45 tahun 2015 tentang
Pengendalian Gratifikasi dan e-LHKPN. Selain pejabat hingga level camat,
acara sosialisasi juga dihadiri para pimpinan BUMD dan Kepala
Inspektorat Grobogan Puji Raharjo.
Menurut Bambang, bentuk gratifikasi tidak selalu berupa uang. Tetapi
juga bisa berwujud barang, termasuk juga voucher wisata, atau hotel.
Bahkan, ada juga kategori gratifikasi seks.
“Pemberian dari pihak lain ini memang rawan gratifikasi. Sebab, si
pemberi biasanya punya maksud tertentu dalam memberikan sesuatu
tersebut. Sebaiknya, kalau diberikan sesuatu segera dilaporkan saja
supaya tidak terkena gratifikasi. Prosedur pelaporan sudah ada
mekanismenya,” jelasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/03/29/111007/gratifikasi-seks-juga-bisa-ancam-pejabat-di-grobogan.html