PATI-WEDARIJAKSA – Tim Penanggulangan Gangguan Akibat
Kekurangan Yodium (GAKY) akhirnya menghentikan sementara perusahaan
garam yang tidak sesuai aturan. Ada 12 perusahaan yang disegel.
Penutupan itu setelah tiga kali imbauan tidak diindahkan pemilik
perusahaan.
Tim yang terdiri dari Bappeda, Disperindag, Satpol PP,
kepolisian, dan lainnya ini telah memperingatkan perusahaan sejak akhir
2016 lalu. Mereka mendatangi 12 IKM garam yang tidak sesuai. Perusahaan
itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali.
Plt Kepala Satpol PP Pati Rubiyono melalui Kasi Penindakan M
Kanafi menyampaikan, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam
Berkonsumsi Beryodium, perusahaan pengolahan garam harus memiliki izin
industri dan memproduksi sesuai standar. Yakni, 30 ppm garam standar
beryodium.
“Setelah melakukan sidak, dari Tim Penanggulangan GAKY
merekomendasikan 12 perusahaan garam dihentikan sementara, sebelum
mereka memenuhi unsur standar yang ditentukan. Mulai dari tidak punya
IMB, SIUP, hingga HO. Perusahaan itu kebanyakan berasal dari Kecamatan
Wedarijaksa, Juwana, dan Batangan,” ucap Kanafi.
Proses penghentian sementara produksi perusahaan garam yang tidak
sesuai aturan tersebut sesuai ketentuan. Peringatan pertama hingga
peringatan ketiga sudah dilakukan. Bagi pengusaha garam yang masih belum
memenuhi standar, tegasnya, harus dihentikan sementara.
Akan tetapi, kalau perusahaan itu masih bisa dibina dan mau
mengubah sesuai ketentuan, imbuh Kanafi, tidak disegel. Selain ada 12
perusahaan garam yang disegel, ada 10 perusahaan garam lagi yang kini
dalam pembinaan. Perusahaan itu kebanyakan memproduksi garam halus,
briket, dan grosok.
“Perusahaan garam yang masih dalam tahap pembinaan itu rata-rata masih
tahap izin dalam proses, sedang memperpanjang izin, dan lainnya. Kami
memberikan waktu pembinaan perusahaan garam itu karena mereka masih
dapat dibina,” katanya.
Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/04/12/3561/belasan-perusahaan-garam-disegel/