PATI – Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati Riyoso menyatakan,
pihaknya telah membina sekaligus memperingatkan sejumlah pengelola toko
modern. Peringatan itu diberikan lantaran penemuan produk yang
kedaluwarsa.
”Sudah kami undang dan diberikan
pembinaan. Kami peringatkan untuk tidak lagi menjual barang yang telah
lewat masa kedaluwarsanya,” kata dia, kemarin.
Dia mengakui sebelum pelaksanaan
pemantauan secara bersama Disdagperin dengan pihak-pihak terkait,
termasuk DPRD dan bupati, muncul temuan barang bermasalah dengan masa
kedaluwarsa. Namun saat inspeksi mendadak (sidak) bersamasama, tidak
menemukan.
Disdagperin tak menutup mata ada produk
di toko modern yang tetap dijajakan meskipun telah expired. Untuk itu,
pihaknya bakal melakukan investigasi lebih mendalam. ”Nanti tim kami
akan turun lagi untuk investigasi.
Tidak barengbareng seperti sebelumnya.”
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika memang kembali ditemukan
penjualan produk kadaluarsa. Pelaku usaha bakal dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan pasal 8 huruf g undang-undang
tersebut secara jelas menyebutkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Pelaku usaha yang
melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama lima
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
”Saya sudah sampaikan kepada mereka
(pelaku usaha) tentang ketentuan itu. Undang-Undang Perlindungan
Konsumen ini tidak lentur, jadi jangan main-main.” Disinggung mengenai
sudah berapa pelaku usaha yang dibawa ke ranah hukum, dia mengaku belum
ada.
Namun ke depan bisa jadi itu terjadi
jika pelaku usaha yang telah diberikan pembinaan dan peringatan tidak
mengindahkan. Dikatakan, upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen mendapat dukungan penuh dari Bupati Pati Haryanto. Dukungan
juga diberikan jajaran Polres Pati. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengelola-toko-modern-diperingatkan/