PATI-Beberapa pekan terakhir, Pemkab Pati
melakukan pebertiban PKL di beberapa jalur protokol di Bumi Mina Tani.
Namun langkah itu dinilai sia-sia karena belum ada langkah serius untuk
menyiapkan zonasi PKL sesuai perda.
Koordinator Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Pati
Darsono menilai, pemkab hanya fokus dalam menertibkan saja. Namun belum
melakukan langkah menyiapkan zona khusus PKL. Sebab sesuai Perda Nomor
13 Tahun 2014, pemkab harus menyediakan lokasi khusus PKL.
Sesuai peruntukannya, sejak tiga tahun perda diundangkan, yakni
September 2017 ini untuk PKL alun-alun dan jalan protokol. Pemkab
sedianya juga tak sekadar menyiapkan lahan untuk PKL saja, namun juga
harus disertai dalam segala kesiapannya.
“Mulai kelayakan tempat, aksesibilitas bangunan, hingga sosialisasi
sentra PKL. Pemerintah dalam hal ini juga harus bertanggung jawab atas
keberhasilan relokasi tersebut. Seperti mempertahankan keramaian sentra
PKL,” jelas Darsono kemarin.
Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan perda. Tidak hanya
menindak saja seperti ini. Banyak pedagang yang belum siap. Setelah
digusur, mereka kebingungan mencari nafkah. Kalau memang konsisten
menegakkan perda, seharusnya mempersiapkan dengan maksimal.
“Jika ada penindakan seperti ini, ya seharusnya sudah difikirkan
lahan zonasi PKL. Lha ini digusur namun belum mempersiapkan zona PKL.
Kebijakan Satpol PP dalam melakukan penindakan bagi PKL yang berjualan
dibawah pukul 17.00 seharusnya bergerak sesuai dengan perintah. Apalagi
pengaturan tersebut untuk PKL di zona kuning,” tegasnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/10/19/20813/pemkab-perlu-siapkan-zonasi-pkl