Cari Blog Ini

Kamis, 19 Oktober 2017

Pemkab Perlu Siapkan Zonasi PKL

PATI-Beberapa pekan terakhir, Pemkab Pati melakukan pebertiban PKL di beberapa jalur protokol di Bumi Mina Tani. Namun langkah itu dinilai sia-sia karena belum ada langkah serius untuk menyiapkan zonasi PKL sesuai perda.

Koordinator Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Pati Darsono menilai, pemkab hanya fokus dalam menertibkan saja. Namun belum melakukan langkah menyiapkan zona khusus PKL. Sebab sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2014, pemkab harus menyediakan lokasi khusus PKL.

Sesuai peruntukannya, sejak tiga tahun perda diundangkan, yakni September 2017 ini untuk PKL alun-alun dan jalan protokol. Pemkab sedianya juga tak sekadar menyiapkan lahan untuk PKL saja, namun juga harus disertai dalam segala kesiapannya.

“Mulai kelayakan tempat, aksesibilitas bangunan, hingga sosialisasi sentra PKL. Pemerintah dalam hal ini juga harus bertanggung jawab atas keberhasilan relokasi tersebut. Seperti mempertahankan keramaian sentra PKL,” jelas Darsono kemarin.

Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan perda. Tidak hanya menindak saja seperti ini. Banyak pedagang yang belum siap. Setelah digusur, mereka kebingungan mencari nafkah. Kalau memang konsisten menegakkan perda, seharusnya mempersiapkan dengan maksimal.

“Jika ada penindakan seperti ini, ya seharusnya sudah difikirkan lahan zonasi PKL. Lha ini digusur namun belum mempersiapkan zona PKL. Kebijakan Satpol PP dalam melakukan penindakan bagi PKL yang berjualan dibawah pukul 17.00 seharusnya bergerak sesuai dengan perintah. Apalagi pengaturan tersebut untuk PKL di zona kuning,” tegasnya.

Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/10/19/20813/pemkab-perlu-siapkan-zonasi-pkl