Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12
Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini
disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap
informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa
keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka :Tanggal 18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
- Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
- Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
- Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
- Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.