Ia menuturkan, hingga akhir November belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Adapun, sosialisasi terkait besaran UMK 2018 Jepara yang telah disetujui Gubernur Jateng, diikuti 80 perusahaan yang ada di Bumi Kartini.
Menurutnya, besaran upah tahun depan merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan. Didalamnya terdapat juga komponen dari pengusaha maupun serikat pekerja yang ada di Jepara. Dalam penentuannya dewan tersebut menggunakan PP 78 tahun 2015.
Edy menuturkan, selain menyosialisasikan terkait besaran UMK Jepara 2018 pihaknya juga membeberkan ihwal struktur dan skala upah kepada perusahaan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan, perusahaan wajib menerapkan penjejangan upah, sesuai dengan durasi kerja, jabatan dan latar belakang pendidikan.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/11/29/132324/keberatan-umk-2018-perusahaan-di-jepara-dipersilahkan-ajukan-penangguhan.html