Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Subakti menjelaskan,
berdasarkan perhitungan dari Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), sisa waktu
yang ada masih memungkinkan kalau pekerjaan dilanjutkan.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar pekerjaan
lanjutan bisa selesai tepat waktu. Diantaranya, jumlah pekerja harus
lebih dari standar. Begitu pula dengan waktu dan frekuensi pekerjaan
harus ditambah.
”Misalnya standar pekerjanya 10 orang, ya dilebihkan. Kemudian waktu
dan frekuensi pekerjaan, misal dari lima jam jadi delapan jam,”
jelasnya.
Meskipun rekanan nanti melanjutkan sisa pekerjaan PT Graha Yasa Anugrah yang diputus kontrak, deadline pekerjaan tetap seperti semula. Yakni sampai 18 Desember 2017. Kalau lebih dari itu, rekanan tetap kena sanksi sesuai aturan.
Sekda mengungkapkan, rekanan yang melanjutkan pekerjaan nanti bisa saja mengajukan perpanjangan, tapi tetap terkena penalti. Sampai saat ini, belum ada rekanan yang ditunjuk ULP untuk melanjutkan pekerjaan.
Pemkab tak berani menarget kapan ada rekanan yang ditunjuk. Yang jelas secepatnya diupayakan. Begitu ada company profile dari rekanan yang masuk, ULP melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.
Paling tidak, akhir bulan ini harus sudah ada rekanan yang ditunjuk melanjutkan pembangunan Pasar Wonokerto, Sale. ”Keyakinan dari penjelasan teman-teman teknis kalau dikebut ya masih bisa. Karena pekerjaan juga tinggal finishing, kerangka-kerangka juga sudah terpasang,” imbuhnya.
Soal adanya pekerjaan yang masih ada pasca pemutusan kontrak, pemkab sudah meminta untuk dihentikan. Karena pekerjaan yang dilakukan setelah putus kontrak dan belum ada penunjukan rekanan untuk melanjutkan, tetap tak masuk dalam hitungan.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/11/29/30185/pembangunan-pasar-wonokerto-bisa-selesai-tahun-ini
Meskipun rekanan nanti melanjutkan sisa pekerjaan PT Graha Yasa Anugrah yang diputus kontrak, deadline pekerjaan tetap seperti semula. Yakni sampai 18 Desember 2017. Kalau lebih dari itu, rekanan tetap kena sanksi sesuai aturan.
Sekda mengungkapkan, rekanan yang melanjutkan pekerjaan nanti bisa saja mengajukan perpanjangan, tapi tetap terkena penalti. Sampai saat ini, belum ada rekanan yang ditunjuk ULP untuk melanjutkan pekerjaan.
Pemkab tak berani menarget kapan ada rekanan yang ditunjuk. Yang jelas secepatnya diupayakan. Begitu ada company profile dari rekanan yang masuk, ULP melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.
Paling tidak, akhir bulan ini harus sudah ada rekanan yang ditunjuk melanjutkan pembangunan Pasar Wonokerto, Sale. ”Keyakinan dari penjelasan teman-teman teknis kalau dikebut ya masih bisa. Karena pekerjaan juga tinggal finishing, kerangka-kerangka juga sudah terpasang,” imbuhnya.
Soal adanya pekerjaan yang masih ada pasca pemutusan kontrak, pemkab sudah meminta untuk dihentikan. Karena pekerjaan yang dilakukan setelah putus kontrak dan belum ada penunjukan rekanan untuk melanjutkan, tetap tak masuk dalam hitungan.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/11/29/30185/pembangunan-pasar-wonokerto-bisa-selesai-tahun-ini