KUDUS- Karena dinilai menyalahi peraturan daerah
yang sudah ditetapkan, dua tempat pijat dari dua wilayah ditertibkan dan
disegel oleh Satpol PP. Hal tersebut dikarenakan sudah melampaui batas
toleransi dan akhirnya Satpol PP mengambil tindakan tegas yakni dengan
menyegel tempat usaha tersebut.
”Ada beberapa hal yang mendasari
tempat tersebut disegel, di antaranya adalah adanya sejumlah laporan
bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk mesum dan jelas itu
meresahkan,” jelas Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah melalui Kepala
Seksi Penyelidikan dan Penindakan Fariq Musthofa, kemarin.
Dia
menuturkan, memang tindak penertiban dan penyegelan tersebut dilakukan
berdasarkan laporan masyarakat dan pihaknya mengapresiasi, karena ini
merupakan bagian dari upaya untuk menekan adanya potensi penyakit
masyarakat (pekat).
”Tidak hanya itu saja, karena kegiatan yang
dilakukan oleh tempat pijat tersebut sudah melanggar aturan, di
antaranya tidak mempunyai izin baik IMB, izin usaha, dan pemijat tidak
memiliki sertifikat terapis kesehatan,” paparnya.
Kemudian bentuk
pelanggaran lainnya adalah melanggar Perda No 14 Tahun 2015 tentang
Retribusi IMB dan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No 10
Tahun 1996 tentang K3. ”Dengan tegas kami tindak sesuai aturan yang
berlaku dan kami tidak akan setengah-setengah dalam menegakan aturan,”
terangnya.
Mengenai tempat pijat yang ditertibkan di antaranya di
Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo dan Krawang di Desa Hadipolo, Kecamatan
Jekulo. ”Di Krawang ada satu pemijat, sedangkan di Tenggeles ada dua
pemijat dan saat ini tengah dibina,” tandasnya.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/30743/Dua-Tempat-Pijat-Disegel-Satpol-PP



.jpg)

