Cari Blog Ini

Rabu, 31 Januari 2018

Dua Tempat Pijat Disegel Satpol PP

KUDUS- Karena dinilai menyalahi peraturan daerah yang sudah ditetapkan, dua tempat pijat dari dua wilayah ditertibkan dan disegel oleh Satpol PP. Hal tersebut dikarenakan sudah melampaui batas toleransi dan akhirnya Satpol PP mengambil tindakan tegas yakni dengan menyegel tempat usaha tersebut.
”Ada beberapa hal yang mendasari tempat tersebut disegel, di antaranya adalah adanya sejumlah laporan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk mesum dan jelas itu meresahkan,” jelas Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Fariq Musthofa, kemarin.
Dia menuturkan, memang tindak penertiban dan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pihaknya mengapresiasi, karena ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan adanya potensi penyakit masyarakat (pekat).
”Tidak hanya itu saja, karena kegiatan yang dilakukan oleh tempat pijat tersebut sudah melanggar aturan, di antaranya tidak mempunyai izin baik IMB, izin usaha, dan pemijat tidak memiliki sertifikat terapis kesehatan,” paparnya.
Kemudian bentuk pelanggaran lainnya adalah melanggar Perda No 14 Tahun 2015 tentang Retribusi IMB dan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No 10 Tahun 1996 tentang K3. ”Dengan tegas kami tindak sesuai aturan yang berlaku dan kami tidak akan setengah-setengah dalam menegakan aturan,” terangnya.
Mengenai tempat pijat yang ditertibkan di antaranya di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo dan Krawang di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. ”Di Krawang ada satu pemijat, sedangkan di Tenggeles ada dua pemijat dan saat ini tengah dibina,” tandasnya. 


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/30743/Dua-Tempat-Pijat-Disegel-Satpol-PP