PATI- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa
Tengah mengevakuasi seekor buaya milik Wara Tribuwana, warga Desa
Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, karena dianggap membahayakan,
Senin (19/2) sore. Reptil berkelamin betina itu, pernah lepas dua kali
dari kandang.
Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pati Barat BKSDA
Jateng Arif Susioko mengatakan, pihaknya mengevakuasi buaya itu setelah
mendapat laporan jika buaya itu sering lepas. Butuh waktu satu jam untuk
menangkap buaya berukuran panjang 270 sentimeter dan lebar 40
sentimeter.
“Kalau lepas dari kandang sangat berisiko,
membahayakan keselamatan warga. Untuk itu perlu dievakuasi ke tempat
yang lebih layak,” ujarnya.
Evakuasi tidak mudah, karena buaya
agresif membuat petugas BKSDA menempuh sejumlah cara. Sebelumnya
dilakukan pengurasan air kolam agar buaya agak lemas. Ditanya mengenai
penempatan buaya itu, Arif menyatakan ada dua alternatif tempat.
Tempat
yang cocok untuk tempat penitipan buaya betina yakni kebun binatang di
Mangkang Semarang dan Banyuwangi. “Kami akan berkoordinasi dulu dengan
pengelola dua kebun binatang itu. Mudah-mudahan di tempat baru buaya
terpelihara dengan lebih layak,” katanya.
Dia mengimbau kepada
masyarakat yang memiliki binatang buas untuk melapor kepada pihaknya.
Karena jika terlepas sangat membahayakan keselamatan warga sekitar
terlebih yang merawatnya Sementara, Wara Tribuwana mengungkapkan, buaya
tersebut sebenarnya telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional
(BNN) pada 2015.
Reptil besar itu direncanakan untuk digunakan
menjaga terpidana kasus narkotika di Lapas. Hanya, sampai saat ini belum
diambil dan masih dititipkan di tempatnya.
Namun, setelah resmi
diserahkan kepada negara, dia mengaku tidak pernah mendapat bantuan
untuk perawatan dan pemeliharaan. “Terus terang saja saya tidak mampu
menyediakan tempat layak untuk buaya ini. Selain itu biaya
pemeliharaannya juga mahal,” paparnya.
Lebih lanjut dia
mengutarakan, untuk sekali makan buaya dirinya harus menyediakan enam
ekor ayam dewasa setiap pekannya. Wara memelihara buaya itu sejak 2001.
Belakangan, buaya peliharaanya telah dua kali lepas dari kandang. Karena
itu, dia menghubungi BKSDA Jateng.
Buaya tersebut menurutnya
pernah diminati pengelola kebun binatang di Malang untuk menambah
koleksi hewan. Namun, Wara tidak melepasnya meskipun ditawari kompensasi
Rp 20 juta karena telah diserahkan ke BNN.
Sumber Rejeki : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/34816/BKSDA-Evakuasi-Buaya-Milik-Warga